Polres Tanggamus Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Agung Timur

- Editorial Team

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tanggamus (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung masih dibawah umur di salah satu kontrakan wilayah Kecamatan Kota Agung Timur.

 

Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial Bunga, diduga menjadi korban oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial SF, yang berusia 40 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPP Sat Reskrim berdasarkan laporan keluarga korban pada 5 November 2025.

Baca juga:  Presiden Prabowo Hadiri Konferensi Internasional di PBB terkait Palestina, Tegaskan Komitmen untuk Solusi Dua Negara

 

Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pengumpulan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti yang mendukung proses penyelidikan.

 

“Hasil penyelidikan dan memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah salah satu anggota keluarganya di Kecamatan Kota Agung Timur,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 30 Januari 2026.

 

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dugaan tindak kekerasan seksual terjadi pada bulan Juni 2025 terjadi di dalam rumah kontrakan tempat tinggal bersama keluarga.

 

“Peristiwa tersebut baru diketahui setelah keluarga korban mencurigai adanya perilaku yang tidak wajar dan diduga korban hamil. Kemudian ibu korban melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Baca juga:  Polsek Limau dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Mayat Pria Tanpa Kepala di Pantai Cukuh Pandan

 

Kasat menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemkab Tanggamus untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap anak.

 

“Kasus ini menjadi prioritas kami karena melibatkan anak di bawah umur. Kami pastikan korban mendapat pendampingan maksimal dan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.

 

Meski tersangka belum bersuara terkait motif dugaan kekerasan tersebut, ia kini ditahan di Polres Tangamus dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

“Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga karena pelaku melakukan perbuatan terhadap anak di bawah umur dan merupakan anggota keluarga,” tegasnya.

Baca juga:  Polsek Kota Agung Identifikasi Kebakaran Rumah Beserta Toko di Jalur Dua Ir. Juanda

 

Untuk mencegah kejadian serupa, Kasat juga memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Orang tua, keluarga, dan masyarakat diharapkan selalu memantau dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya, termasuk dari orang terdekat.

 

Segera laporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan anak agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” imbaunya.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak, serta kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Tanggamus

Berita Terkait

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Ulu Belu
Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Kantor Dinas DPMPTSP
Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021
Polsek Pugung Identifikasi Bocah yang Sempat Hilang yang Ditemukan Selamat
Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Pugung Tangkap Satu Penadah dan Buru 2 Pelaku Utama
Polres Tanggamus Tangkap Dua Pemuda Talang Padang, Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Pelajar 14 Tahun
Polsek Kota Agung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Penemuan Jenazah Tanpa Identitas di Rumah Kosong
Polsek Wonosobo Bantu Evakuasi Warga Diduga ODGJ di Pekon Sri Melati

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 11:58 WIB

Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945

Selasa, 7 April 2026 - 11:49 WIB

Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat dan Kelanjutan Industri Penerbangan Nasional

Senin, 6 April 2026 - 13:16 WIB

Kasus Penusukan Komar Safe di Tual Harus Ditangani oleh Aparat Secara Transparan

Senin, 6 April 2026 - 13:08 WIB

Beranda Tentang Kami Produk Hukum Berita & Artikel Informasi & Layanan Publik Tegaskan Kesiapan Indonesia Hadapi El Nino, Mentan: Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Sabtu, 4 April 2026 - 12:02 WIB

Kementan dan KemenPU Bangun Sumur Bor Dalam di Mojokerto, Petani Hemat Biaya hingga 80 Persen

Sabtu, 4 April 2026 - 11:33 WIB

Menpora Erick Apresiasi Youth Football Tournament Bali 7s 2026 jadi Ajang Pembinaan Usia Dini dan Pengembangan Sport Tourism

Sabtu, 4 April 2026 - 11:27 WIB

HNW Tolak Keras UU Hukuman Mati Israel yang Targetkan Tawanan Palestina secara Diskriminatif

Sabtu, 4 April 2026 - 10:59 WIB

GRIB JAYA BERSATU! Halal Bihalal Dua Kabupaten Digelar di Pesawaran, Penuh Nuansa Kekeluargaan dan Doa Bersama.

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Audiensi Bersama Warga Perumahan Pujangga Alam

Selasa, 7 Apr 2026 - 12:20 WIB