Pelepasan Hutan Sukapura Bupati Parosil Menaruh Harapan Diskresi Khusus, Langsung Jadi Hak Milik Warga Transmigrasi

- Editorial Team

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Barat (GPS) – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus berkunjung ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Selasa 9 Juni 2026. Kedatangannya membawa satu usulan tegas, yakni pelepasan kawasan hutan lindung di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, selayaknya diperlakukan berbeda dari kawasan hutan lain di Indonesia.

 

Alasannya jelas, Warga Sukapura bukan perambah hutan, namun mereka merupakan warga transmigrasi berasal dari Jawa Barat yang didatangkan langsung oleh Presiden Soekarno pada tahun 1951 dan 1952.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam pertemuan, Parosil memaparkan sejarah Pekon Sukapura. Kawasan itu lahir dari program transmigrasi era Presiden Soekarno. Warga yang menempati sudah puluhan tahun, turun-temurun, membuka lahan sesuai arahan negara waktu itu.

Baca juga:  Menkeu Purbaya: KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga

 

“Pada tahun 1951. Pejuang 45 di berangkatkan ke Lampung di bawah pimpinan bapak mayor Kodir, Bapak Djaja Suyadijaja dan bapak Satori. Satu tahun kemudian pada tanggal 14 November 1952 Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Soekarno meresmikan Transmigrasi Biro Rekontruksi Nasional (BRN) yang terdiri dari Ex Pejuang 45 (Veteran) di Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Utara,” papar Parosil Mabsus di hadapan kepala Kanwil BPN Lampung Basri Natamenggala.

 

Bupati Lampung Barat mengaharapkan, untuk pelepasan kawasan hutan lindung di Sukapura hendaknya dilakukan diskresi yang berbeda dengan pelepasan kawasan hutan lainnya di Indonesia. Sebab, warga Sukapura ini bukan perambahan hutan, mereka merupakan transmigrasi oleh Soekarno.

Baca juga:  KKP Fasilitasi UPI Peroleh Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang

 

Karena latar belakang itulah, Bupati Lampung Barat menginginkan prosesnya tidak kompleks. Jangan melalui tahapan izin pinjam pakai kawasan hutan seperti biasa ” Kami berharap pelepasan Sukapura tidak melalui tahapan izin pinjam pakai kawasan hutan, namun langsung menjadi hak milik oleh masyarakat,” kata Bupati Lampung Barat kepada Diskominfo, Rabu 10 Juni 2026.

 

“Warga Sukapura sudah menggarap dan membangun kehidupan di sana sejak puluhan tahun. Mereka berhak mendapat kepastian hukum berupa sertifikat hak milik, bukan sekadar izin pakai,” lanjutnya.

 

Dari rapat di Kanwil BPN Lampung itu disepakati agenda lanjutan. Rabu 10 Juni 2026 pukul 14.00 WIB akan digelar sosialisasi implementasi SK Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan Pekon Sukapura.

Baca juga:  Pemkab Lampung Timur Gelar Rapat Fasilitasi Pengusaha Tapioka dan Petani Ubi Kayu Bersama Gubernur Lampung

 

Sosialisasi dilakukan oleh Kanwil Badan Bank Tanah dan Kanwil BPN Lampung di Balai Pertemuan Way Besai, Pekon Sukapura, Sumber Jaya. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyatakan sepakat dan mendukung penuh.

 

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap sosialisasi tersebut berjalan lancar dan mengahsilkan proses administrasi di BPN dan Badan Bank Tanah bisa segera ditindaklanjuti agar warga Sukapura segera memegang alas hak.

 

“Ini bukan soal bagi-bagi tanah. Ini soal keadilan sejarah dan kepastian hukum bagi rakyat yang sudah mengabdi membangun daerah,” pungkas Parosil.(*)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung
Warga Menuding Ada Udang di Balik Batu Terkait Dugaan Limbah Pabrik PT BPK Desa Nadung
Peduli Dampak Debu Vulkanik, SPPG 02 Tanjungan dan SPPG Trans Tanjungan Bagikan Masker dan Makanan kepada Warga
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
PMI Lampung Selatan Bergerak Berikan Masker Kepada Masyarakat Pulau Sebesi dan Wilayah Sekitarnya
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Pembagian Masker Untuk Antisipasi Abu Vulkanik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Kamis, 3 September 2026 - 12:51 WIB

Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:35 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:48 WIB