Polres Tanggamus Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Agung Timur

- Editorial Team

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tanggamus (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung masih dibawah umur di salah satu kontrakan wilayah Kecamatan Kota Agung Timur.

 

Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial Bunga, diduga menjadi korban oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial SF, yang berusia 40 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPP Sat Reskrim berdasarkan laporan keluarga korban pada 5 November 2025.

Baca juga:  Pemkab Pringsewu Tutup Pelatihan Tahap I Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2026

 

Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pengumpulan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti yang mendukung proses penyelidikan.

 

“Hasil penyelidikan dan memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah salah satu anggota keluarganya di Kecamatan Kota Agung Timur,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 30 Januari 2026.

 

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dugaan tindak kekerasan seksual terjadi pada bulan Juni 2025 terjadi di dalam rumah kontrakan tempat tinggal bersama keluarga.

 

“Peristiwa tersebut baru diketahui setelah keluarga korban mencurigai adanya perilaku yang tidak wajar dan diduga korban hamil. Kemudian ibu korban melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Baca juga:  Dampingi Gubernur Lampung, Wabup Mad Hasnurin Dukung Peningkatan Produktivitas Kopi Lewat PHC di Kebun Induk Hanakau

 

Kasat menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemkab Tanggamus untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap anak.

 

“Kasus ini menjadi prioritas kami karena melibatkan anak di bawah umur. Kami pastikan korban mendapat pendampingan maksimal dan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.

 

Meski tersangka belum bersuara terkait motif dugaan kekerasan tersebut, ia kini ditahan di Polres Tangamus dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

“Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga karena pelaku melakukan perbuatan terhadap anak di bawah umur dan merupakan anggota keluarga,” tegasnya.

Baca juga:  Ketua Yayasan Abdul Hakim Merasa kebal Hukum, Warga Sukaraja Siap Aksi.

 

Untuk mencegah kejadian serupa, Kasat juga memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Orang tua, keluarga, dan masyarakat diharapkan selalu memantau dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya, termasuk dari orang terdekat.

 

Segera laporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan anak agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” imbaunya.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak, serta kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Tanggamus

Berita Terkait

Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Ulu Belu
Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Kantor Dinas DPMPTSP
Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021
Polsek Pugung Identifikasi Bocah yang Sempat Hilang yang Ditemukan Selamat
Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Pugung Tangkap Satu Penadah dan Buru 2 Pelaku Utama
Polres Tanggamus Tangkap Dua Pemuda Talang Padang, Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Pelajar 14 Tahun
Polsek Kota Agung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Penemuan Jenazah Tanpa Identitas di Rumah Kosong

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:20 WIB

Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:59 WIB

HUT Ke-7 KOWAPI Pesawaran, Dahron Sungkai Ajak Wartawan Junjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:04 WIB

Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:35 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:35 WIB

Lewat Kerja Sama Internasional, Pesawaran Buka Peluang Investasi untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Jumat, 17 Jul 2026 - 11:39 WIB