Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Detik-detik Brutal Sang Adik

- Editorial Team

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan seorang adik terhadap kakak iparnya. Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, tepatnya di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (8/12/2025) siang.

 

Proses rekonstruksi yang dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum tersangka itu menarik perhatian warga. Banyak warga tampak antusias menyaksikan jalannya rekonstruksi, bahkan sebagian merekam setiap adegan menggunakan ponsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan 17 adegan, dimulai saat tersangka sedang tertidur kemudian terbangun setelah mendengar teriakan korban. Rekonstruksi kemudian memperlihatkan bagaimana tersangka mengambil sebilah parang yang disimpan di atas lemari kamar, lalu melompat keluar melalui jendela rumah.

 

Adegan berlanjut ketika tersangka menyerang korban yang berdiri di teras depan rumah. Dengan golok di tangannya, pelaku membacok korban berkali-kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Baca juga:  Kemenkeu Paparkan Lima Program Strategis pada Raker Komisi XI DPR RI

 

Adegan ketujuh menjadi bagian paling krusial. Pada adegan ini, tersangka memperagakan bagaimana ia membacok korban menggunakan golok yang, ironisnya, pada pagi hari sebelumnya digunakan untuk menyembelih kambing dalam rangka akikah anak bungsunya. Korban mengalami empat luka sabetan di bagian dahi, bahu, lengan kanan dan kiri, serta punggung yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.

 

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut merupakan petunjuk dari jaksa penuntut umum, dan seluruh rangkaian adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

“Rekonstruksi memperagakan 17 adegan dan secara materil telah sesuai dengan BAP. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka juga hadir untuk memastikan seluruhnya selaras dengan materi perkara,” ujar Iptu Sugianto kepada awak media di lokasi rekonstruksi.

Baca juga:  Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

 

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah, menegaskan bahwa seluruh adegan dalam rekonstruksi telah sesuai dengan BAP serta keterangan tersangka saat diperiksa penyidik Polsek Gadingrejo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena penentuan bersalah atau tidaknya kliennya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.

 

Sebelumnya diberitakan, insiden berdarah terjadi di Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa bermula ketika tersangka, Adji Darma Saputra (28), yang sedang tertidur, terbangun karena mendengar teriakan berisi perkataan kasar dan sindiran yang dilontarkan kakak iparnya, Alfian (35).

Baca juga:  Perkuat Ekonomi Rakyat, Bupati Tulang Bawang Barat Salurkan KUR Supermikro hingga Beasiswa

 

Dalam kondisi emosi memuncak, Adji kemudian mengambil sebilah parang dari atas lemari, melompat keluar melalui jendela, dan menyerang Alfian secara membabi buta. Serangan baru berhenti setelah dilerai oleh mertua mereka. Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

 

Setelah kejadian, tersangka membuang senjata tajam yang digunakan dan meminta perlindungan kepada warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Sejumlah barang bukti, termasuk parang dan pakaian korban, telah diamankan.

 

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru