Demi HP, Pria Ini Curi Kambing Milik Adik Kandungnya

- Editorial Team

Kamis, 27 November 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Seorang pria diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar karena mencuri kambing milik adik kandungnya sendiri.

 

Mirisnya, aksi itu dilakukan karena sang kakak ingin membeli handphone (HP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelaku diketahui berinisial IKR (25), warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Menurut Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., kasus ini terungkap setelah korban mencari informasi kambingnya yang hilang di Facebook.

Baca juga:  Ketua I TP PKK Lamteng Ni Ketut Dewi Nadi Secara Resmi Melepas Kegiatan Jalan Sehat dalam rangka Peringatan Hari Amal Bhakti

 

“Peristiwa hilangnya kambing korban berinisial SH (24) ini terjadi pada Minggu (23/11/25). Mengetahui kambingnya hilang, ia lalu mencari di marketplace Facebook,” kata Kasi Humas saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/25).

 

Setelah mengetahui kambing milik korban diposting di salah satu grup komunitas ‘Jual Beli Apa Saja’, korban kemudian melapor ke Polisi.

Baca juga:  Polsek Pugung Tangkap Pelaku Penganiayaan Pedagang Sate

 

Pelaku akhirnya tertangkap setelah bersembunyi di salah satu rumah di Lampung Tengah.

 

“Setelah kami menerima laporan, keesokan harinya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya,” tambah AKP Yakub.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia ingin memiliki handphone. Karena tidak punya uang, pelaku lalu mencuri kambing adiknya.

Baca juga:  Curi Motor Tetangga, Pria di Pringsewu Ditangkap, Penadah Ikut Dibekuk

 

Kasi Humas juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah tiga kali masuk penjara.

 

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia ingin memiliki handphone. Pelaku juga seorang residivis, dengan 1 kasus pencabulan dan 2 kasus pencurian,” ungkapnya.

 

Kini, IKR telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam lingkup keluarga.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya
Pelaku Pencurian Warung di Natar Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp5,7 Juta
Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo
Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan
Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila
Polsek gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Bengkulu Tengah
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB