Keadilan Humanis: Dua Kasus di Pringsewu Diselesaikan Melalui Restorative Justice.

- Editorial Team

Rabu, 10 September 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keadilan Humanis: Dua Kasus di Pringsewu Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS). Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan prinsip Keadilan Restoratif. Pada Senin, 8 September 2025, dan Selasa, 9 September 2025, Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya paksaan.10 September 2025.

Perkara I: Kekerasan Dalam Rumah Tangga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghentian penuntutan pertama dilakukan terhadap tersangka S (57), seorang buruh warga Kabupaten Pringsewu.

Perkara bermula dari perselisihan rumah tangga yang dipicu faktor emosional dan tekanan ekonomi.

Baca juga:  Polri Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penanganan Bencana di Sumatera

Secara hukum, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (b) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pada 19 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat, disaksikan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga.


Perkara II: Penganiayaan

Penghentian penuntutan kedua menyangkut tersangka W (26), seorang petani asal Kabupaten Pringsewu.

Baca juga:  Menhub Dudy Tinjau Tiga Pelabuhan di Wilayah Banten, Pastikan Penyeberangan Jawa - Sumatera Lancar Jelang Arus Mudik

Kasus berawal dari perselisihan di Sungai Way Sekampung pada 21 Juni 2025 yang berujung perkelahian hingga korban mengalami luka. Perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.

Pada 21 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan kesepakatan bahwa tersangka menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta, yang telah diselesaikan pada 29 Agustus 2025.

Landasan Hukum dan Komitmen Kejari

Penghentian penuntutan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut mengatur bahwa penghentian penuntutan dapat dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapai perdamaian murni tanpa rekayasa maupun paksaan.

Baca juga:  PLN Nusantara Power UP Sebalang Wujudkan Akses Air Bersih melalui Program CSR Sumur Bor Umum di Dusun Sebalang 1.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sunarsa, S.H., M.H., menegaskan penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif dengan mengutamakan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Penghentian penuntutan ini diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial, menjaga keharmonisan, sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban,” ujar Asep Sunarsa.

Nazir

Berita Terkait

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Terima Silaturahmi Siswa Seskoad 2026, Perkuat Strategi Pencegahan dan Penanganan Karhutla
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Raperda APBD-P 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Tubaba
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap
Asistensi Penguatan Kelembagaan Pembinaan Posyandu Dorong Layanan Dasar Terintegrasi hingga Tingkat Desa
Peduli Warga Tertimpa Musibah, Bantuan Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli Disalurkan kepada Korban Rumah Roboh
Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Perkuat Ekonomi Desa dan Kelola Zakat Akuntabel, Bupati Tubaba Buka Bimtek UPZ Tiyuh dan Penyaluran KUR Super Mikro

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Wujud Kepedulian Pemkab Tubaba: 2.226 PPPK Paruh Waktu Bakal Terdaftar BPJS Kesehatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi, Bupati Tubaba Pimpin Dinamika Kelompok Jajaran Pemerintah Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:02 WIB

Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

Berita Terbaru