Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Jajaran Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan raibnya 105 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dari sebuah gudang di Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda. Setelah hampir satu tahun menjadi buronan dan berpindah-pindah tempat persembunyian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya.
Pelaku berinisial M.A.F. (21), warga Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui telah kembali ke rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berinisial M.A.F. (21), warga Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil kami tangkap pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya setelah hampir satu tahun menjadi target penyelidikan dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” ujar IPTU Sulyadi.
Kasus tersebut bermula pada 22 Juli 2025 di sebuah gudang penyimpanan gas LPG 3 kilogram di Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda. Saat itu pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara merusak jendela bagian belakang bangunan.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 105 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang tersimpan di bagian depan gudang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.325.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalianda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan. Namun selama proses pencarian, pelaku diketahui selalu berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit dilacak.
Perkembangan baru diperoleh setelah Kanit Reskrim Polsek Kalianda AIPTU Zairul Fikri mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di Desa Hara Banjarmanis. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Kalianda yang langsung memerintahkan tim melakukan penangkapan.
Petugas bergerak bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian ratusan tabung gas LPG tersebut.
“Modus pelaku dilakukan dengan merusak jendela bagian belakang gudang, kemudian masuk ke dalam gudang dan mengambil sebanyak 105 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang berada di ruang penyimpanan depan. Dari hasil penyelidikan, kami juga berhasil mengamankan empat tabung gas LPG ukuran 3 kilogram sebagai barang bukti,” kata IPTU Sulyadi.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan empat tabung gas LPG ukuran 3 kilogram sebagai barang bukti. Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas IPTU Sulyadi.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Selatan







