Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Detik-detik Brutal Sang Adik

- Editorial Team

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan seorang adik terhadap kakak iparnya. Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, tepatnya di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (8/12/2025) siang.

 

Proses rekonstruksi yang dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum tersangka itu menarik perhatian warga. Banyak warga tampak antusias menyaksikan jalannya rekonstruksi, bahkan sebagian merekam setiap adegan menggunakan ponsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan 17 adegan, dimulai saat tersangka sedang tertidur kemudian terbangun setelah mendengar teriakan korban. Rekonstruksi kemudian memperlihatkan bagaimana tersangka mengambil sebilah parang yang disimpan di atas lemari kamar, lalu melompat keluar melalui jendela rumah.

 

Adegan berlanjut ketika tersangka menyerang korban yang berdiri di teras depan rumah. Dengan golok di tangannya, pelaku membacok korban berkali-kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Baca juga:  Janji Kencan di Michat Berujung Mimpi Buruk: Wanita Diperkosa dan Dirampok

 

Adegan ketujuh menjadi bagian paling krusial. Pada adegan ini, tersangka memperagakan bagaimana ia membacok korban menggunakan golok yang, ironisnya, pada pagi hari sebelumnya digunakan untuk menyembelih kambing dalam rangka akikah anak bungsunya. Korban mengalami empat luka sabetan di bagian dahi, bahu, lengan kanan dan kiri, serta punggung yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.

 

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut merupakan petunjuk dari jaksa penuntut umum, dan seluruh rangkaian adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

“Rekonstruksi memperagakan 17 adegan dan secara materil telah sesuai dengan BAP. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka juga hadir untuk memastikan seluruhnya selaras dengan materi perkara,” ujar Iptu Sugianto kepada awak media di lokasi rekonstruksi.

Baca juga:  Bupati Parosil Mabsus Harap Program Mitra Adhyaksa Tingkatkan Daya Saing UMKM Lambar

 

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah, menegaskan bahwa seluruh adegan dalam rekonstruksi telah sesuai dengan BAP serta keterangan tersangka saat diperiksa penyidik Polsek Gadingrejo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena penentuan bersalah atau tidaknya kliennya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.

 

Sebelumnya diberitakan, insiden berdarah terjadi di Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa bermula ketika tersangka, Adji Darma Saputra (28), yang sedang tertidur, terbangun karena mendengar teriakan berisi perkataan kasar dan sindiran yang dilontarkan kakak iparnya, Alfian (35).

Baca juga:  Raih 43 Medali Emas, Indonesia Kokoh di Peringkat Dua Klasemen Sementara SEA Games 2025 Thailand

 

Dalam kondisi emosi memuncak, Adji kemudian mengambil sebilah parang dari atas lemari, melompat keluar melalui jendela, dan menyerang Alfian secara membabi buta. Serangan baru berhenti setelah dilerai oleh mertua mereka. Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

 

Setelah kejadian, tersangka membuang senjata tajam yang digunakan dan meminta perlindungan kepada warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Sejumlah barang bukti, termasuk parang dan pakaian korban, telah diamankan.

 

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Musrenbang RKPD 2027 di Pringsewu, Perkuat Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.
Buron Sepekan, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Ny. Rahayu Riyanto Pamungkas Dikukuhkan sebagai Duta Peduli Stunting Pringsewu
Empat Pemuda Asal Provinsi Riau Diamankan Sat Res Narkoba Polres Mesuji Usai Transaksi
Amankan Jalur Arus Mudik, Polisi Buru Pelaku dan Gerebek Rumah Pelaku Pencurian
Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 
Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Jami Adakwah Bandung Baru Berlangsung Khidmat, Santuni Anak Yatim Piatu.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:39 WIB

Perayaan HUT ke-74 KOI, Menpora Erick Ajak Stakeholder Bersatu Demi Kemajuan Olahraga Nasional

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:29 WIB

Presiden Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Ekonomi Global bersama DEN

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:53 WIB

JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:46 WIB

Komisi XII DPR Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik Walau Harga Minyak Dunia Fluktuatif

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Berikan Tali Asih Kepada Atlet SEAa Games

Jumat, 13 Mar 2026 - 13:50 WIB