Dugaan Penyimpangan Outsourcing, Ketua DPC PWRI Bandarlampung Soroti PT Olam dan CV Sila.

- Editorial Team

Jumat, 12 September 2025 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penyimpangan Outsourcing, Ketua DPC PWRI Bandarlampung Soroti PT Olam dan CV Sila

Globalpewartasakti.com | Bandar lampung(GPS).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bandarlampung, Eko Supriyadi, S.H., M.H., C.P.M., menyoroti dugaan penyimpangan dalam praktik outsourcing tenaga kerja yang melibatkan PT Olam dan CV Sila Berkah Mandiri.

Eko Supriyadi, Ketua DPC PWRI Kota Bandarlampung.
Ia mengomentari pemberitaan yang sebelumnya dimuat media Radarcybernusantara.id terkait penggunaan tenaga kerja harian lepas melalui CV oleh PT Olam, yang dinilainya tidak sesuai prosedur ketentuan outsourcing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 11 September 2025.Kantor sekreriat DPC PWRI Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Menurut Pak Eko, perusahaan outsourcing seharusnya berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), bukan Commanditaire Vennootschap (CV).
Ia menilai, jika aturan ini diabaikan, hak-hak buruh berpotensi terabaikan dan menimbulkan kerugian bagi pekerja.

Baca juga:  ALAO Gelar Aksi Damai di Kejari dan DPRD Lampung Tengah,atas inisiasi PWRI Lampung Tengah menjadi Barometer Lahirnya Aliansi 14 Organisasi Bersatu Sampaikan Aspirasi Penegakan Hukum.

Pak Eko menyebutkan bahwa penggunaan CV dalam praktik outsourcing dapat dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Ia juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan Kota Bandarlampung yang menurutnya perlu lebih ketat dalam pengawasan.

“Perusahaan outsourcing harus berbadan hukum PT. Jika tidak, ini bisa dianggap menyalahi prosedur dan berpotensi merugikan buruh,” ujar Eko.

Sanksi untuk Perusahaan dan Dinas Terkait

Menurut ketentuan peraturan, dinas terkait dapat dikenakan sanksi administratif apabila memberikan izin kepada perusahaan yang tidak layak. Bentuk sanksi itu antara lain:

Teguran tertulis: peringatan kepada dinas terkait atas kelalaian dalam menerbitkan izin.

Penghentian sementara kegiatan usaha: diberlakukan jika perusahaan yang diberi izin tidak memenuhi persyaratan atau standar yang berlaku.

Baca juga:  Jelang Libur Idulfitri 2026, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026

Pencabutan izin usaha dan izin penunjang: dilakukan apabila perusahaan terbukti tidak layak atau melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, menurut pak Eko Sanksi juga dapat dikenakan kepada pejabat yang terlibat dalam pemberian izin yang menyalahi prosedur. Bentuknya mulai dari:

Teguran tertulis,
Pembebasan dari jabatan,
Penurunan pangkat,
Denda administratif,
Hingga sanksi pidana, tergantung beratnya pelanggaran.

Dasar hukum pengenaan sanksi ini diatur dalam:

Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tetap.

Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS serta sanksi disiplin jika melanggar.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Memberika Pengarahan dalam Apel Siaga Satga OPD

Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 54 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif, dan Pasal 54 ayat (2) membuka kemungkinan sanksi pidana jika pelanggaran berdampak serius terhadap kepentingan masyarakat.

Konfirmasi dari Pihak Terkait

Saat team media mencoba melakukan konfirmasi, pejabat Dinas Perizinan Kota Bandarlampung belum dapat ditemui dengan alasan masih dalam agenda rapat. Begitu pula pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, menurut keterangan staf umum, kepala dinas sedang rapat dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Olam maupun CV Sila Berkah Mandiri juga belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.(TIM)

Berita Terkait

Proyek Tanggul Way Katibung-Way Sulan Dilaporkan LSM ISC-MAJAS ke Kejati Lampung Hingga Surati BBWS
Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik
Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:36 WIB

Proyek Tanggul Way Katibung-Way Sulan Dilaporkan LSM ISC-MAJAS ke Kejati Lampung Hingga Surati BBWS

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Sabtu, 19 September 2026 - 11:38 WIB

RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:02 WIB