Motor Disikat Saat Korban Tidur, Mahasiswa di Lampung Tengah Di Tangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar

- Editorial Team

Selasa, 8 April 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS)  – Seorang mahasiswa ditangkap oleh jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah usai menggasak sepeda motor milik warga.

Pelaku berinisial RMD (22) warga Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, pada hari Senin (7/4/25) sekira pukul 20.30 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapoksek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, Polisi menangkap pelaku ketika sedang berupaya menyembunyikan sepeda motor hasil curiannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna silver senilai Rp 17 juta berikut kunci kontak remotnya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (8/4/25).

Baca juga:  Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Kapolsek menjelaskan, kronologi aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi di kediaman korban berinisial MT (49) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (4/4/25).

Awalnya, korban membawa sepeda motor tersebut untuk melaksanakan salat Jumat di masjid wilayah setempat.

Selesai beribadah, korban pulang kerumah kemudian memarkirkan sepeda motor di ruang tengah dan mengunci stang sepda motor tersebut.

“Korban meletakkan kunci motor tipe remot (Smart Key) di dalam bufet yang posisinya tak jauh dari sepada motor, lalu masuk ke dalam rumah untuk tidur,” jelasnya.

Baca juga:  Kabid Pengawasan dan Etika Profesi Wartawan DPD PWRI Lampung, Soroti Pemberitaan Yang Bersifat Tendensius.

Kapolsek melanjutkan, saat korban terbangun sekira pukul 17 .00 WIB, dia mendapati sepeda motor yang pada saat itu di parkirkan di ruang tengah sudah tidak ada.

Korban juga panik saat mendapati kunci kontak yang di simpan di dalam bufetnya pun telah hilang.

Setelah korban melihat rekaman cctv, barulah dia sadar bahwa ada seorang pencuri menyatroni rumahnya dan membawa kabur sepeda motor bersama kuncinya.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar,” katanya.

Setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar memproses kasus tersebut.

Baca juga:  Pelimpahan Berkas Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Terjadi di Way Kanan

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan petugas,  pelaku pun teridentifikasi berasal Kelurahan Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Sejumlah personel pun diterjunkan untuk melakukan penangkapan, dan RMD berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Saat ini, kata Kapolsek, pelaku telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, pihaknya pun telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, RMD dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” demikian pungkasnya.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:02 WIB

Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 12:31 WIB