Cabuli Pelajar SMA, Driver Taksi Online di Bandar Lampung Ditangkap

- Editorial Team

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk RS (39), warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dirver taksi online ini memeras payudara dan mengelus kemaluan korban dengan iming iming akan memberikan uang sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Modus operandinya, pelaku ini merayu korban dengan mengiming imingi akan memberikan uang sebesar 1 juta rupiah, kemudian kita duga pelaku ini melakukan perbuatan cabul terhadap korban didalam mobil milik pelaku,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (25/2/2025).

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Selasa (4/2/2025), sekira pukul 16.00 WIB, di jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Kejadian bermula saat korban memesan layanan taksi online, dengan tujuan Mall Bumi Kedaton, setelah masuk kedalam kemudian pelaku mulai merayu korban.

“Awalnya korban duduk dibelakang, namun dirayu pelaku agar korban duduk di bangku depan, disamping supir,” jelas Kombes Pol Alfret.

Saat korban duduk dibangku depan sebelah pelaku, barulah pelaku merayu korban dengan mengiming imingi korban akan memberikan uang sebesar 1 juta rupiah asalkan pelaku bisa memegang payudara dan mengelus kemaluan korban.

“Setelah sampai ditujuan, korban tidak dikenai biaya taksi, dan uang 1 juta tadi juga tidak diberikan, namun ini berlanjut, ada komunikasi via Whats App, antara pelaku dengan korban,” Kata Kombes Pol Alfret.

Baca juga:  Adies Kadir : Menjelang Musda Semua Kader Jaga Kondusifitas

Setalah terjalin komunikasi dengan korban, pelaku kembali mengiming imingi korban akan memberikan ponsel asal korban mau melalukan Video Call Sex dengan pelaku.

“Video call sex ini sempat terjadi, dan sempat di screen shoot, namun sudah dihapus oleh pelaku,” Kata Kombes Pol Alfret.

Usai menerima laporan dari korban, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.

“Hari senin (24/2/2025) kemarin, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” tandas Kombes Pol Alfret.

Polisi menyita 1 buah seragam warna putih, 1 buah rok warna abu abu, 1 buah jilbab warna putih, 1 buah bra warna pink, 1 buah celana dalam warna pink, 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu tua Nopol BE 1817 TD, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung warna biru, 1 unit Senjata Airsoft Gun.

Baca juga:  Kapolda Lampung Tampil Memukau, Di Acara Saburai Grand Jam 2025 Satukan Ribuan Musisi: Musik Jadi Bahasa Persatuan.

Kombes Pol Alfret mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus ini guna mencari kemungkinan adanya korban lain.

“Selain yang korban sudah melapor, kita menduga ada korban lain, namun dengan kasusnya yang sama modus yang berbeda,” Kata Kombes Pol Alfret.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026
Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung
Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII
Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.
Walikota Bandar Lampung Hadiri Rakernas APEKSI XVIII dan Konferensi Pers di Kota Medan
Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Manager Heaven Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pelapor Benturkan Kepala Sendiri di Polsek

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:20 WIB

Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:59 WIB

HUT Ke-7 KOWAPI Pesawaran, Dahron Sungkai Ajak Wartawan Junjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:04 WIB

Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:35 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:35 WIB

Lewat Kerja Sama Internasional, Pesawaran Buka Peluang Investasi untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Jumat, 17 Jul 2026 - 11:39 WIB