Legislator Ajak Publik Aktif Kawal Pembahasan RUU Perampasan Aset

- Editorial Team

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengajak masyarakat untuk terlibat aktif mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci agar pembahasan RUU tetap berada pada tujuan awal dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menegaskan, pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa regulasi perampasan aset kerap menyimpang dari tujuan semula apabila tidak diawasi secara ketat sejak tahap perumusan.

Baca juga:  Terima Kunjungan Standard & Poor’s, Menkeu Tegaskan Komitmen terhadap Kebijakan Fiskal yang Prudent

 

 

 

“Sering tujuan awal melakukan perampasan aset yang ilegal. Tapi yang terjadi adalah berupa penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI, Kamis (15/01/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan.

 

 

 

Karena itu, I Wayan menilai proses pembahasan RUU harus dilakukan secara cermat dan teliti sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga:  Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Detik-detik Brutal Sang Adik

 

 

 

“Bahkan sejak melalui proses, kita harus teliti. Jangan sampai bertentangan dengan KUHAP, jangan bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Perdata, dan jangan bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya,” katanya.

 

 

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mengingatkan agar pembentukan RUU Perampasan Aset tidak sekadar menambah kewenangan aparat penegak hukum tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

 

 

 

“Jangan sampai nanti di dalam undang-undang perampasan aset, sekadar menambah kewenangan baru, sehingga kebebasan individu menjadi terbelenggu,” tegasnya.

Baca juga:  Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat

 

 

 

Dalam konteks tersebut, I Wayan menegaskan pentingnya keterlibatan publik untuk mengawal pembahasan secara bersama-sama. Menurutnya, DPR tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.

 

 

 

“Maka kita minta masyarakat mengawal semua ini. Kami ingin mengimbau, karena semua sebagai manusia itu punya keterbatasan termasuk Komisi III, maka kami minta dukungan ke masyarakat, yuk kawal!” pungkasnya.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar
Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga
Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP
Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global
DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945
Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026
PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB