Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Remaja 19 Tahun Di Pringsewu Ditangkap Di Pasar Malam

- Editorial Team

Kamis, 23 April 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Seorang pria berinisial AF (19), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diamankan aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku tengah berada di area pasar malam Lapangan Pardasuka, Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang diajukan pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Rabu (22/4/2026)

Baca juga:  Rakor April 2026, Bupati Pringsewu Tekankan Sinergi dan Percepatan Program Daerah

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman pelaku. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban yang masih berusia 14 tahun sebelumnya datang ke rumah pelaku setelah dihubungi karena ada sesuatu hal yang ingin dibahas.

Di lokasi, pelaku bukanya membahas sesuatu namun diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kondisi medis serius dan sempat mendapatkan penanganan di RSUD Pringsewu.

Baca juga:  Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.

“Terduga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rosali.

Dijelaskan Kasat, dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku sampai nekat melakukan tindak asusila terhadap korban karena tak mampu menahan nafsu akibat keseringan menonton video porno.

Masih menurut Rosali, bahwa antara korban dan pelaku memang sebelumnya telah saling kenal dan keduanya mengaku baru 3 hari menjalin hubungan asmara saat tindak asusila tersebut terjadi.

Baca juga:  Ngaku Bripka Polri, Polisi Gadungan di Tubaba Diamankan Sipropam

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung berupa laporan sosial dan psikologis korban.

Polres Pringsewu menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu 

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan
402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan
Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?
Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:49 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Angkat Tema “Pertumbuhan Kesadaran”, Wujud Perjalanan 10 Tahun Program Kebudayaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:11 WIB

Dampingi Gubernur Lampung, Wabup Mad Hasnurin Dukung Peningkatan Produktivitas Kopi Lewat PHC di Kebun Induk Hanakau

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Sekala Bekhak XII Bukan Sekadar Pesta, Tapi Penjaga Jati Diri Lampung Barat

Senin, 29 Juni 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-35 Lampung Barat, Bupati Minta Jadikan Momentum Bangga Dengan Adat Sai Batin

Senin, 22 Juni 2026 - 11:51 WIB

Wabup Mad Hasnurin Ajak Masyarakat Perkuat Iman untuk Wujudkan Indonesia Emas dan Lampung Barat Bermartabat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:05 WIB

Perjuangkan Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat, Bupati Parosil Temui Dirjen PAUD Dikdasmen RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pelepasan Hutan Sukapura Bupati Parosil Menaruh Harapan Diskresi Khusus, Langsung Jadi Hak Milik Warga Transmigrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung

Berita Terbaru