Polisi Bekuk Diduga Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di J&T Cabang Baradatu Way Kanan

- Editorial Team

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam Jabatan di PT. Global Jet Express Cabang Lampung (J&T) Cabang Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (11/08/2025).

 

Tersangka inisial R (29) merupakan karyawan Swasta J&T Cabang Baradatu Kabupaten Way Kanan  berdomisili di Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saksi AG menelpon pelapor an. Edi Gunawaan Pasaribu dengan mengatakan bahwa di Way Kanan,ada pemakaiaan uang, apakah sudah mengetahui atau belum.

Baca juga:  Cooling System Menjelang Pilkada 2024,Kapolres Lampung Selatan Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Jati Agung.

 

Pelapor menjawab tidak mengetahui lalu saksi berkata bahwa R setorin uang, tapi gak di setor dengan nominal uang tunai sekitar Rp. 362.128.503,-(tiga ratus enam puluh dua juta seratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga rupiah) secara COD (Cash On Delivery).

 

Setelah menerima informasi lalu pelapor memberitahu saksi nanti kita ke Way Kanan, setelah menyelesaikan pekerjaan di Talang Padang”, “ungkap Kasat.

Selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2024 saksi AG sebagai Regional Manager J&T cabang Baradatu Kabupaten Way Kanan telah menanyakan kepada diduga pelaku R terkait uang tersebut dan R tidak dapat mengelak dan membuat Surat Pernyataan.

Baca juga:  Curi Barang di Gudang, Karyawan Alfa Diamankan Polsek Abung Selatan

 

Dua hari setelah bertemu diduga pelaku, lalu pelapor dan saksi menuju ke PT. Global Jet Express (J&T) Cabang Baradatu Kabupaten Way Kanan, setibanya disana pelapor dan saksi AG mengaudit dan menemukan ada uang sejumlah uang tunai Rp. 362.128.503,- COD (Cash On Delivery) tidak disetorkan yang diduga digelapkan pelaku R.

 

Atas kejadian tersebut, korban PT. Global Jet Express Cabang Lampung melalui Edi Gunawaan Pasaribu  selaku karyawan swasta pada tanggal 31 Desember 2024 melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.

Baca juga:  Operasi Malam Polres Metro: Antisipasi C3, Balap Liar, Tawuran, dan Miras

 

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wib, Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap diduga tersangka dan saat diamankan TSK koperatif tidak melakukan perlawanan.

 

Selanjutnya tersangka dihadapkan dengan penyidik/penyidik pembantu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Way Kanan.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 374 KUHP tentang timdak pidana penggelapan dalam Jabatan dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,”Imbuhnya.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Anak Dianiaya Ayah Kandung Sampai Meninggal, Polres Tangsel Lakukan Penyidikan
Bareskrim Tingkatkan Kasus Lingkungan Hidup di Garoga dan Anggoli ke Penyidikan
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Detik-detik Brutal Sang Adik
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan di Pantai Ketang, Beraksi Bersama 3 Rekan
Polsek Batanghari Berhasil Melakukan Penggerebekan Sabung Ayam Di Desa Kedaton Induk
Demi HP, Pria Ini Curi Kambing Milik Adik Kandungnya
Tekab 308 Presisi Polres Metro Ringkus Pelaku Penggelapan Kendaraan R4
Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Berhasil Meringkus Buronan Pencuri Murai Batu

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:23 WIB

Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Parosil Ajak Gubernur Lampung Bermalam di Bukit Embun

Selasa, 16 Desember 2025 - 04:53 WIB

HUT BRI ke-130, BRI Cabang Liwa Gelar Khitan Massal Program YBM BRILiaN Satu Bank untuk Semua.

Selasa, 16 Desember 2025 - 03:15 WIB

Liburan Praktis dan Terjangkau, Urban Style Pringsewu kemas outing karyawan jadi paket wisata lokal.Hadirkan Paket Wisata Pulau Pahawang Mulai Rp200 Ribu.

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:38 WIB

Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:13 WIB

Bupati Parosil Mabsus Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan Prima Bukan Live TikTok

Senin, 8 Desember 2025 - 09:47 WIB

Penanaman Ratusan Pohon Warnai Hari Cinta Puspa dan Satwa serta Hari Menanam Pohon Indonesia di Lampung Barat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:31 WIB

Peduli Banjir Sumatera, Persatuan Wredatama Republik Indonesia Lampung Barat Bersama JNE Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Berita Terbaru