Dampak BUMDes Mati, Fakum, atau Mangkrak: Ancaman Serius bagi Desa dari Segala Aspek.

- Editorial Team

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dampak BUMDes Mati, Fakum, atau Mangkrak: Ancaman Serius bagi Desa dari Segala Aspek

Globalpewartasakti.com | Nasional(GPS). BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi dan kemandirian desa. Namun, ketika BUMDes mati, fakum, tidak aktif, atau bahkan mangkrak, dampaknya sangat luas tidak hanya dari segi ekonomi, tetapi juga sosial, hukum, dan tata kelola pemerintahan desa. Berikut ini adalah penjabaran dampak tersebut dari berbagai sudut pandang dan indikatornya:

1. Aspek Ekonomi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Efek Dampak:

Peluang usaha hilang: Warga kehilangan potensi pekerjaan dan penghasilan tambahan dari unit usaha desa.

Perputaran uang desa melemah: Dana desa tidak termanfaatkan untuk menumbuhkan ekonomi lokal.

Baca juga:  Gerakan Pangan Murah di Kebun Tebu: Bupati Parosil Pastikan Stabilisasi Harga Pangan di Tengah Ramadan”

Ketergantungan ke luar desa meningkat: Warga lebih banyak berbelanja ke luar desa karena BUMDes tidak menyediakan layanan atau kebutuhan pokok.

Indikator:

Penurunan jumlah transaksi ekonomi di tingkat desa.

Tingkat pengangguran lokal meningkat.

Tidak adanya laporan keuangan tahunan (laba/rugi) dari BUMDes.

2. Aspek Sosial

Efek Dampak:

Kehilangan kepercayaan masyarakat: Warga mulai meragukan komitmen dan integritas pemerintah desa dalam mengelola dana publik.

Minimnya partisipasi masyarakat: Ketidakaktifan BUMDes berdampak pada menurunnya semangat gotong royong dan partisipasi warga dalam pembangunan.

Kesenjangan sosial meningkat: Warga yang punya akses ke modal tetap berkembang, sementara yang lainnya tertinggal.

Indikator:

Minimnya kegiatan sosial dan ekonomi yang difasilitasi oleh desa.

Baca juga:  Bea Cukai Medan Mengantarkan Empat UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional

Menurunnya tingkat keikutsertaan warga dalam musyawarah dan forum-forum desa.

3. Aspek Hukum dan Tata Kelola

Efek Dampak:

Potensi penyalahgunaan dana desa: Dana dicairkan namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, membuka celah praktik korupsi atau kegiatan fiktif.

Melanggar regulasi: Ketidakaktifan BUMDes bisa melanggar UU Desa dan Permendesa yang mengamanatkan pendirian dan pengelolaan BUMDes secara aktif dan profesional.

Tidak adanya laporan pertanggungjawaban: Hal ini bisa menjadi temuan serius oleh inspektorat, BPK, atau bahkan aparat penegak hukum.

Indikator:

Tidak adanya laporan tahunan BUMDes (baik laporan keuangan maupun kegiatan).

Dana desa tetap dicairkan untuk BUMDes, tapi tidak ada output atau hasil usaha yang jelas.

Tidak dilakukan audit internal maupun pemeriksaan eksternal terhadap pengelolaan BUMDes.

Baca juga:  Kemendag Kunjungi PT Asuransi ASEI Indonesia (ASEI)

4. Aspek Pemerintahan Desa

Efek Dampak:

Kinerja kepala desa dipertanyakan: BUMDes mencerminkan komitmen dan visi kepala desa terhadap pembangunan ekonomi desa.

RPJMDes dan RKPDes tidak tercapai: BUMDes sering kali menjadi bagian penting dari program pembangunan dalam dokumen perencanaan desa.

Risiko pidana administratif: Jika terbukti ada penyimpangan anggaran, kepala desa dan perangkat terkait bisa terkena sanksi pidana administratif.

Indikator:

BUMDes tidak tercantum dalam laporan realisasi pembangunan tahunan desa.

Tidak ada struktur kepengurusan aktif, atau legalitas (akta notaris, AD/ART) yang tidak diperbarui.(Red GPS)

Tagar: #BUMDesMangkrak #BUMDesMati #DanaDesa #TransparansiDesa #KorupsiDesa #PembangunanDesa #KepalaDesa #RPJMDes #RKPDes #AuditDanaDesa #UUDesa #Permendesa #EkonomiDesa #GotongRoyong #PemberdayaanDesa

Berita Terkait

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Dinas Kesehatan Pesawaran Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha UMKM
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan
Kunjungan Silaturahmi Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bandar Lampung
Yayasan Bhakti Bela Negara Bersama Dekopinda Lampung Selatan Sosialisasikan Bibit PS-08 di Kabupaten Tanggamus untuk Dukung Program Ketahanan Pangan
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Pemkab Lampung Barat Gandeng OJK dan BPD Lampung Perkuat Akses Permodalan UMKM
Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:37 WIB

Menkeu Purbaya Dorong DJPb Menjadi Organisasi yang Adaptif, Efisien, dan Berorientasi Hasil

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:58 WIB

Tekab 308 Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat Dan Penadahan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:47 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Sinergi Nasional Percepat Penguatan Koperasi Merah Putih

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:27 WIB

Pembiayaan Daerah dan UMKM Harus Merata, Demi Serap Tenaga Kerja

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:37 WIB

Distribusi Biosolar B50 Dimulai di Lampung, Pasokan Naik hingga 2.797 KL per Hari

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:36 WIB

Dilantik Presiden Prabowo, Kepala BGN Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG

Berita Terbaru