Keadilan Humanis: Dua Kasus di Pringsewu Diselesaikan Melalui Restorative Justice.

- Editorial Team

Rabu, 10 September 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keadilan Humanis: Dua Kasus di Pringsewu Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS). Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan prinsip Keadilan Restoratif. Pada Senin, 8 September 2025, dan Selasa, 9 September 2025, Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya paksaan.10 September 2025.

Perkara I: Kekerasan Dalam Rumah Tangga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghentian penuntutan pertama dilakukan terhadap tersangka S (57), seorang buruh warga Kabupaten Pringsewu.

Perkara bermula dari perselisihan rumah tangga yang dipicu faktor emosional dan tekanan ekonomi.

Baca juga:  GRIB Jaya Desak Pemkab Pringsewu Evaluasi Dugaan Penonaktifan 62 Ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Secara hukum, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (b) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pada 19 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat, disaksikan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga.


Perkara II: Penganiayaan

Penghentian penuntutan kedua menyangkut tersangka W (26), seorang petani asal Kabupaten Pringsewu.

Baca juga:  Perkuat Sinergitas Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Sambut KUHP dan KUHAP Baru

Kasus berawal dari perselisihan di Sungai Way Sekampung pada 21 Juni 2025 yang berujung perkelahian hingga korban mengalami luka. Perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.

Pada 21 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan kesepakatan bahwa tersangka menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta, yang telah diselesaikan pada 29 Agustus 2025.

Landasan Hukum dan Komitmen Kejari

Penghentian penuntutan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut mengatur bahwa penghentian penuntutan dapat dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapai perdamaian murni tanpa rekayasa maupun paksaan.

Baca juga:  Penemuan Jasad di Gadingrejo, Polisi Tegaskan Tunggu Hasil Identifikasi

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sunarsa, S.H., M.H., menegaskan penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif dengan mengutamakan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Penghentian penuntutan ini diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial, menjaga keharmonisan, sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban,” ujar Asep Sunarsa.

Nazir

Berita Terkait

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026
Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar
Manjau Jama Warga di Tegineneng, Pemkab Pesawaran Hadirkan Pasar Murah dan Beragam Layanan Terpadu
Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:20 WIB

Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:59 WIB

HUT Ke-7 KOWAPI Pesawaran, Dahron Sungkai Ajak Wartawan Junjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:04 WIB

Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:35 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:35 WIB

Lewat Kerja Sama Internasional, Pesawaran Buka Peluang Investasi untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Jumat, 17 Jul 2026 - 11:39 WIB