Polres Tanggamus Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Agung Timur

- Editorial Team

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tanggamus (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung masih dibawah umur di salah satu kontrakan wilayah Kecamatan Kota Agung Timur.

 

Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial Bunga, diduga menjadi korban oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial SF, yang berusia 40 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPP Sat Reskrim berdasarkan laporan keluarga korban pada 5 November 2025.

Baca juga:  Inafis Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo Evakuasi Jenazah Warga Ditemukan di Gubuk Kebun

 

Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pengumpulan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti yang mendukung proses penyelidikan.

 

“Hasil penyelidikan dan memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah salah satu anggota keluarganya di Kecamatan Kota Agung Timur,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 30 Januari 2026.

 

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dugaan tindak kekerasan seksual terjadi pada bulan Juni 2025 terjadi di dalam rumah kontrakan tempat tinggal bersama keluarga.

 

“Peristiwa tersebut baru diketahui setelah keluarga korban mencurigai adanya perilaku yang tidak wajar dan diduga korban hamil. Kemudian ibu korban melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Baca juga:  Tinjau Command Center CEISA, Ini Pesan Menkeu

 

Kasat menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemkab Tanggamus untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap anak.

 

“Kasus ini menjadi prioritas kami karena melibatkan anak di bawah umur. Kami pastikan korban mendapat pendampingan maksimal dan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.

 

Meski tersangka belum bersuara terkait motif dugaan kekerasan tersebut, ia kini ditahan di Polres Tangamus dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

“Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga karena pelaku melakukan perbuatan terhadap anak di bawah umur dan merupakan anggota keluarga,” tegasnya.

Baca juga:  Gubernur Lampung Lantik Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, Dilanjutkan Ramah Tamah di Rumah Dinas Bupati

 

Untuk mencegah kejadian serupa, Kasat juga memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Orang tua, keluarga, dan masyarakat diharapkan selalu memantau dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya, termasuk dari orang terdekat.

 

Segera laporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan anak agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” imbaunya.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak, serta kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Tanggamus

Berita Terkait

Yayasan Bhakti Bela Negara Bersama Dekopinda Lampung Selatan Sosialisasikan Bibit PS-08 di Kabupaten Tanggamus untuk Dukung Program Ketahanan Pangan
Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Ulu Belu
Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Kantor Dinas DPMPTSP
Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021
Polsek Pugung Identifikasi Bocah yang Sempat Hilang yang Ditemukan Selamat
Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Pugung Tangkap Satu Penadah dan Buru 2 Pelaku Utama
Polres Tanggamus Tangkap Dua Pemuda Talang Padang, Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Pelajar 14 Tahun

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Wabup Pringsewu Buka Gerakan Penetrasi Pasar Di Gadingrejo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Sambut HUT RI ke-81, GRIB Jaya Pringsewu Bersama FOR-JIP dan LBH Ansor Gelar Donor Darah, Santunan dan Pentas Seni

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Wabup Pringsewu Panen Raya Di Wonosari, Pemkab Terus Dukung Sektor Pertanian

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Jumat, 4 Sep 2026 - 12:16 WIB