Dalam Sehari, Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Yosodadi

- Editorial Team

Rabu, 12 November 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Metro (GPS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Metro. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan tiga orang terduga penyalahguna narkotika di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

 

Kronologis penangkapan pertama terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial HF (45), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, di Jalan A.H. Nasution. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan tiga lembar plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 3,1 gram.

 

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 01.30 WIB, tim kembali menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Yosodadi. Petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang, yakni RD (34) dan CI (40). Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah terlapor, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah timbangan digital merk POCKET SCALE1 pack plastik klip bening10 batang pipet kaca/pirek, serta alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air minum lengkap dengan beberapa pipet plastik dan pirek yang masih terdapat endapan residu diduga sisa sabu.

Baca juga:  Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Sidomulyo, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Serupa

 

Ketiga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, HF akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RD dan CI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus permufakatan jahat peredaran narkotika.

 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., mengapresiasi kerja cepat dan sigap anggota Sat Narkoba dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca juga:  Polsek Pringsewu Kota Amankan Dua Remaja Diduga Pelaku Pencurian Ponsel dan Laptop

 

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Metro,” tegas AKBP Hangga.

 

Dengan pengungkapan ini, Polres Metro berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Polisi juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kota Metro.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Metro

Berita Terkait

Wali Kota Metro, H. Bambang Serahkan SK bagi 1.913 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Profesionalitas Kerja
AY (GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap
Tersangka P Mantan Kajari Enrekang Ditahan
Perkembangan Terkait Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang
Ketua DPC PWRI Lampung Tengah Apresiasi Langkah KPK dalam Pengusutan Dugaan Suap.
Pemkot Metro Jalin Kerjasama dengan TVRI Lampung Guna Percepatan Informasi Pembangunan Daerah
Resmikan bioskop, Wali Kota Metro ajak masyarakat menonton film yang mengedukasi
Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 13:12 WIB

Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi 24 Desember, Fatalitas Kecelakaan Turun 23,23 Persen

Sabtu, 27 Desember 2025 - 13:00 WIB

SAMSAT Drive Thru Hadir di Mataram Baru, Warga Lampung Timur: Bayar Pajak Kini Tak Ribet Lagi

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:27 WIB

PORKOT Bandar Lampung 2025 Resmi Digelar di Lapangan Kalpataru

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:15 WIB

Bupati Lampung Barat : Rumah Singgah Pasien Diutamakan, Perbaikan Gedung Asrama dipersiapkan

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:14 WIB

Wali Kota Metro, H. Bambang Serahkan SK bagi 1.913 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Profesionalitas Kerja

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:07 WIB

Kompolnas Pantau Pengamanan Nataru di Bakauheni, Polisi dan Stakeholder Siap Layani Masyarakat

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:02 WIB

Pastikan Natal Aman dan Kondusif, Bupati Tubaba Didampingi Wakil Bupati dan Wakapolda Lampung Tinjau Gereja

Kamis, 25 Desember 2025 - 04:05 WIB

Jalan Provinsi di Way Khilau Rusak Parah, Warga Harap Perbaikan Segera Direalisasikan.

Berita Terbaru

Ekonomi

Kunjungan Menteri Perdagangan di Pondok Indah Mal

Sabtu, 27 Des 2025 - 12:52 WIB