Seorang Pemuda Dibekuk Polisi Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Motor Honda Beat di Baradatu

- Editorial Team

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Polsek Baradatu dan Polsek Banjit Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Halte Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (21/01/2026).

Terduga pelaku inisial NV (29) berdomisili di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin, 08-12-2025 pukul 10.00 WIB telah terjadi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan NO.POL : BE 5702 WR yang terjadi di salah satu Halte Kampung Tiuh Balak, Baradatu.

Saat itu, korban an. Menik Eviani melintas dari arah Baradatu menuju Bukit Kemuning sampai di depan Halte Tiuh Balak lalu korban dipanggil oleh terlapor sehingga korban berhenti.

Setelah itu, terlapor NV meminjam motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang ke ATM namun setelah ditunggu oleh korban sampai pukul 17.00 WIB sore, terlapor tidak kunjung datang dan tidak mengembalikan sepeda motor korban.

Baca juga:  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Kalimantan Selatan

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian di taksir sekitar Rp. 6.000.000,- rupiah lalu melaporkannya ke Polsek Baradatu dan agar ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Senin, 19-01-2026 pukul 21.00 WIB setelah menerima laporan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga TSK lalu TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu dan Polsek Banjit Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Neki Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.

Baca juga:  Tak Terima Diputuskan Pacarnya, Seorang Pria Di Lamtim Tega Aniaya Kekasihnya

Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti BPKB dan STNK sepeda motor milik korban telah diamankan di Polsek Baradatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 492 dan pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan
Kurang dari 24 Jam, Polsek Abung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Lansia
Satu Komplotan Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk, Polisi Buru 3 Rekan Pelaku
Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Sita Barang Bukti Narkotika Selama Semester I 2026
Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:48 WIB

Pringsewu Gelar Seminar Nasional Keayahan, Dorong Peran Ayah dalam Penguatan Ketahanan Keluarga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Pringsewu Launching Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:39 WIB

Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan yang Digelar Balai Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:32 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Berita Terbaru

Kab Way Kanan

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:41 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Dinas Damkarmat Tubaba Evakuasi Buaya dari Tiyuh Wonokerto

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:38 WIB