Disebut Melakukan Pelanggaran, Advokat Lampung Dilaporkan Keluarga Mantan Klien ke Dewan Pengawas KAI.

- Editorial Team

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disebut Melakukan Pelanggaran, Advokat Lampung Dilaporkan Keluarga Mantan Klien ke Dewan Pengawas KAI

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS).
Advokat Lampung berinisial Lu dilaporkan ke Dewan Pengawas Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan tuduhan pelanggaran kode etik.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ay, kakak kandung dari AH yang merupakan mantan klien Lu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ay, kasus tersebut bermula ketika adiknya yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat ditahan di Polda Metro Jaya karena diduga terlibat tindak pidana

AH yang diduga terlibat kasus pembelian materai palsu ditahan sejak 1 Juli 2025 silam.

Kemudian pada 7 Juli 2025, pihak keluarga AH menunjuk Lu untuk menanganani kasus tersebut.

Lu yang juga Ketua KAI Lampung kemudian meminta dana Rp 120 juta untuk menangani kasus tersebut.

Namun sejak penandatanganan surat kuasa, pihak keluarga AH menilai belum ada tindakan berarti dari Lu.

Baca juga:  Jelang Lebaran 1446 H, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Jadi Target Patroli Polisi di Bandar Lampung

Pada 21 Juli 2025, mereka membuat surat pencabutan kuasa atas Lu dan sisaliakkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Sejak tanda tangan surat kuasa dan pemberian uang Rp 120 juta, belum ada pergerakan (dari Lu). Apakah mau penangguhan atau langkah lain,” sebut Ay dalam keterangan tertulis.

Wanita yang tinggal di kawasan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung ini menuturkan, pihaknya kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap AH.

Upaya ini dilakukan karena AH sakit dan dikuatkan dengan rekam medik dari rumah sakit.

Permohonan penangguhan penahanan berhasil. Pada 25 Juli 2025 penahanan terhadap AH ditangguhkan.

Dari sini, pihak Ay meminta uang yang sudah diserahkan kepada Lu. Sebab advokat tersebut dinilai tidak melakukan kerja profesional dalam kasus ini.

Baca juga:  2.000 Tenaga Pendamping Profesional di PHK Menteri Desa dan PDT Secara Sepihak, Menambah Daftar PHK Massal Di Indonesia.

Termasuk upaya meminta rekam medik sebagai dasar agar penahanan AH ditangguhkan.

Namun menurut Ay, Lu belum memberikan uang yang mereka serahkan dengan alasan sudah digunakan untuk kepentingan penanganan perkara tersebut.

“Kami di Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan uang untuk penangguhan. Sebab adik kami memang layak ditangguhkan karena kondisi kesehatannya. Ini usaha kami sendiri. Bukan dia (Lu, Red),” tegas Ay.

Karena itu, terus Ay, pihaknya melaporkan Lu ke Dewan Pengawas KAI dan meminta yang bersangkutan diproses karena melakukan pelanggaran kode etik.

Termasuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan pihak keluarga saat mereka menunjuk Lu sebagai kuasa hukum.

*Pernyataan Mantan Kuasa Hukum*

Lu sebagai mantan kuasa hukum AH memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.

Ia mengaku bahwa menerima penyerahan uang Rp 120 juta dari pihak AH. Dana tersebut digunakan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Baca juga:  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana : Gotong Royong Bangun Kepedulian

“Memang benar saya menerima uang tersebut. Saya gunakan untuk membantu penanganan perkara tersebut,” kata Lu dihubungi, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Ia juga membantah jika tidak melakukan tindakan dalam menangani kasus tersebut.

Lu mengaku sudah melakukan berbagai upaya. Termasuk langkah penangguhan penahanan terhadap AH.

“Saya selalu berkomunikasi intens dengan pihak AH, terutama istrinya terkait perkembangan kasus tersebut. Termasuk upaya penangguhan penahanan,” papar Lu.

Lu juga tidak mengetahui alasan tiba-tiba ada surat pencabutan kuasa hukum tersebut.

“Saya juga kaget, tiba-tiba ada pencabutan surat kuasa,” tandasnya.

Bahkan kemudian ia dilaporkan ke Dewan Pengawas KAI.

Namun ia mempersilahkan pihak Ay melapor ke Dewan Pengawas KAI.

Sebab dirinya hanya berhubungan dengan pihak AH, dalam hal ini istrinya dan keluarga yang lain.(TIM).

Berita Terkait

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita
Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang
Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Paya, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat.
SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail
Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya
Proyek Tanggul Way Katibung-Way Sulan Dilaporkan LSM ISC-MAJAS ke Kejati Lampung Hingga Surati BBWS
Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:10 WIB

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Jumat, 25 September 2026 - 09:03 WIB

Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang

Jumat, 25 September 2026 - 02:49 WIB

Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Paya, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat.

Selasa, 22 September 2026 - 08:24 WIB

SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Berita Terbaru