Keadilan Humanis: Dua Kasus di Pringsewu Diselesaikan Melalui Restorative Justice.

- Editorial Team

Rabu, 10 September 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keadilan Humanis: Dua Kasus di Pringsewu Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS). Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan prinsip Keadilan Restoratif. Pada Senin, 8 September 2025, dan Selasa, 9 September 2025, Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya paksaan.10 September 2025.

Perkara I: Kekerasan Dalam Rumah Tangga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghentian penuntutan pertama dilakukan terhadap tersangka S (57), seorang buruh warga Kabupaten Pringsewu.

Perkara bermula dari perselisihan rumah tangga yang dipicu faktor emosional dan tekanan ekonomi.

Baca juga:  Komisi III Bentuk Panja Pengawasan Hukum, Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kasus Korupsi Batu Bara

Secara hukum, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (b) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pada 19 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat, disaksikan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga.


Perkara II: Penganiayaan

Penghentian penuntutan kedua menyangkut tersangka W (26), seorang petani asal Kabupaten Pringsewu.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp 13 Juta di Way Urang, Lampung Selatan

Kasus berawal dari perselisihan di Sungai Way Sekampung pada 21 Juni 2025 yang berujung perkelahian hingga korban mengalami luka. Perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.

Pada 21 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan kesepakatan bahwa tersangka menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta, yang telah diselesaikan pada 29 Agustus 2025.

Landasan Hukum dan Komitmen Kejari

Penghentian penuntutan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut mengatur bahwa penghentian penuntutan dapat dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapai perdamaian murni tanpa rekayasa maupun paksaan.

Baca juga:  Perkuat Ketahanan Pangan, Dadang M. Naser Salurkan Ribuan Ayam Petelur Bandung Raya

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sunarsa, S.H., M.H., menegaskan penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif dengan mengutamakan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Penghentian penuntutan ini diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial, menjaga keharmonisan, sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban,” ujar Asep Sunarsa.

Nazir

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.
Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Berita Terbaru