Mercy Barends: Komite Independen Penting Jaga Akuntabilitas Perampasan Aset

- Editorial Team

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Komisi III DPR RI mengkaji usulan pembentukan Komite Perampasan Aset yang bersifat independen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para praktisi hukum sebagai salah satu opsi untuk memperkuat tata kelola aset hasil perampasan sekaligus menjamin proses yang lebih transparan dan akuntabel.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menjelaskan, selama ini pengelolaan aset hasil perampasan masih dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, berbagai masukan dalam RDPU menjadi bahan penting untuk merumuskan kelembagaan yang mampu memastikan pengelolaan aset berjalan secara profesional dan independen.

Baca juga:  Komisi X Apresiasi Kebijakan Digitalisasi Pendidikan yang Diluncurkan Pemerintah

 

 

 

“Komite Perampasan Aset dalam usulan yang tadi ditawarkan adalah mereka akan melakukan proses-proses pengelolaan, mulai dari appraisal awal, menghitung kerugian yang sebenarnya, melakukan listing aset yang dapat dirampas maupun yang tidak, hingga pengelolaan aset, baik dalam bentuk penjualan, pelelangan, dan seterusnya. Kami harapkan dengan komite ini prosesnya bisa dilakukan secara independen,” ujar Mercy kepada Parlementaria usai RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

 

 

 

Menurut Mercy, pembentukan komite tersebut diharapkan dapat memisahkan fungsi penegakan hukum dengan fungsi pengelolaan aset. Dengan demikian, aparat penegak hukum tetap menjalankan tugas penyidikan dan penuntutan, sementara pengelolaan aset dilakukan melalui mekanisme yang lebih objektif dan profesional.

Baca juga:  Inafis Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo Evakuasi Jenazah Warga Ditemukan di Gubuk Kebun

 

 

 

Ia menilai mekanisme tersebut juga penting untuk mencegah kekeliruan dalam proses penghitungan kerugian negara maupun penentuan aset yang layak dirampas. Hal itu dinilai akan memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan RUU Perampasan Aset nantinya.

 

 

 

“Selama ini proses penghitungan aset yang mengalami kerugian berlangsung satu arah di dalam proses pengadilan. Oleh sebab itu, undang-undang ini harus memberikan rasa keadilan seadil-adilnya dan memastikan proses berjalan secara transparan, objektif, dan bertanggung jawab,” kata Mercy.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Apresiasi Bimtek Vokasional Pembuatan Gula Semut

 

 

 

Mercy menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset juga diarahkan agar mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi negara sebagai pihak yang mengalami kerugian maupun bagi pihak yang asetnya akan dirampas. Karena itu, setiap tahapan perampasan aset harus dibangun di atas prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

 

 

 

“Dengan undang-undang ini (berpotensi) semua bisa diterobos, sehingga kerugian negara sampai di tingkat mana sekalipun bisa dikembalikan dengan cara-cara yang bertanggung jawab. Tetapi memang kita harus jaga supaya setiap tahapan-tahapannya tetap bertanggung jawab, sesuai dengan aturan hukum dan akuntabel,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk

Senin, 7 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Kamis, 3 September 2026 - 12:51 WIB

Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:35 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:02 WIB