Keadilan Humanis: Dua Kasus di Pringsewu Diselesaikan Melalui Restorative Justice.

- Editorial Team

Rabu, 10 September 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keadilan Humanis: Dua Kasus di Pringsewu Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS). Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan prinsip Keadilan Restoratif. Pada Senin, 8 September 2025, dan Selasa, 9 September 2025, Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya paksaan.10 September 2025.

Perkara I: Kekerasan Dalam Rumah Tangga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghentian penuntutan pertama dilakukan terhadap tersangka S (57), seorang buruh warga Kabupaten Pringsewu.

Perkara bermula dari perselisihan rumah tangga yang dipicu faktor emosional dan tekanan ekonomi.

Baca juga:  Semangat Gotong royong Warga Pekon Sukaratu di jum'at Bersih.

Secara hukum, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (b) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pada 19 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat, disaksikan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga.


Perkara II: Penganiayaan

Penghentian penuntutan kedua menyangkut tersangka W (26), seorang petani asal Kabupaten Pringsewu.

Baca juga:  Pemkab Pringsewu Perkuat Konsolidasi Lahan Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

Kasus berawal dari perselisihan di Sungai Way Sekampung pada 21 Juni 2025 yang berujung perkelahian hingga korban mengalami luka. Perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.

Pada 21 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan kesepakatan bahwa tersangka menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta, yang telah diselesaikan pada 29 Agustus 2025.

Landasan Hukum dan Komitmen Kejari

Penghentian penuntutan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut mengatur bahwa penghentian penuntutan dapat dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapai perdamaian murni tanpa rekayasa maupun paksaan.

Baca juga:  Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sunarsa, S.H., M.H., menegaskan penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif dengan mengutamakan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Penghentian penuntutan ini diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial, menjaga keharmonisan, sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban,” ujar Asep Sunarsa.

Nazir

Berita Terkait

Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut
Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polres Way Kanan
Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan yang Digelar Balai Besar
Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih
Bupati Lampung Barat Shalat Idul Adha di Way Empulau Ulu, Soroti Program Pusat dan Serahkan Sapi Kurban Presiden
MAHKOTA KRIPIK Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Pererat Silaturahmi Keluarga dan Mitra.
Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:31 WIB

Rosan: Dewan Bisnis Indonesia – Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:28 WIB

Eva Monalisa Sebut Pendampingan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:01 WIB

MAHKOTA KRIPIK Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Pererat Silaturahmi Keluarga dan Mitra.

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:32 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:26 WIB

Revisi UU Desain Industri Guna Respons Perubahan Zaman dan Lindungi Kekayaan Intelektual

Senin, 25 Mei 2026 - 11:24 WIB

Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa, Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:58 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Razia Blok Hunian.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:14 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya Udang di BUBK Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Kab Lampung Selatan

Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:57 WIB

Kab Pesawaran

Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB