Bendahara FPII Andarmin SH Meminta Imigrasi Non TPI Kalianda Mengkroscek Lebih Mendalam Visa salah Satu WNA di PT San Xiong.

- Editorial Team

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara FPII Andarmin SH Meminta Imigrasi Non TPI Kalianda Mengkroscek Lebih Mendalam
Visa salah Satu WNA di PT San Xiong

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS).

Dilansir dari media www.memoterkini.com, Bendahara Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Andarmin SH meminta kepada Imigrasi kelas III Non TPI Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, agar mengkroscek visa salah satu WNA yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia memang seharusnya Mengantongi Visa yang jelas peruntukannya supaya tidak terjadi adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik Visa.

Bendahara FPII Kabupaten Lampung Selatan Andarmin SH mengatakan, seharusnya pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, Harus lebih jeli dan meng kroscek terhadap warga negara asing (WNA) tersebut. apakah Visa warga Negara asing tersebut benar peruntukannya, karena disini ada dugaan WNA menggunakan Visa yang tidak sesuai dan melanggar aturan,”ungkapnya

Menurut sumber yang bisa dipercaya mengatakan bahwa Chen Jihong bukan Direktur dan sudah digantikan Oleh Direktur yang baru bernama Finny Fong selaku Direktur yang sah dan Cjen Jihong telah pernah dikeluarkan oleh Imigrasi melalui mekanisme EPO mamun saat ini di diduga Chen Jihong masih bekerja di PT. San Xiong Steel Indonesia sehingga melanggar UU ketenaga kerjaan dan Undang – Undang Keimigrasian R.I.

Baca juga:  Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.

“Patut diduga banyak WNA pekerja di PT. San Xiong Steel Indonesia bekerja namun melanggar UU keimigrasian dan tanpa sponsor/guarantor dari PT. San Xiong Steel Indonesia yang diduga dimasukan oleh oknum di PT. San Xiong Steel bernama Hendra”. Katanya

Perlu diketahui bahwa ada perusahaan di Lampung Selatan PT. San Xiong Steel Indonesia yang mana seorang Direktur nya adalah Warga Negara Asing diduga Visanya tidak sesuai dengan peruntukannya, dimana Visa salah satu Warga Asing itu tidak sesuai aturan yang berlaku,yang seharusnya tidak melebihi jangka waktu yang telah ditentukan, apalagi itu sudah melanggar aturan,” ucapnya.

Selain itu Andarmin SH juga menjelaskan,
jika orang asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), yang merupakan jenis visa yang diperuntukkan bagi orang asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka wisata, padahal ia datang untuk bekerja, apakah itu berarti telah terjadi penyelundupan manusia?

Baca juga:  Polres Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik, Komitmen Tingkatkan Layanan Bersih dan Transparan

Bila merujuk pada Pasal 106 angka 1 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 1 angka 32 UU Keimigrasian memuat definisi penyelundupan manusia, yaitu perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.

Dengan masalah itu, bila nanti imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda diduga melanggar, berarti sebuah perbuatan termasuk penyelundupan manusia. Jika dalam penggunaan visa kunjungan dalam rangka wisata, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan penyelundupan manusia. Karena kami menduga Visa yang digunakan oknum Warga negara asing itu diduga menggunakan Visa Wisata,”jelas Andarmin SH

Baca juga:  Lawan Premanisme, Satgas Gakkum Polres Lampung Selatan Razia lokasi hiburan

Pada beberapa waktu lalu beberaa tim media mendatangi langsung kantor Imigrasi Lampung Selatan, untuk mengklarifikasi kebenarannya terkait adanya WNA tersebut, apakah betul dugaan tersebut benar adanya.

“sesampainya di pos security alhasil dari pihak security mengatakan bahwa para staf imigrasi tidak dikantor sedang di jakarta,” pungkasnya.

“Diduga adanya permainan Imigrasi Lampung Selatan yang sengaja melindungi atau ingin menutup-nutupi juga berpihak kepada WNA tersebut, karena tidak mungkin pihak imigrasi tidak mengetahui permasalahan tersebut,”tuturnya

Lebih lanjut Andarmim meminta kepada pihak imigrasi, supaya bisa menjadwalkan untuk mengadakan Audensi, supaya bisa mengklarifikasi secara langsung kepada pihak imigrasi untuk mendapatkan kebenarannya terkait Visa WNA tersebut,” tegas Bendahara FPII Lampung Selatan (Red).

Berita Terkait

Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung
Warga Menuding Ada Udang di Balik Batu Terkait Dugaan Limbah Pabrik PT BPK Desa Nadung
Peduli Dampak Debu Vulkanik, SPPG 02 Tanjungan dan SPPG Trans Tanjungan Bagikan Masker dan Makanan kepada Warga
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
PMI Lampung Selatan Bergerak Berikan Masker Kepada Masyarakat Pulau Sebesi dan Wilayah Sekitarnya
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:24 WIB

Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 10:30 WIB

Warga Menuding Ada Udang di Balik Batu Terkait Dugaan Limbah Pabrik PT BPK Desa Nadung

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk

Senin, 7 September 2026 - 13:03 WIB

PMI Lampung Selatan Bergerak Berikan Masker Kepada Masyarakat Pulau Sebesi dan Wilayah Sekitarnya

Senin, 7 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Senin, 7 September 2026 - 11:47 WIB

Pembagian Masker Untuk Antisipasi Abu Vulkanik

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:48 WIB