Kembali Tersandung Kasus Pencurian, Warga Pugung Diamankan Polisi di Pringsewu

- Editorial Team

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) –  Seorang pria berinisial RH (28), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kembali berurusan dengan hukum. Ia diamankan oleh jajaran Polsek Pringsewu Kota setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam di salah satu rumah makan di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. 

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan terhadap RH dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan dari seorang pegawai rumah makan bernama Purwanti (43). Korban mengaku ponselnya, OPPO Reno 10 senilai sekitar Rp3 juta, hilang saat ia sedang tertidur di tempat kerja pada Minggu, 20 Juli 2025 dini hari. 

Baca juga:  Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku yang kemudian diketahui merupakan warga Kabupaten Tanggamus,” ujar AKP Ramon dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Kamis (16/10/2025). 

Tim unit reskrim Polsek Pringsewu Kota kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan RH di salah satu perumahan di Pekon Podosari peingsewu pada Rabu malam (15/10/2025) tanpa perlawanan. Saat diperiksa, RH mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ponsel tersebut rencananya akan dijual untuk keperluan pribadi. 

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Saat ini, RH telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga:  Budaya Baca Dan Bahasa Lampung Jadi Sorotan Di Hari Kunjung Perpustakaan Ke-31 Lampung Timur

Kapolsek menyebut, RH tidak hanya sekali ini tersandung kasus hukum. Sebelumnya ia pernah ditangkap polisi dalam kasus serupa dan menjalani hukuman satu setengah tahun sebelum akhirnya bebas pada 2020 silam. 

“Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” jelas Kapolsek.(*) 

Sumber : Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Bantuan PHTC Gubernur Lampung Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Desa Tambah Rejo.
Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional
Pringsewu Masuk Deretan Kabupaten Sangat Inovatif di IGA 2025, Bupati : Ini Merupakan Awal dari Lompatan Baru
Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Detik-detik Brutal Sang Adik
191 PPPK Tahap II Pemkab Pringsewu Terima SK
Wabup Pringsewu Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Lampung Jelang Nataru
Polres Pringsewu Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:38 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:22 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:28 WIB

Evaluasi dan Refleksi Organisasi, PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:52 WIB

Pemkot Metro Apresiasi Terbentuknya AGPAII, Harapkan Lahirkan Guru yang Berintegritas

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:43 WIB

Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:38 WIB

Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Des 2025 - 12:38 WIB