Dugaan Penyimpangan Outsourcing, Ketua DPC PWRI Bandarlampung Soroti PT Olam dan CV Sila.

- Editorial Team

Jumat, 12 September 2025 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penyimpangan Outsourcing, Ketua DPC PWRI Bandarlampung Soroti PT Olam dan CV Sila

Globalpewartasakti.com | Bandar lampung(GPS).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bandarlampung, Eko Supriyadi, S.H., M.H., C.P.M., menyoroti dugaan penyimpangan dalam praktik outsourcing tenaga kerja yang melibatkan PT Olam dan CV Sila Berkah Mandiri.

Eko Supriyadi, Ketua DPC PWRI Kota Bandarlampung.
Ia mengomentari pemberitaan yang sebelumnya dimuat media Radarcybernusantara.id terkait penggunaan tenaga kerja harian lepas melalui CV oleh PT Olam, yang dinilainya tidak sesuai prosedur ketentuan outsourcing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 11 September 2025.Kantor sekreriat DPC PWRI Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Menurut Pak Eko, perusahaan outsourcing seharusnya berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), bukan Commanditaire Vennootschap (CV).
Ia menilai, jika aturan ini diabaikan, hak-hak buruh berpotensi terabaikan dan menimbulkan kerugian bagi pekerja.

Baca juga:  WUJUD KEPEDULIAN PIMPINAN, DAN YONIF 7 MARINIR ANJANGSANA KE RUMAH PRAJURIT.

Pak Eko menyebutkan bahwa penggunaan CV dalam praktik outsourcing dapat dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Ia juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan Kota Bandarlampung yang menurutnya perlu lebih ketat dalam pengawasan.

“Perusahaan outsourcing harus berbadan hukum PT. Jika tidak, ini bisa dianggap menyalahi prosedur dan berpotensi merugikan buruh,” ujar Eko.

Sanksi untuk Perusahaan dan Dinas Terkait

Menurut ketentuan peraturan, dinas terkait dapat dikenakan sanksi administratif apabila memberikan izin kepada perusahaan yang tidak layak. Bentuk sanksi itu antara lain:

Teguran tertulis: peringatan kepada dinas terkait atas kelalaian dalam menerbitkan izin.

Penghentian sementara kegiatan usaha: diberlakukan jika perusahaan yang diberi izin tidak memenuhi persyaratan atau standar yang berlaku.

Baca juga:  Ketua DPC PWRI Lampung Tengah Apresiasi Langkah KPK dalam Pengusutan Dugaan Suap.

Pencabutan izin usaha dan izin penunjang: dilakukan apabila perusahaan terbukti tidak layak atau melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, menurut pak Eko Sanksi juga dapat dikenakan kepada pejabat yang terlibat dalam pemberian izin yang menyalahi prosedur. Bentuknya mulai dari:

Teguran tertulis,
Pembebasan dari jabatan,
Penurunan pangkat,
Denda administratif,
Hingga sanksi pidana, tergantung beratnya pelanggaran.

Dasar hukum pengenaan sanksi ini diatur dalam:

Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tetap.

Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS serta sanksi disiplin jika melanggar.

Baca juga:  Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Kantor Notaris Bandar Lampung

Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 54 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif, dan Pasal 54 ayat (2) membuka kemungkinan sanksi pidana jika pelanggaran berdampak serius terhadap kepentingan masyarakat.

Konfirmasi dari Pihak Terkait

Saat team media mencoba melakukan konfirmasi, pejabat Dinas Perizinan Kota Bandarlampung belum dapat ditemui dengan alasan masih dalam agenda rapat. Begitu pula pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, menurut keterangan staf umum, kepala dinas sedang rapat dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Olam maupun CV Sila Berkah Mandiri juga belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.(TIM)

Berita Terkait

Pemkab Pekon Wonodadi Utara Lantik Kaur Perencanaan, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan.
Konflik Keluarga Berujung Maut di Selagai Lingga, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Penyaluran Bantuan Atensi Kemensos RI Dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu
Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap
Rakor April 2026, Bupati Pringsewu Tekankan Sinergi dan Percepatan Program Daerah
Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Grand Final Muli Mekhanai 2026, Dorong Peran Generasi Muda Promosikan Pariwisata
Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Tim Tekab 308 Bersama Reskrim Polsek Way Serdang

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:41 WIB

Pemkab Pekon Wonodadi Utara Lantik Kaur Perencanaan, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan.

Kamis, 30 April 2026 - 11:37 WIB

Penyaluran Bantuan Atensi Kemensos RI Dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu

Selasa, 28 April 2026 - 12:08 WIB

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Sabtu, 25 April 2026 - 13:08 WIB

Ngopi Serasi Edisi 24, Bupati Pringsewu Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat di Pekon Tanjung Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Remaja 19 Tahun Di Pringsewu Ditangkap Di Pasar Malam

Rabu, 22 April 2026 - 13:08 WIB

Bupati Pringsewu Buka Lomba Bertutur SD/MI Tahun 2026

Senin, 20 April 2026 - 12:51 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 90 Peserta Offroad SKIN

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Berita Terbaru