Pelepasan Hutan Sukapura Bupati Parosil Menaruh Harapan Diskresi Khusus, Langsung Jadi Hak Milik Warga Transmigrasi

- Editorial Team

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Barat (GPS) – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus berkunjung ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Selasa 9 Juni 2026. Kedatangannya membawa satu usulan tegas, yakni pelepasan kawasan hutan lindung di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, selayaknya diperlakukan berbeda dari kawasan hutan lain di Indonesia.

 

Alasannya jelas, Warga Sukapura bukan perambah hutan, namun mereka merupakan warga transmigrasi berasal dari Jawa Barat yang didatangkan langsung oleh Presiden Soekarno pada tahun 1951 dan 1952.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam pertemuan, Parosil memaparkan sejarah Pekon Sukapura. Kawasan itu lahir dari program transmigrasi era Presiden Soekarno. Warga yang menempati sudah puluhan tahun, turun-temurun, membuka lahan sesuai arahan negara waktu itu.

Baca juga:  Kejari Pringsewu Kembali Menerima Titipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.

 

“Pada tahun 1951. Pejuang 45 di berangkatkan ke Lampung di bawah pimpinan bapak mayor Kodir, Bapak Djaja Suyadijaja dan bapak Satori. Satu tahun kemudian pada tanggal 14 November 1952 Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Soekarno meresmikan Transmigrasi Biro Rekontruksi Nasional (BRN) yang terdiri dari Ex Pejuang 45 (Veteran) di Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Utara,” papar Parosil Mabsus di hadapan kepala Kanwil BPN Lampung Basri Natamenggala.

 

Bupati Lampung Barat mengaharapkan, untuk pelepasan kawasan hutan lindung di Sukapura hendaknya dilakukan diskresi yang berbeda dengan pelepasan kawasan hutan lainnya di Indonesia. Sebab, warga Sukapura ini bukan perambahan hutan, mereka merupakan transmigrasi oleh Soekarno.

Baca juga:  Polsek Lambu Kibang Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian

 

Karena latar belakang itulah, Bupati Lampung Barat menginginkan prosesnya tidak kompleks. Jangan melalui tahapan izin pinjam pakai kawasan hutan seperti biasa ” Kami berharap pelepasan Sukapura tidak melalui tahapan izin pinjam pakai kawasan hutan, namun langsung menjadi hak milik oleh masyarakat,” kata Bupati Lampung Barat kepada Diskominfo, Rabu 10 Juni 2026.

 

“Warga Sukapura sudah menggarap dan membangun kehidupan di sana sejak puluhan tahun. Mereka berhak mendapat kepastian hukum berupa sertifikat hak milik, bukan sekadar izin pakai,” lanjutnya.

 

Dari rapat di Kanwil BPN Lampung itu disepakati agenda lanjutan. Rabu 10 Juni 2026 pukul 14.00 WIB akan digelar sosialisasi implementasi SK Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan Pekon Sukapura.

Baca juga:  Bupati Lampung Barat Tinjau Jalan Putus di Way Tenong, Minta Penanganan Segera Dilakukan

 

Sosialisasi dilakukan oleh Kanwil Badan Bank Tanah dan Kanwil BPN Lampung di Balai Pertemuan Way Besai, Pekon Sukapura, Sumber Jaya. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyatakan sepakat dan mendukung penuh.

 

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap sosialisasi tersebut berjalan lancar dan mengahsilkan proses administrasi di BPN dan Badan Bank Tanah bisa segera ditindaklanjuti agar warga Sukapura segera memegang alas hak.

 

“Ini bukan soal bagi-bagi tanah. Ini soal keadilan sejarah dan kepastian hukum bagi rakyat yang sudah mengabdi membangun daerah,” pungkas Parosil.(*)

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat Dan Penadahan
Bupati Pringsewu Hadiri Rakor Optimalisasi Kerjasama Pemda
Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan
Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong
Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Tekankan Regenerasi dan Pembinaan Prajurit.
Distribusi Biosolar B50 Dimulai di Lampung, Pasokan Naik hingga 2.797 KL per Hari
Polsek Umpu Semenguk Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadahan di Umpu Bhakti
Wali Kota Bandar Lampung Terima Audiensi UIN Raden Intan Lampung, Bahas Penguatan Kerja Sama KKN dan Program Pembangunan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:51 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Rakor Optimalisasi Kerjasama Pemda

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:45 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Tekankan Regenerasi dan Pembinaan Prajurit.

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:37 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering. 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:57 WIB

HUT ke-19 Kabupaten Pesawaran Momentum Memperkuat Kolaborasi Menuju Pesawaran CAKEP

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:52 WIB

Manjau Jama Warga di Tegineneng, Pemkab Pesawaran Hadirkan Pasar Murah dan Beragam Layanan Terpadu

Senin, 13 Juli 2026 - 12:20 WIB

Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:59 WIB

HUT Ke-7 KOWAPI Pesawaran, Dahron Sungkai Ajak Wartawan Junjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terbaru

Kab Pesawaran

Bupati Pringsewu Hadiri Rakor Optimalisasi Kerjasama Pemda

Jumat, 24 Jul 2026 - 11:51 WIB