Tekab 308 Polsek Tegineneng Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong, Barang Bukti Berhasil Diamankan

- Editorial Team

Jumat, 10 April 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pesawaran (GPS) – Komitmen Polsek Tegineneng Polres Pesawaran dalam memberantas tindak pidana pencurian membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin PS. Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah rumah kosong di Desa Batang Hari Ogan, Rabu (08/04/2026).(10/4/2026)

 

Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial K alias O (42), warga Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng. Tersangka diringkus di persembunyiannya di wilayah Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kronologi Kejadian: Manfaatkan Kelengahan Pemilik Rumah

Aksi pencurian ini menimpa korban berinisial ABG, seorang wiraswasta yang sedang merantau. Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol pada Kamis, 25 Desember 2025 lalu, saat kembali dari perantauan.

Baca juga:  Mendag Menghadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2026

 

Tersangka diduga masuk dan menggasak berbagai harta benda korban, mulai dari kendaraan bermotor hingga peralatan rumah tangga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan, di antaranya:

Baca juga:  Proses Penerbitan SIM di Polres Pesawaran Ikuti Prosedur Standar, Satpas Sediakan Fasilitas Pelatihan untuk Pemohon.

 

1 (satu) kerangka/sasis sepeda motor dan komponen kendaraan lainnya.

 

Berbagai perlengkapan dapur (panci, mangkok biru, gelas keramik, dan tatakan gelas).

 

Komponen elektronik (kompresor kulkas dan gulungan kawat tembaga).

 

1 (satu) buah obeng yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.

 

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas laporan polisi yang diterima pada Maret 2026. Tersangka tidak dapat berkutik saat tim kami melakukan penyergapan di Lampung Tengah. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tegineneng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” tegas AKP Davit Herlis.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tegineneng dan akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) terkait pencurian dengan pemberatan.

Baca juga:  Hadapi Musim Penghujan, Pemkab Pesawaran Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana dan Pengendalian Malaria

 

Himbauan Kamtibmas

Polres Pesawaran melalui Polsek Tegineneng menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang berencana meninggalkan rumah dalam waktu lama untuk merantau atau mudik, agar menitipkan rumah kepada kerabat atau tetangga serta memperkuat sistem pengamanan rumah guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional
Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.
HUT Ke-7 KOWAPI Pesawaran, Dahron Sungkai Ajak Wartawan Junjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh
Lewat Kerja Sama Internasional, Pesawaran Buka Peluang Investasi untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran
Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:34 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:04 WIB

Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:34 WIB

Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya

Senin, 6 Juli 2026 - 12:14 WIB

Kenalan di Facebook Berujung Curas, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:05 WIB

Respons Cepat, Mobil Operasional Pengiriman Paket Yang Dicuri Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:31 WIB

Polres Mesuji Ungkap Perburuan Tapir Dilindungi di Register 45, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:18 WIB

Ungkap Kasus Curat di Katibung, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:24 WIB

Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Tangkap 212 Pelaku dan Bongkar Sindikat Kejahatan

Berita Terbaru