Pengelolaan Dana BOS 2025 di SMPN 18 Pesawaran Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi.
Globalpewartasakti.com ¦ Pesawaran(GPS). Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 18 Pesawaran, Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan kondisi fisik sekolah yang terpantau di lapangan.Sorotan tersebut muncul setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi sekolah pada Rabu (24/2/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Anggaran Jadi Perhatian
Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2025 terdapat beberapa pos anggaran Dana BOS yang cukup signifikan, antara lain:
Pengembangan perpustakaan tahap I sebesar Rp60.024.800 dan tahap II Rp60.729.200.
Administrasi kegiatan sekolah tahap I Rp92.966.800 dan tahap II Rp90.635.900.
Pemeliharaan sarana dan prasarana tahap I Rp76.405.000 dan tahap II Rp75.585.400.
Sejumlah pihak menilai, dengan besaran anggaran tersebut, kondisi fasilitas sekolah seharusnya dalam keadaan terawat dan layak.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan beberapa bagian bangunan yang dinilai memerlukan perhatian, seperti plafon rusak, cat dinding terkelupas, pintu yang tampak rapuh, serta keramik kantor yang terlepas. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan.

Pihak Sekolah Beri Penjelasan
Saat dikonfirmasi di lokasi, Kepala SMPN 18 Pesawaran, Sri Astuti, tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan dinas luar. Penjelasan sementara disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum, Sri Haryati.
“Iya pak, masalah anggaran penggunaan dana BOS saya kurang mengetahui karena itu bidangnya Wakil Kepala Sekolah bidang Sarpras, dan yang bersangkutan saat ini sudah dimutasi menjadi kepala sekolah di tempat lain,” ujarnya.
Untuk memenuhi asas keberimbangan, tim media juga telah menghubungi Kepala Sekolah melalui pesan singkat guna meminta klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban atau tanggapan resmi.
Pentingnya Pengawasan dan Akuntabilitas
Sebagaimana diketahui, Dana BOS merupakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan untuk mendukung operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan. Pengelolaannya mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah, serta wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian, mekanisme klarifikasi, audit, dan pengawasan menjadi kewenangan instansi terkait sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun hasil audit yang menyatakan adanya pelanggaran.
Masyarakat berharap pihak sekolah maupun instansi pembina dapat memberikan penjelasan terbuka guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Team Media Globalpewartasakti.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.(TIM)







