Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

- Editorial Team

Selasa, 28 April 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Aksi penggelapan kendaraan bermotor yang masih berstatus jaminan fidusia berhasil diungkap jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu. Dua pria yang diduga terlibat, masing-masing berinisial T (40) dan S (33), diamankan di lokasi berbeda.

 

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Xamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan penangkapan dilakukan pada 20 April dan 25 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“T diamankan di Kelurahan Pringsewu Utara pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara S ditangkap lima hari kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” ujar AKP Ramon saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Baca juga:  Penyerahan Bantuan Alat Kesehatan Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

 

Kedua pelaku diduga terlibat dalam penggelapan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi Z 8040 CA yang masih terikat perjanjian kredit atau jaminan fidusia.

 

Kasus ini bermula saat pelaku T membeli truk tersebut seharga Rp173 juta melalui sistem kredit di PT BPR Citra Dana Mandiri, dengan kewajiban angsuran sekitar Rp6,6 juta per bulan. Namun, memasuki angsuran ke-9, T berhenti membayar cicilan.

 

Tak hanya menunggak, T juga diduga menjual kendaraan tersebut kepada pelaku S tanpa persetujuan pihak pembiayaan. Akibat perbuatan itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp143,7 juta dan melaporkannya ke kepolisian.

Baca juga:  Polres Lampung Tengah Grebek dan Musnahkan tempat pesta konsumsi sabu, serta amankan 3 tersangka.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

 

Dari hasil pemeriksaan, T mengaku hanya diminta oleh S untuk membeli kendaraan tersebut dengan imbalan Rp3 juta. Setelah truk diterima, kendaraan kemudian dikuasai oleh S.

 

“Sementara S mengaku kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain dengan sistem tukar tambah berupa lahan perkebunan seluas sekitar satu hektare,” jelas Kapolsek.

Baca juga:  Kejari Pringsewu Terima uang titipan tersangka dana hibah LPTQ kabupaten Pringsewu.

 

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.

 

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Mereka dijerat dengan pasal. Berlapis, yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengannya ancaman hukuman 2,6 tahun dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:36 WIB

Proyek Tanggul Way Katibung-Way Sulan Dilaporkan LSM ISC-MAJAS ke Kejati Lampung Hingga Surati BBWS

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Sabtu, 19 September 2026 - 11:38 WIB

RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:02 WIB