Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Remaja 19 Tahun Di Pringsewu Ditangkap Di Pasar Malam

- Editorial Team

Kamis, 23 April 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Seorang pria berinisial AF (19), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diamankan aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku tengah berada di area pasar malam Lapangan Pardasuka, Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang diajukan pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Rabu (22/4/2026)

Baca juga:  Pekon Sukaratu Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih yg di beri nama Berkah jejama: Tonggak Baru Ekonomi Desa yang Mandiri dan Tangguh.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman pelaku. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban yang masih berusia 14 tahun sebelumnya datang ke rumah pelaku setelah dihubungi karena ada sesuatu hal yang ingin dibahas.

Di lokasi, pelaku bukanya membahas sesuatu namun diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kondisi medis serius dan sempat mendapatkan penanganan di RSUD Pringsewu.

Baca juga:  Viral di TikTok! Tiga Motor Digondol Maling di Seputih Banyak, Dua Berhasil Diamankan Polisi dan Warga

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.

“Terduga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rosali.

Dijelaskan Kasat, dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku sampai nekat melakukan tindak asusila terhadap korban karena tak mampu menahan nafsu akibat keseringan menonton video porno.

Masih menurut Rosali, bahwa antara korban dan pelaku memang sebelumnya telah saling kenal dan keduanya mengaku baru 3 hari menjalin hubungan asmara saat tindak asusila tersebut terjadi.

Baca juga:  Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung berupa laporan sosial dan psikologis korban.

Polres Pringsewu menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu 

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Lomba Bertutur SD/MI Tahun 2026
POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.
Bupati Pringsewu Lepas 90 Peserta Offroad SKIN
Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun
Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi
Usai Bongkar Gudang BBM Oplosan, Polisi Kini Buru Jejak Jaringan Lain di Pringsewu
Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Dua Pria Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:01 WIB

Diterima Presiden Prabowo, Menpora Erick Laporkan Rencana Akademi Olahraga dan Pusat Pelatnas hingga Pelaksanaan Literasi Finansial untuk Atlet

Kamis, 23 April 2026 - 11:45 WIB

UU PPRT Disahkan, Nihayatul Wafiroh: Buah Perjuangan Bersama Selama 22 Tahun

Rabu, 22 April 2026 - 12:48 WIB

Indonesia Ekspor Urea ke Australia, Presiden Prabowo Terima Apresiasi PM Albanese

Rabu, 22 April 2026 - 04:32 WIB

POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.

Selasa, 21 April 2026 - 11:36 WIB

KLB Campak Jadi Alarm Nasional, Komisi IX Dorong Penguatan Imunisasi

Selasa, 21 April 2026 - 11:32 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepat Pematangan Giant Sea Wall Pantura

Selasa, 21 April 2026 - 07:15 WIB

Penuh Makna, TK Negeri Pembina Pesawaran Tanamkan Semangat Kartini Sejak Dini.

Senin, 20 April 2026 - 12:48 WIB

Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Melalui Ramah Tamah, Tubaba Pererat Hubungan dengan Mahasiswa TU Delft Belanda

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:12 WIB

Kab Pringsewu

Bupati Pringsewu Buka Lomba Bertutur SD/MI Tahun 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:08 WIB