Pencurian Ringan Getah Karet, Polisi Amankan Diduga Pelaku Curi Latex di Kebun Karet Afdeling VII

- Editorial Team

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian ringan di Kebun Karet Afdeling VII Areal PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (02/07/2025).

Tersangka inisial SY alias Can (44) berdomisili di Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 26-06-2025 pukul 15.30 WIB terjadi pencurian ringan di areal perkebunan Karet Afdeling VII Areal PTPN, Tulung Buyut (tubu).

Berawal pelapor (Karyawan PTPN I Regional 7) mendapatkan telepon dari Saksi meminta agar pelapor untuk datang ke TKP menggunakan mobil patroli PTPN karena tim keamanan PTPN I Regional 7 kebun Tubu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian ringan getah karet jenis Latex.

Sampai di TKP bahwa benar telah diamankan seorang laki-laki inisial SY diduga melakukan pencurian ringan getah karet jenis Latex beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Fit warna Hitam tanpa nomor registrasi dan 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang berisikan getah karet jenis Latex (cair).

Baca juga:  Cekcok Berujung KDRT, Pelaku Berhasil Diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai

Diduga pelaku tersebut diamankan oleh tim keamanan PTPN I Regional 7 Kebun Tubu saat sedang keluar dari dalam kebun hendak membawa getah karet,”kata Kapolsek

Getah karet Latex dengan berat sekitar 25 Kg yang apabila di nominalkan dengan uang sebesar Rp. 375.000,-  (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) lalu diduga pelaku dilaporkan oleh Karyawan PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.

Baca juga:  Curat di Way Kanan, Polisi Ringkus Diduga Pelaku dan ABH Curi Alat Sedot Air

TSK berikut barang bukti pada hari Kamis, 26-06-2025 pukul 15.30 WIB lalu diserahkan oleh pihak keamanan PTPN, selanjutnya TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mengamankan diduga TSK dan barang bukti di Mako Polsek guna penyidikan lebih Lanjut.

Jika terbukti bersalah atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 364 KUHP Jounto pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan kurung maksimal tiga bulan penjara,“ungkap Kapolsek.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika di Bumi Ratu
Resahkan Sopir Truk Angkutan, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham
Polisi Amankan Diduga Pelaku Curi Getah Karet 16,78 Kg di Kebun Karet Areal PTPN
Polsek Negara Batin Amankan Diduga Pelaku Curat Kelapa Sawit di Purwa Negara
Curat di Way Kanan, Polsek Blambangan Umpu Ringkus Diduga ABH Curi Burung Murai
Pencuri Laptop dan TV LED Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan
Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pelaku Curat Tanda Buah Sawit di PT. BNIL Blok 2
Polsek Way Tuba Amankan Diduga Pelaku Curi Dinamo Mesin di PT. PAY

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:33 WIB

Kapolres Jakut Pastikan Keamanan Wisatawan di Masa Libur Natal 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:10 WIB

Masyarakat Mulai Manfaatkan Pengurusan Layanan Pertanahan di Hari Pertama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:06 WIB

Kementerian PU Percepat Perbaikan SPAM Karang Baru untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih RSUD Aceh Tamiang

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:54 WIB

Tinjau Aktivitas Penyeberangan Jawa – Sumatera, Menhub Dudy Pastikan Pergerakan Angkutan Berjalan Lancar Jelang Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:52 WIB

Nilai Matematika dan Bahasa Inggris di TKA Rendah, Komisi X: Evaluasi Objektif dan Komprehensif!

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:46 WIB

Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:27 WIB

AY (GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:21 WIB

Wamenkeu Paparkan Empat Tantangan Demografi Masa Depan Indonesia

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

PORKOT Bandar Lampung 2025 Resmi Digelar di Lapangan Kalpataru

Jumat, 26 Des 2025 - 12:27 WIB