Dugaan Upah Murah di PT RAMA JAYA LAMPUNG : Disnaker Pringsewu Bilang Tidak Tahu.

- Editorial Team

Kamis, 17 April 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Upah Murah di PT RAMA JAYA LAMPUNG : Disnaker Pringsewu Bilang Tidak Tahu.

 

Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS).
Dugaan pelanggaran berat terhadap hak-hak buruh kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
PT Rama Jaya Lampung sebuah perusahaan di bidang peternakan diduga membayar pekerjanya jauh di bawah standar upah minimum dan tanpa kontrak kerja yang jelas, kamis (17/08/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi 

Pada hari selasa 15 April 2025, tim media turun langsung melakukan investigasi di kantor perwakilan PT Rama Jaya Lampung yang terletak di Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Ditemui dikantor PT Rama Jaya Lampung dipekon Tulungagung.
Agus selaku Kepala Kandang, saat dikonfirmasi mengakui soal program gaji murah:

“Program gaji Rp1 juta itu memang masih ada, tapi sekarang ini mau cari pekerja kembali. Tetapi nggak ada pekerja yang mau dengan nominal segitu,” ujarnya.

Seorang karyawan bagian dapur, seorang ibu paruh baya, juga mengungkapkan fakta memilukan:

“Saya digaji Rp1,5 juta sebulan, itu semua.Nggak ada tambahan apa-apa lagi,” katanya lirih.

Temuan di lapangan ini membantah keras klaim manajemen PT Rama Jaya Lampung yang sebelumnya menyatakan bahwa “gaji karyawan mencapai Rp4.557.300 dan sudah sesuai ketentuan ketenagakerjaan”.

Baca juga:  Bupati Lampung Barat Tinjau Jalan Liwa – Hanakau Yang Putus Akibat Longsor

Tanggapan Disnaker Pringsewu: Tidak Tahu Ada PT Rama Jaya Lampung berada diPringsewu.

Masih pada hari Kamis, 17 April 2025.
Tim media bergerak mengkonfirmasi temuan ini ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pringsewu.

Agus Supadmono Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker Pringsewu, menyatakan:

“Kami tidak tahu kalau ada PT Rama Jaya Lampung beroperasi di Kabupaten Pringsewu. Pihak kami juga belum menerima laporan terkait hal tersebut.”

Ia melanjutkan,

“Kami akan mempelajari tentang berita ini lebih lanjut dan berterima kasih kepada awak media yang peduli terhadap hak-hak buruh.”

Pernyataan ini menimbulkan keprihatinan mendalam: bagaimana mungkin ada perusahaan besar beroperasi tanpa pengawasan dari otoritas ketenagakerjaan setempat?

BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu: Memberikan informasi, jika karyawan didaftarkan kepesertaannya. Maka karyawan menerima Kartu Jaminan Sosial / BPJS ketenagakerjaan.

Tim media juga mendatangi kantor BPJS Kesehatan Pringsewu, namun belum mendapatkan tanggapan resmi, hanya penjelasan dari petugas keamanan “Setiap buruh atau karyawan yang diikuti sertakan jaminan BPJS kesehatan bisa cek kekantor BPJS dengan membawa KTP dan Kk”, jelasnya.

Di kantor BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu, Bapak Angger salah satu pejabat bidang layanan peserta, mengatakan:

“Setiap karyawan itu wajib dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan. Tapi untuk memastikan PT Rama Jaya Lampung sudah atau belum mendaftarkan pekerjanya, kami harus buka data pakai NIK pekerja,” ujarnya.

Baca juga:  Rumah Makan Bebek Pak Gendut 2 kini hadir diPringsewu.

Menurut Angger,

“Kalau karyawan sudah pegang kartu BPJS Ketenagakerjaan berarti sudah didaftarkan.Kalau belum pegang, kemungkinan besar memang belum didaftarkan,” pungkasnya.

Pernyataan ini memperlihatkan betapa longgar dan tidak transparannya pengawasan terhadap hak-hak pekerja dalam sistem ketenagakerjaan daerah.

Fakta Kronologis Investigasi Lapangan

15 April 2025: Investigasi lapangan di kandang PT Rama Jaya Lampung.

Agus (Kepala Kandang) mengakui program gaji Rp1 juta masih ada, tapi mencari pekerja lagi tidak ada pekerja yang mau dengan upah nominal tersebut.

Karyawan dapur mengaku hanya menerima Rp1,5 juta per bulan tanpa tunjangan.

Tidak ditemukan bukti kontrak kerja yang jelas untuk karyawan.

Tidak ada kepastian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.

Pentingnya Masalah Ini.

Persoalan ini bukan hanya soal nominal gaji. Ini soal penghormatan terhadap martabat manusia pekerja.
Buruh adalah tulang punggung ekonomi bangsa, bukan sekadar mesin produksi yang bisa dieksploitasi seenaknya.

Jika dugaan praktik seperti ini benar adanya terus dibiarkan, maka ketidakadilan akan menjadi norma baru.
Ini jelas bertentangan dengan nilai “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” serta “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dalam Pancasila.

Baca juga:  PWRI Kota Metro berduka, Jurnalis Budi Saleh Saputro tutup Usia.

Dasar Hukum Kewajiban Kontrak Kerja dan Upah Layak

Perusahaan (PT) wajib membuat kontrak kerja yang adil dan sah berdasarkan:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1320

Semua aturan ini mengharuskan adanya kesepakatan tanpa paksaan, objek yang halal, dan isi perjanjian yang tidak bertentangan dengan hukum, moralitas, atau ketertiban umum.

Kesimpulan

PT Rama Jaya Lampung harus bertanggung jawab dan menjelaskan dugaan pelanggaran ini secara terbuka dan transparan.

Disnaker Pringsewu dan BPJS Ketenagakerjaan wajib lebih proaktif, tidak hanya menunggu laporan masuk.

Kami, insan pers akan terus mengawal dan menyoroti persoalan ini hingga keadilan bagi buruh benar-benar ditegakkan.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan asas keberimbangan, hasil investigasi lapangan, konfirmasi resmi, dan mematuhi ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Tambahan:
Kami mengundang perhatian rekan-rekan Serikat Buruh Lampung atas kondisi ini untuk bersama-sama mengadvokasi hak-hak pekerja, dengan tetap menjaga prinsip hukum dan etika.(Red GPS)

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung
Nomor WhatsApp Dicatut Oknum, Polda Lampung Tegaskan Bukan Milik Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf
Prajurit TNI Bangga Tampil di Hadapan Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II
Resahkan Sopir Truk Angkutan, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham
Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Kasus Curas, Korban Anak di Bawah Umur Ditemukan Selamat
Bupati Lamtim Pimpin Apel Penutupan Pramuka Kwartir Ranting Labuhan Ratu di Baitul Muslim Super Camp
Jelang HUT ke-80 Brimob, Eks Pasukan Brimob Nusantara Polres Pringsewu Gelar Anjangsana ke Sesepuh Brimob
Modus COD Jadi Kedok Curanmor, Tekab 308 Polres Metro Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Tiga Unit Motor

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 11:59 WIB

Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung

Sabtu, 15 November 2025 - 11:53 WIB

Nomor WhatsApp Dicatut Oknum, Polda Lampung Tegaskan Bukan Milik Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf

Jumat, 14 November 2025 - 09:35 WIB

Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Kasus Curas, Korban Anak di Bawah Umur Ditemukan Selamat

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

Modus COD Jadi Kedok Curanmor, Tekab 308 Polres Metro Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Tiga Unit Motor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Polisi Panjat Tower, Warga dan Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Rajabasa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Polisi Amankan Diduga Pelaku Curi Getah Karet 16,78 Kg di Kebun Karet Areal PTPN

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Berbekal Petunjuk Rekaman CCTV, Polsek Metro Timur Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Di Bekuk

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:59 WIB