Dugaan Upah Murah di PT RAMA JAYA LAMPUNG : Disnaker Pringsewu Bilang Tidak Tahu.

- Editorial Team

Kamis, 17 April 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Upah Murah di PT RAMA JAYA LAMPUNG : Disnaker Pringsewu Bilang Tidak Tahu.

 

Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS).
Dugaan pelanggaran berat terhadap hak-hak buruh kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
PT Rama Jaya Lampung sebuah perusahaan di bidang peternakan diduga membayar pekerjanya jauh di bawah standar upah minimum dan tanpa kontrak kerja yang jelas, kamis (17/08/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi 

Pada hari selasa 15 April 2025, tim media turun langsung melakukan investigasi di kantor perwakilan PT Rama Jaya Lampung yang terletak di Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Ditemui dikantor PT Rama Jaya Lampung dipekon Tulungagung.
Agus selaku Kepala Kandang, saat dikonfirmasi mengakui soal program gaji murah:

“Program gaji Rp1 juta itu memang masih ada, tapi sekarang ini mau cari pekerja kembali. Tetapi nggak ada pekerja yang mau dengan nominal segitu,” ujarnya.

Seorang karyawan bagian dapur, seorang ibu paruh baya, juga mengungkapkan fakta memilukan:

“Saya digaji Rp1,5 juta sebulan, itu semua.Nggak ada tambahan apa-apa lagi,” katanya lirih.

Temuan di lapangan ini membantah keras klaim manajemen PT Rama Jaya Lampung yang sebelumnya menyatakan bahwa “gaji karyawan mencapai Rp4.557.300 dan sudah sesuai ketentuan ketenagakerjaan”.

Baca juga:  Polsek Way Jepara Ungkap Kasus Penggelapan Uang Jalan, Sopir Truk Diamankan

Tanggapan Disnaker Pringsewu: Tidak Tahu Ada PT Rama Jaya Lampung berada diPringsewu.

Masih pada hari Kamis, 17 April 2025.
Tim media bergerak mengkonfirmasi temuan ini ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pringsewu.

Agus Supadmono Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker Pringsewu, menyatakan:

“Kami tidak tahu kalau ada PT Rama Jaya Lampung beroperasi di Kabupaten Pringsewu. Pihak kami juga belum menerima laporan terkait hal tersebut.”

Ia melanjutkan,

“Kami akan mempelajari tentang berita ini lebih lanjut dan berterima kasih kepada awak media yang peduli terhadap hak-hak buruh.”

Pernyataan ini menimbulkan keprihatinan mendalam: bagaimana mungkin ada perusahaan besar beroperasi tanpa pengawasan dari otoritas ketenagakerjaan setempat?

BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu: Memberikan informasi, jika karyawan didaftarkan kepesertaannya. Maka karyawan menerima Kartu Jaminan Sosial / BPJS ketenagakerjaan.

Tim media juga mendatangi kantor BPJS Kesehatan Pringsewu, namun belum mendapatkan tanggapan resmi, hanya penjelasan dari petugas keamanan “Setiap buruh atau karyawan yang diikuti sertakan jaminan BPJS kesehatan bisa cek kekantor BPJS dengan membawa KTP dan Kk”, jelasnya.

Di kantor BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu, Bapak Angger salah satu pejabat bidang layanan peserta, mengatakan:

“Setiap karyawan itu wajib dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan. Tapi untuk memastikan PT Rama Jaya Lampung sudah atau belum mendaftarkan pekerjanya, kami harus buka data pakai NIK pekerja,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Diplomasi hingga Swasembada Pangan, Pesan Pembangunan Hadir di Karnaval Bersatu

Menurut Angger,

“Kalau karyawan sudah pegang kartu BPJS Ketenagakerjaan berarti sudah didaftarkan.Kalau belum pegang, kemungkinan besar memang belum didaftarkan,” pungkasnya.

Pernyataan ini memperlihatkan betapa longgar dan tidak transparannya pengawasan terhadap hak-hak pekerja dalam sistem ketenagakerjaan daerah.

Fakta Kronologis Investigasi Lapangan

15 April 2025: Investigasi lapangan di kandang PT Rama Jaya Lampung.

Agus (Kepala Kandang) mengakui program gaji Rp1 juta masih ada, tapi mencari pekerja lagi tidak ada pekerja yang mau dengan upah nominal tersebut.

Karyawan dapur mengaku hanya menerima Rp1,5 juta per bulan tanpa tunjangan.

Tidak ditemukan bukti kontrak kerja yang jelas untuk karyawan.

Tidak ada kepastian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.

Pentingnya Masalah Ini.

Persoalan ini bukan hanya soal nominal gaji. Ini soal penghormatan terhadap martabat manusia pekerja.
Buruh adalah tulang punggung ekonomi bangsa, bukan sekadar mesin produksi yang bisa dieksploitasi seenaknya.

Jika dugaan praktik seperti ini benar adanya terus dibiarkan, maka ketidakadilan akan menjadi norma baru.
Ini jelas bertentangan dengan nilai “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” serta “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dalam Pancasila.

Baca juga:  Motif Pembunuhan Sadis Terhadap Korban Seorang Kakek 87 Tahun Yang Terjadi Di Pemukiman Buay Mencurung Desa Talang Batu

Dasar Hukum Kewajiban Kontrak Kerja dan Upah Layak

Perusahaan (PT) wajib membuat kontrak kerja yang adil dan sah berdasarkan:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1320

Semua aturan ini mengharuskan adanya kesepakatan tanpa paksaan, objek yang halal, dan isi perjanjian yang tidak bertentangan dengan hukum, moralitas, atau ketertiban umum.

Kesimpulan

PT Rama Jaya Lampung harus bertanggung jawab dan menjelaskan dugaan pelanggaran ini secara terbuka dan transparan.

Disnaker Pringsewu dan BPJS Ketenagakerjaan wajib lebih proaktif, tidak hanya menunggu laporan masuk.

Kami, insan pers akan terus mengawal dan menyoroti persoalan ini hingga keadilan bagi buruh benar-benar ditegakkan.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan asas keberimbangan, hasil investigasi lapangan, konfirmasi resmi, dan mematuhi ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Tambahan:
Kami mengundang perhatian rekan-rekan Serikat Buruh Lampung atas kondisi ini untuk bersama-sama mengadvokasi hak-hak pekerja, dengan tetap menjaga prinsip hukum dan etika.(Red GPS)

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Sekda Lamtim Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Birokrasi Adaptif dan Inovatif
Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Percepat Penanganan Kasus Kekerasan, Pemkab Lampung Barat Bentuk Satgas PPA di 15 Kecamatan
Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.
Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung
Pemkab dan DPRD Lampung Timur Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan yang Berkelanjutan
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Titik Api Terus Berulang, Legislator Desak Kemenhut Ubah Strategi Karhutla

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Soroti Modus TPPO Berkedok Wisata, Abdullah Desak Strategi Pencegahan Diperbarui

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Esti Wijayati Dorong Anggaran Pendidikan Dikembalikan Fokus pada Peningkatan Mutu SDM

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu

Berita Terbaru