Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Lakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda Megapro

- Editorial Team

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan diduga pelaku tindak pidana penggelapan di KM 17 Dusun Bali Rejo Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (24/2/2026).

 

Terduga pelaku inisial MI (36) berdomisili di KM 17 Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H, M.H menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin, 26-01-2026 pukul 15.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, di rumah korban yang beralamatkan di KM 17 Negeri Batin, Umpu Semenguk.

Baca juga:  Bertemu Kepala BPKP, Menpora Erick Bahas Peningkatan Kualitas Tata Kelola yang Transparan dan Profesional di Kemenpora

 

Saat itu, terlapor  MI datang kerumah korban Dian  dan meminjam sepeda motor untuk membeli alat alat mobil sedang rusak, namun sampai saat ini sepeda motor korban belum juga dikembalikan.

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit R2 merek Honda Megapro NO.POL: BG 3942 YO warna merah di taksir sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)lalu melaporkannya ke Polres Way Kanan agar ditindak lanjuti.

Baca juga:  Presiden Prabowo Ajak Kabinet Tunjukkan Teladan Kesederhanaan dan Jaga Perputaran Ekonomi Jelang Idulfitri

 

Kronologis penangkapan pada hari Jumat, 20-02-2026 pukul 23.05 WIB, Unit 1 Satreskrim Polres Way Kanan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan terhadap 1 (satu) unit seepda motor merek Honda Megapro No.Pol: BG 3942 YO warna merah.

 

Setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka selanjutnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka, selanjutnya di periksa sebagai Tersangka dan di tahan di Rutan Polres Way Kanan

Baca juga:  Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Penetrasi Pasar dan Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya

 

Saat ini terduga pelaku berikut barang sepeda motor Honda Megapro NO.POL BG 3942 YO warna merah milik korban telah diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kasatreskrim.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya
Kenalan di Facebook Berujung Curas, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Banyak
Respons Cepat, Mobil Operasional Pengiriman Paket Yang Dicuri Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:36 WIB

Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Semester I 2026 Capai Rp1.010,6 Triliun, Serap Hampir 1,45 Juta Tenaga Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:49 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30–200 GT, Dukung Daya Saing Perikanan Tanpa Bebani APBN

Senin, 13 Juli 2026 - 11:57 WIB

Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Ekonomi Kerakyatan

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:52 WIB

Komisi III Bentuk Panja Pengawasan Hukum, Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kasus Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:53 WIB

Resmikan Lima Bendungan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Mengabdi kepada Bangsa dan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:09 WIB

Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

Berita Terbaru

Kab Lampung Selatan

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:22 WIB

Kota Bandar Lampung

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:19 WIB