Globalpewartasakti.com | Lampung Utara (GPS) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara dengan kembali berhasill meringkus pengedar narkoba jenis sabu dan Pil Extacy.
Pelaku yang diamankan yakni ARY (35) warga Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat adanya bandar narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya berserta 2 paket sabu dan 4 butir pil extacy,” Katanya, Senin (27/10/25).
Lanjut Kasat Narkoba, tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah timbangan elekrik, 2 buah centong plastik, 3 bundel plastik klip bening, 1 buah kantong saku dan 1 unit hp.
Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.
“Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Utara







