Eva Monalisa: LMKN Harus Punya Dasar Hukum yang Tegas dan Transparan

- Editorial Team

Kamis, 13 November 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eva Monalisa menilai perlu adanya kejelasan status hukum dan mekanisme pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pengelola royalti musik di Indonesia. Ia menilai, posisi LMKN saat ini masih berada di area abu-abu—bukan sepenuhnya lembaga pemerintah, namun juga tidak murni entitas publik yang independen.

Hal tersebut disampaikan Eva dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan VNT Networks, Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPP RI), serta Ketua LMKN, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Rapat ini membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya dalam aspek pengelolaan royalti musik.

Baca juga:  Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong

Eva menegaskan, tanpa landasan hukum yang kuat dan sistem pengawasan yang jelas, pengelolaan royalti berpotensi menghadapi masalah transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menyoroti aturan pelaksana di bawah undang-undang, seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021, yang dinilai masih menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“LMKN ini posisinya tidak sepenuhnya lembaga negara, tapi juga tidak jelas mekanisme akuntabilitasnya ke publik. Karena itu, revisi UU Hak Cipta harus menegaskan status hukumnya agar tidak menjadi wilayah abu-abu,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut.

Baca juga:  Penguasaan Negara atas Minerba Tetap Utuh, DPR Minta MK Tolak Gugatan

Eva menambahkan, kejelasan status hukum LMKN penting untuk memastikan lembaga tersebut memiliki dasar legal yang kuat dalam melakukan pemungutan, pengelolaan, dan distribusi royalti kepada pencipta lagu dan musisi. Ia menegaskan, DPR mendukung perlindungan hak cipta, namun pengelolaannya harus transparan dan berpihak kepada pelaku musik, bukan menjadi beban baru bagi masyarakat kecil.

“Jangan sampai perlindungan hak cipta malah berubah jadi perlindungan kebingungan hukum. Kita ingin sistem yang sederhana, akuntabel, dan tidak memberatkan pelaku kreatif,” tegasnya.

Baca juga:  Eva Dwiana Instruksikan Dinas PU Bangun Rumah Untuk Nenek Astria

Eva juga mengingatkan bahwa revisi UU Hak Cipta tidak hanya berorientasi pada perlindungan hukum, tetapi juga keseimbangan antara kepentingan ekonomi pencipta dan kepastian hukum bagi pengguna karya. Menurutnya, Baleg DPR RI harus memastikan setiap pasal dalam RUU ini memberikan kejelasan kelembagaan, batas kewenangan, serta mekanisme pengawasan yang tegas terhadap LMKN.

“Kalau status hukumnya jelas, pengawasannya kuat, dan sistemnya transparan, maka industri musik kita akan tumbuh sehat,” tutupnya.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Gelar Pertemuan di Hambalang, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:24 WIB

Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 10:30 WIB

Warga Menuding Ada Udang di Balik Batu Terkait Dugaan Limbah Pabrik PT BPK Desa Nadung

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk

Senin, 7 September 2026 - 13:03 WIB

PMI Lampung Selatan Bergerak Berikan Masker Kepada Masyarakat Pulau Sebesi dan Wilayah Sekitarnya

Senin, 7 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Senin, 7 September 2026 - 11:47 WIB

Pembagian Masker Untuk Antisipasi Abu Vulkanik

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:48 WIB