Mercy Barends: Komite Independen Penting Jaga Akuntabilitas Perampasan Aset

- Editorial Team

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Komisi III DPR RI mengkaji usulan pembentukan Komite Perampasan Aset yang bersifat independen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para praktisi hukum sebagai salah satu opsi untuk memperkuat tata kelola aset hasil perampasan sekaligus menjamin proses yang lebih transparan dan akuntabel.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menjelaskan, selama ini pengelolaan aset hasil perampasan masih dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, berbagai masukan dalam RDPU menjadi bahan penting untuk merumuskan kelembagaan yang mampu memastikan pengelolaan aset berjalan secara profesional dan independen.

Baca juga:  Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

 

 

 

“Komite Perampasan Aset dalam usulan yang tadi ditawarkan adalah mereka akan melakukan proses-proses pengelolaan, mulai dari appraisal awal, menghitung kerugian yang sebenarnya, melakukan listing aset yang dapat dirampas maupun yang tidak, hingga pengelolaan aset, baik dalam bentuk penjualan, pelelangan, dan seterusnya. Kami harapkan dengan komite ini prosesnya bisa dilakukan secara independen,” ujar Mercy kepada Parlementaria usai RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

 

 

 

Menurut Mercy, pembentukan komite tersebut diharapkan dapat memisahkan fungsi penegakan hukum dengan fungsi pengelolaan aset. Dengan demikian, aparat penegak hukum tetap menjalankan tugas penyidikan dan penuntutan, sementara pengelolaan aset dilakukan melalui mekanisme yang lebih objektif dan profesional.

Baca juga:  Parosil Harap Yayasan Dayah Raudhatul Ma’arif Al Amiriyyah Jadi Pilar Utama Moderasi Beragama

 

 

 

Ia menilai mekanisme tersebut juga penting untuk mencegah kekeliruan dalam proses penghitungan kerugian negara maupun penentuan aset yang layak dirampas. Hal itu dinilai akan memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan RUU Perampasan Aset nantinya.

 

 

 

“Selama ini proses penghitungan aset yang mengalami kerugian berlangsung satu arah di dalam proses pengadilan. Oleh sebab itu, undang-undang ini harus memberikan rasa keadilan seadil-adilnya dan memastikan proses berjalan secara transparan, objektif, dan bertanggung jawab,” kata Mercy.

Baca juga:  Menpora Dito Sebut Majelis Tilawah Al-Qur'an Antar Bangsa DMDI ke-15 Ajang Mempererat Persaudaraan

 

 

 

Mercy menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset juga diarahkan agar mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi negara sebagai pihak yang mengalami kerugian maupun bagi pihak yang asetnya akan dirampas. Karena itu, setiap tahapan perampasan aset harus dibangun di atas prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

 

 

 

“Dengan undang-undang ini (berpotensi) semua bisa diterobos, sehingga kerugian negara sampai di tingkat mana sekalipun bisa dikembalikan dengan cara-cara yang bertanggung jawab. Tetapi memang kita harus jaga supaya setiap tahapan-tahapannya tetap bertanggung jawab, sesuai dengan aturan hukum dan akuntabel,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan
Presiden Prabowo: Bangsa Maju Lahir dari Elite yang Bersatu, Bukan yang Terpecah
GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”
Akad Massal 62.000 KPR, Presiden Prabowo Pastikan Pemerintah Terus Hadirkan Hasil Nyata bagi Rakyat
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar, Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar di Tulang Bawang.
Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/Radin Inten.
Menkeu Purbaya Dorong DJPb Menjadi Organisasi yang Adaptif, Efisien, dan Berorientasi Hasil
Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:02 WIB

Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:48 WIB

Pemkab Pringsewu, Anggota DPD RI dan BPS Diskusi Bersama Terkait Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:51 WIB

FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar, Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar di Tulang Bawang.

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:17 WIB

Open Tournament Al-Jami’ Bulurejo Cup 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Rp55 Juta dan Seluruh Keuntungan untuk Pembangunan Masjid.

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:12 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/Radin Inten.

Berita Terbaru