BPA Hibahkan 2 Unit Kapal FBST kepada Gubernur Sulawesi Utara

- Editorial Team

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi melaksanakan serah terima simbolis pemindah tanganan secara hibah Barang Rampasan Negara kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara. Simbolis hibah yang dilaksanakan pada hari Senin(29/12/2025) bertempat di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara berupa 1 unit Kapal FB.ST Michael beserta alat kelengkapannya atas nama Terpidana Carmelo L. Dela Pena dan 1 unit Kapal FB. ST. Bobby-01 beserta alat kelengkapannya atas nama Terpidana Sanny Dela Pena.

 

Kaban PA menjelaskan bahwasannya penyerahan dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kedua kapal tersebut diatas merupakan Barang Rampasan Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 28/Pid.Sus-Prk/2024/PN/Bit tanggal 18 September 2024 atas nama Terpidana Carmelo L. Dela Pena dan Nomor: 33/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 17 Desember 2024 atas nama Terpidana Sanny Dela Pena dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).”, jelas Kaban PA Dr. Kuntadi.

Baca juga:  Komisi VIII Dorong Optimalisasi Pengelolaan Zakat & Wakaf 2025

 

Nilai perolehan Barang Rampasan Negara kedua objek tersebut sebesar Rp3.230.201.000 (tiga miliar dua ratus tiga puluh juta dua ratus satu ribu rupiah) berdasarkan Nilai Wajar pada Laporan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor: LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tanggal 20 Maret 2025.

Pelaksanaan hibah tersebut juga dilakukan berdasarkan:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-182/WKN.16/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara yang menjadi milik negara pada Kejaksaan Negeri Bitung kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
  2. Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor: KEP-338/BPA/BPApa.1/12/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Bitung kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.
Baca juga:  IAIDA Lampung Raih Juara 1 English Speech Competition Tingkat Varsity se-Lampung

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilaksanakan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Kuntadi sebagai pihak Pertama (pemberi hibah), Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. sebagai pihak kedua (penerima hibah), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. sebagai saksi perwakilan dari Badan Pemulihan Aset dan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, S.IP., M.M. sebagai saksi perwakilan dari Gubernur Sulawesi Utara.

 

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan Dr. Pung Nugroho Saksono, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H., dan Tim, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Indriaya Sari Sundoro dan unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara.

Baca juga:  Eva Monalisa: LMKN Harus Punya Dasar Hukum yang Tegas dan Transparan

 

Kepala Badan Pemulihan Aset menekankan upaya Kejaksaan untuk melakukan percepatan proses penyelesaian terhadap Barang Rampasan Negara yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum dan keadilan namun juga memperhatikan kemanfaatan  bagi negara dan  masyarakat,

 

“Kami berharap agar aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan dapat dipergunakan sesuai peruntukannya yakni dalam rangka mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Kepala Badan Pemulihan Aset.

 

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan pencatatan Barang Milik Negara sebagaimana mestinya yang diharapkan pengelolaan kapal-kapal tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.(*)

 

 

Sumber : Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:36 WIB

Proyek Tanggul Way Katibung-Way Sulan Dilaporkan LSM ISC-MAJAS ke Kejati Lampung Hingga Surati BBWS

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Sabtu, 19 September 2026 - 11:38 WIB

RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:02 WIB