CV Central Adi Perkasa Terbukti Miliki Izin Resmi dan Beri Dampak Sosial Positif di Gadingrejo.

- Editorial Team

Senin, 10 November 2025 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CV Central Adi Perkasa Terbukti Miliki Izin Resmi dan Beri Dampak Sosial Positif di Gadingrejo.

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Belakangan ini beredar pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang disebut melampaui izin dan dikaitkan dengan CV Central Adi Perkasa (CAP). Namun hasil penelusuran di lapangan dan data resmi pemerintah menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu dugaan pelanggaran izin tambang menyeret nama CV Central Adi Perkasa.

Namun, berdasarkan pengecekan melalui sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), CV Central Adi Perkasa (CAP) dan CV Berkah Kita Maju Bersama (BKMB) tercatat memiliki izin usaha resmi, masing-masing dengan nomor badan usaha 11822 dan 11823.
Sementara dua nama lain yang disebut, yakni Batu Sarno (BS)/Gunung Gading (GG) dan CV Sinar Bumi Mandiri (SBM), tidak tercatat dalam sistem MinerbaOne, sehingga legalitasnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Baca juga:  Usai Libur Idul Fitri, Warga Pringsewu Ramai-Ramai Ambil Motor dari Kantor Polisi

Informasi ini diperoleh dari hasil konfirmasi sejumlah warga Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, serta data dari sistem MinerbaOne.
Warga sekitar lokasi tambang juga menuturkan bahwa aktivitas tambang tidak hanya dilakukan oleh CV Central Adi Perkasa, melainkan juga oleh beberapa perusahaan lain.

Aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Isu ini mencuat di awal November 2025, dan klarifikasi lapangan dilakukan oleh awak media serta warga pada Minggu, 9 November 2025.

Baca juga:  Modus Ritual Mandi Kembang, Dukun Cabul di Lampung Selatan Setubuhi Korban hingga 15 Kali

Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak keliru menilai perusahaan yang telah memiliki izin resmi dan turut berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Data resmi menunjukkan bahwa CV Central Adi Perkasa justru menjalankan aktivitas tambang secara legal dan berkomitmen terhadap tanggung jawab sosial.

Menurut keterangan warga setempat, CV Central Adi Perkasa dikenal aktif dalam kegiatan sosial seperti bantuan pembangunan Masjid Al Iman, penyediaan fasilitas olahraga, kegiatan santunan anak yatim, dan bantuan untuk warga kurang mampu.
Selain itu, perusahaan ini juga menyirami jalan dua kali sehari untuk mengurangi debu akibat aktivitas kendaraan tambang.

“Selama ini CV Central Adi Perkasa banyak membantu kami, terutama dalam kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas umum. Jadi kami warga cukup kaget saat muncul berita yang seolah-olah menuding mereka negatif tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujar AB, salah satu warga Tambahrejo, Minggu (9/11/2025).

Baca juga:  Bunda Eva Dwiana Serahkan Rompi dan Insentif Relawan SAPA Kota Bandar Lampung

Warga berharap agar pemberitaan mengenai aktivitas tambang di Gadingrejo dilakukan secara adil dan berdasarkan data yang akurat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dasar Hukum

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan tambang wajib memiliki izin resmi seperti IUP, IUPK, atau IPR. Pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.(TIM)

Berita Terkait

Pemkot Metro Geser Pendekatan Pembangunan dari Bantuan Langsung ke Penguatan Kemandirian Masyarakat
Walikota Eva Dwiana Meninjau Lokasi Banjir di Campang Raya Kecamatan Sukabumi
Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.
Dugaan Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur
Lakukan Sidak, Wabup Lambar Mad Hasnurin Temukan Sejumlah ASN Tak Masuk Kerja
Polsek Pugung Identifikasi Bocah yang Sempat Hilang yang Ditemukan Selamat
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Tinjau Potensi Kawasan Wisata Sumur Putri
Musrenbang Kelurahan : Walikota Metro Apresiasi Kepatuhan Pajak Margodadi yang Capai 96 Persen
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:11 WIB

Yakin Target 82 Emas Tercapai, Menpora Erick Apresiasi Persiapan Kontingen Indonesia untuk ASEAN Para Games 2025

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:03 WIB

Satgas Galapana DPR RI Ungkap Empat Masalah Utama Penanganan Bencana Sumatra

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:52 WIB

Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:49 WIB

Dugaan Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:03 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Tinjau Potensi Kawasan Wisata Sumur Putri

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:54 WIB

Kepemimpinan untuk Kepentingan Publik, Pesan Wamenkeu Thomas kepada Mahasiswa PKN STAN

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:49 WIB

Superflu Mengancam, Sekolah Perlu Terapkan Protokol Kesehatan

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:45 WIB

Presiden Prabowo Minta Pelayanan Jemaah Haji Dilakukan Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Meninjau Lokasi Banjir di Campang Raya Kecamatan Sukabumi

Sabtu, 10 Jan 2026 - 12:18 WIB