Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya

- Editorial Team

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Jajaran Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan raibnya 105 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dari sebuah gudang di Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda. Setelah hampir satu tahun menjadi buronan dan berpindah-pindah tempat persembunyian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya.

Pelaku berinisial M.A.F. (21), warga Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui telah kembali ke rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berinisial M.A.F. (21), warga Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil kami tangkap pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya setelah hampir satu tahun menjadi target penyelidikan dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” ujar IPTU Sulyadi.

Baca juga:  KLB Campak Jadi Alarm Nasional, Komisi IX Dorong Penguatan Imunisasi

Kasus tersebut bermula pada 22 Juli 2025 di sebuah gudang penyimpanan gas LPG 3 kilogram di Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda. Saat itu pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara merusak jendela bagian belakang bangunan.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 105 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang tersimpan di bagian depan gudang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.325.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalianda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan. Namun selama proses pencarian, pelaku diketahui selalu berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit dilacak.

Baca juga:  Dua Anggota Geng BOM21 Tersangka Kepemilikan Sajam, Minta Maaf ke Warga Pringsewu

Perkembangan baru diperoleh setelah Kanit Reskrim Polsek Kalianda AIPTU Zairul Fikri mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di Desa Hara Banjarmanis. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Kalianda yang langsung memerintahkan tim melakukan penangkapan.

Petugas bergerak bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian ratusan tabung gas LPG tersebut.

“Modus pelaku dilakukan dengan merusak jendela bagian belakang gudang, kemudian masuk ke dalam gudang dan mengambil sebanyak 105 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang berada di ruang penyimpanan depan. Dari hasil penyelidikan, kami juga berhasil mengamankan empat tabung gas LPG ukuran 3 kilogram sebagai barang bukti,” kata IPTU Sulyadi.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Jadi Narasumber CNN Indonesia Sampaikan Program Prioritas untuk Warga Bandar Lampung

Dalam perkara ini, polisi mengamankan empat tabung gas LPG ukuran 3 kilogram sebagai barang bukti. Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas IPTU Sulyadi.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan 

Berita Terkait

Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku
Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC
Ketua DPC PWRI Lampung Selatan Sampaikan Dirgahayu ke 81 : Pers Memiliki Tanggung Jawab Moral untuk Ikut Menjaga Persatuan Bangsa
Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan Bersama HIPMI dan SPPG Kunjungi UMKM Petani Sayuran di Way Kalam
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Legislator: Kalimantan Sudah Seperti Setengah ‘Neraka’, Segera Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Temui Korban Gempa Bumi NTT, Menkeu dan Komisi XI DPR RI Pastikan Dukungan Terus Berlanjut

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Sambut HUT RI ke-81, GRIB Jaya Pringsewu Bersama FOR-JIP dan LBH Ansor Gelar Donor Darah, Santunan dan Pentas Seni

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Mafirion Tekankan Legalitas Pengelolaan Kebun Sitaan PKH

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Di Tengah Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Presiden Prabowo Pimpin Doa bagi Warga Terdampak Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Presiden Prabowo Perkuat Kemandirian Energi melalui PLTS dan Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Indonesia Incorporated: Presiden Prabowo Satukan Kekuatan Nasional Menuju Kemandirian Energi

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Gerakan Penetrasi Pasar Di Gadingrejo

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:44 WIB