Disebut Melakukan Pelanggaran, Advokat Lampung Dilaporkan Keluarga Mantan Klien ke Dewan Pengawas KAI.

- Editorial Team

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disebut Melakukan Pelanggaran, Advokat Lampung Dilaporkan Keluarga Mantan Klien ke Dewan Pengawas KAI

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS).
Advokat Lampung berinisial Lu dilaporkan ke Dewan Pengawas Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan tuduhan pelanggaran kode etik.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ay, kakak kandung dari AH yang merupakan mantan klien Lu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ay, kasus tersebut bermula ketika adiknya yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat ditahan di Polda Metro Jaya karena diduga terlibat tindak pidana

AH yang diduga terlibat kasus pembelian materai palsu ditahan sejak 1 Juli 2025 silam.

Kemudian pada 7 Juli 2025, pihak keluarga AH menunjuk Lu untuk menanganani kasus tersebut.

Lu yang juga Ketua KAI Lampung kemudian meminta dana Rp 120 juta untuk menangani kasus tersebut.

Namun sejak penandatanganan surat kuasa, pihak keluarga AH menilai belum ada tindakan berarti dari Lu.

Baca juga:  Polsek Kota Agung Identifikasi Kebakaran Rumah Beserta Toko di Jalur Dua Ir. Juanda

Pada 21 Juli 2025, mereka membuat surat pencabutan kuasa atas Lu dan sisaliakkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Sejak tanda tangan surat kuasa dan pemberian uang Rp 120 juta, belum ada pergerakan (dari Lu). Apakah mau penangguhan atau langkah lain,” sebut Ay dalam keterangan tertulis.

Wanita yang tinggal di kawasan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung ini menuturkan, pihaknya kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap AH.

Upaya ini dilakukan karena AH sakit dan dikuatkan dengan rekam medik dari rumah sakit.

Permohonan penangguhan penahanan berhasil. Pada 25 Juli 2025 penahanan terhadap AH ditangguhkan.

Dari sini, pihak Ay meminta uang yang sudah diserahkan kepada Lu. Sebab advokat tersebut dinilai tidak melakukan kerja profesional dalam kasus ini.

Baca juga:  Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Termasuk upaya meminta rekam medik sebagai dasar agar penahanan AH ditangguhkan.

Namun menurut Ay, Lu belum memberikan uang yang mereka serahkan dengan alasan sudah digunakan untuk kepentingan penanganan perkara tersebut.

“Kami di Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan uang untuk penangguhan. Sebab adik kami memang layak ditangguhkan karena kondisi kesehatannya. Ini usaha kami sendiri. Bukan dia (Lu, Red),” tegas Ay.

Karena itu, terus Ay, pihaknya melaporkan Lu ke Dewan Pengawas KAI dan meminta yang bersangkutan diproses karena melakukan pelanggaran kode etik.

Termasuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan pihak keluarga saat mereka menunjuk Lu sebagai kuasa hukum.

*Pernyataan Mantan Kuasa Hukum*

Lu sebagai mantan kuasa hukum AH memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.

Ia mengaku bahwa menerima penyerahan uang Rp 120 juta dari pihak AH. Dana tersebut digunakan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Baca juga:  GRIB Jaya Desak Pemkab Pringsewu Evaluasi Dugaan Penonaktifan 62 Ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Memang benar saya menerima uang tersebut. Saya gunakan untuk membantu penanganan perkara tersebut,” kata Lu dihubungi, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Ia juga membantah jika tidak melakukan tindakan dalam menangani kasus tersebut.

Lu mengaku sudah melakukan berbagai upaya. Termasuk langkah penangguhan penahanan terhadap AH.

“Saya selalu berkomunikasi intens dengan pihak AH, terutama istrinya terkait perkembangan kasus tersebut. Termasuk upaya penangguhan penahanan,” papar Lu.

Lu juga tidak mengetahui alasan tiba-tiba ada surat pencabutan kuasa hukum tersebut.

“Saya juga kaget, tiba-tiba ada pencabutan surat kuasa,” tandasnya.

Bahkan kemudian ia dilaporkan ke Dewan Pengawas KAI.

Namun ia mempersilahkan pihak Ay melapor ke Dewan Pengawas KAI.

Sebab dirinya hanya berhubungan dengan pihak AH, dalam hal ini istrinya dan keluarga yang lain.(TIM).

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Sekda Lamtim Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Birokrasi Adaptif dan Inovatif
Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Percepat Penanganan Kasus Kekerasan, Pemkab Lampung Barat Bentuk Satgas PPA di 15 Kecamatan
Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.
Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung
Pemkab dan DPRD Lampung Timur Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan yang Berkelanjutan
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Titik Api Terus Berulang, Legislator Desak Kemenhut Ubah Strategi Karhutla

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Soroti Modus TPPO Berkedok Wisata, Abdullah Desak Strategi Pencegahan Diperbarui

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Esti Wijayati Dorong Anggaran Pendidikan Dikembalikan Fokus pada Peningkatan Mutu SDM

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu

Berita Terbaru