Makin Mendesak Disahkan! RUU KUHAP Atur Hak Warga Didampingi Kuasa Hukum Sejak Jadi Saksi

- Editorial Team

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Komisi III DPR RI melanjutkan penyerapan aspirasi untuk perjalanan revisi terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyegeraan pembahasan menjadi penting karena adanya kebutuhan mendesak akan hadirnya sistem peradilan Indonesia yang lebih adil dan seimbang bagi pencari keadilan. Dalam kesempatan ini, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) dengan aliansi mahasiswa nusantara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan, pembahasan makin mendesak karena KUHAP yang masih berjalan saat ini masih menempatkan warga negara dalam posisi yang lemah. Habiburokhman mencontohkan, saat ini ketika ada seorang warga negara bermasalah dengan hukum dan diperiksa pertama kali sebagai saksi, ketentuan yang ada mengatur bahwa yang bersangkutan belum bisa didampingi kuasa hukum.

Baca juga:  Menpora Dito dan Wamenpora Taufik Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion di Indonesia

“Dia baru bisa didampingi penasihat hukum atau kuasa hukum setelah berstatus tersangka. Itu istilahnya, bisa jadi sudah babak belur dulu, sudah bikin pengakuan macam-macam, baru bisa didampingi kuasa hukum,” ujar Habiburokhman saat memimpin RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Makin parah, sambung Habiburokhman, kewenangan kuasa hukum dalam situasi tersebut pun terbatas. Misalnya saja, kuasa hukum hanya boleh duduk diam, mencatat, mendengarkan, bahkan dibatasi geraknya untuk melakukan pembelaan maupun berkomunikasi aktif dengan kliennya. Kewenangan kuasa hukum yang dibatasi ini semakin menunjukan belum munculnya sistem peradilan yang adil.

Baca juga:  GRIB JAYA BERSATU! Halal Bihalal Dua Kabupaten Digelar di Pesawaran, Penuh Nuansa Kekeluargaan dan Doa Bersama.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga bilang, KUHAP merupakan aturan yang mengatur relasi antara negara dengan warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum. Selama ini, relasi tersebut tidak berjalan seimbang. Negara memiliki kekuasaan yang sangat besar, sedangkan warga negara praktis tidak berdaya.

“Akibatnya, orang yang bermasalah dengan hukum, salah tidak salah, kemungkinan besar berakhir di penjara,” ujarnya.

Baca juga:  Resmikan RS Kardiologi Emirates–Indonesia, Presiden Prabowo Apresiasi Dukungan PEA bagi Indonesia

 

Karena itu, revisi KUHAP diharapkan fokus pada penguatan hak-hak tersangka dan saksi, serta peningkatan peran advokat dalam proses hukum. Ia menilai, pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak harus melalui pembentukan lembaga baru, melainkan melalui pemberdayaan warga negara dan advokat itu sendiri.

“Cara mengontrol negara bukan dengan menambah lembaga, tapi dengan memperkuat posisi warga negara dan kuasa hukum. Lewat mereka, kita bisa memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tandasnya.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Penegakan Hukum Kawasan Hutan PT AKT di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah
Wamenkeu Suahasil Nazara Paparkan Lima Agenda Strategis untuk Keluar dari Middle Income Trap di Tengah Ketidakpastian Global
Nasir Djamil Soroti Konflik Lahan, RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak
Wamenpora Dukung GT World Challenge Asia 2026 Sebagai Momentum Perkembangan Sport Tourism Indonesia
Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945
Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat dan Kelanjutan Industri Penerbangan Nasional
Kasus Penusukan Komar Safe di Tual Harus Ditangani oleh Aparat Secara Transparan
Beranda Tentang Kami Produk Hukum Berita & Artikel Informasi & Layanan Publik Tegaskan Kesiapan Indonesia Hadapi El Nino, Mentan: Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:19 WIB

Wamenkeu Suahasil Nazara Paparkan Lima Agenda Strategis untuk Keluar dari Middle Income Trap di Tengah Ketidakpastian Global

Rabu, 8 April 2026 - 12:14 WIB

Nasir Djamil Soroti Konflik Lahan, RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak

Selasa, 7 April 2026 - 12:04 WIB

Wamenpora Dukung GT World Challenge Asia 2026 Sebagai Momentum Perkembangan Sport Tourism Indonesia

Selasa, 7 April 2026 - 11:58 WIB

Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945

Selasa, 7 April 2026 - 11:49 WIB

Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat dan Kelanjutan Industri Penerbangan Nasional

Senin, 6 April 2026 - 13:16 WIB

Kasus Penusukan Komar Safe di Tual Harus Ditangani oleh Aparat Secara Transparan

Senin, 6 April 2026 - 13:08 WIB

Beranda Tentang Kami Produk Hukum Berita & Artikel Informasi & Layanan Publik Tegaskan Kesiapan Indonesia Hadapi El Nino, Mentan: Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Sabtu, 4 April 2026 - 12:02 WIB

Kementan dan KemenPU Bangun Sumur Bor Dalam di Mojokerto, Petani Hemat Biaya hingga 80 Persen

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Pick Up vs Motor di Pringsewu, Dua Tewas Satu kritis

Rabu, 8 Apr 2026 - 12:46 WIB

Kab Lampung Selatan

Mantan Pacar Jadi Pelaku, Polisi Tangkap Pria Kasus Curas di Natar

Rabu, 8 Apr 2026 - 12:42 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

FGD Pengarusutamaan Digitalisasi Teknologi Pertanian Digelar di Tubaba Lampung

Rabu, 8 Apr 2026 - 12:35 WIB