Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Selasa (25/03/2025).
Tersangka inisial H (32) berdomisili di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 02.30 Wib pada saat itu korban sedang beristirahat di dalam kamar di rumahnya yang beralamatkan Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupatan Way Kanan.
Kemudian korban terbangun pada pukul 02.30 Wib dan pada saat korban akan menggunakan Handphone tersebut sudah tidak berada ditempat yang pada saat itu sedang di isi daya batrenya. Korban sempat mencarinya namun tidak menemukan hanphone tersebut.
Malah korban mendapati jendela kamar korban sudah dalam keadaan terbuka dan disitu korban baru menyadari bahwa handphonenya merek Infinik Hot40 Pro warna starlit black telah dicuri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit hanphone merek Infinik Hot40 Pro warna starlit black yang jika di nominalkan kedalam rupiah senilai 2,5 juta rupiah selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi penangkapan pada hari Senin (17/03/2025) sekira pukul 14.00 WIB Kanit Reskrim Ipda Rizal Suhanda mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di areal perkebunan Tebu perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung menuju ke tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa disertai perlawanan
Selanjutnya diduga Tersangka dan Barang Bukti yang telah didapatkan diamankan dan dibawa menuju Mako Polsek Pakuan Ratu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,“ungkap Kapolsek.(*)
Sumber : Humas Polres Way Kanan