Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Kantor Notaris Bandar Lampung

- Editorial Team

Kamis, 17 April 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  – Polsek Telukbetung Utara meringkus RA (24), salah satu dari 3 pelaku pencurian barang berharga di sebuah kantor notaris. RA (24) ditangkap petugas pada Kamis (10/4/2025), sekira pukul 03.00 WIB, di sekitar Komplek Masjid Al Furqon, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Pencurian terjadi pada Kamis (3/4/2025), sekitra pukul 17.00 WIB, di sebuah kantor notaris, jalan Diponegoro, Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

“Untuk pelaku berjumlah 3 orang, saat ini baru berhasil kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku yaitu RA,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (16/4/2025).

Kombes Pol Alfret menuturkan modus operandi kawanan ini yaitu masuk ke dalam kantor dengan cara memanjat tembok pagar kemudian merusak engsel pintu belakang kantor menggunakan obeng dan tang kemudian mengambil sejumlah barang berharga.

RA (24) bersama rekannya SL (DPO) bertugas masuk kedalam kantor dan mengambil barang berharga, sedangkan MY (DPO), berada di luar kantor memantau situasi.

Baca juga:  Polisi Bekuk Anggota Komplotan Curanmor Spesialis Hotel dan Kos di Bandar Lampung

Sebelum melakukan aksinya, RA (24) terlebih dahulu memantau dan memastikan kantor tersebut dalam keadaan kosong.

“Barang-barang yang berhasil diambil itu diantaranya 2 buah televisi, 1 unit box reciever, pakaian tapis, tabung gas serta uang tunai dan kerugian yang dilaporkan kepada kami sekitar Rp 30 jutaan,” Kata Kombes Pol Alfret.

Baca juga:  Kapolda Lampung Tampil Memukau, Di Acara Saburai Grand Jam 2025 Satukan Ribuan Musisi: Musik Jadi Bahasa Persatuan.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 unit Televisi merk Samsung ukuran 42 Inci dan 1 unit box reciever.

Dihadapan petugas, RA (24) mengaku usai melakukan aksinya, barang hasil curian langsung dibagi-bagi, dan RA mendapatkan 1 unit televisi dan 1 unit box reciever.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya
Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya
Kenalan di Facebook Berujung Curas, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Banyak
Respons Cepat, Mobil Operasional Pengiriman Paket Yang Dicuri Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu
Polres Mesuji Ungkap Perburuan Tapir Dilindungi di Register 45, Empat Pelaku Diamankan
Ungkap Kasus Curat di Katibung, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:56 WIB

KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:59 WIB

HUT Ke-7 KOWAPI Pesawaran, Dahron Sungkai Ajak Wartawan Junjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:34 WIB

Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya

Senin, 6 Juli 2026 - 12:14 WIB

Kenalan di Facebook Berujung Curas, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:05 WIB

Respons Cepat, Mobil Operasional Pengiriman Paket Yang Dicuri Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:31 WIB

Polres Mesuji Ungkap Perburuan Tapir Dilindungi di Register 45, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:18 WIB

Ungkap Kasus Curat di Katibung, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:09 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Ganja, Kurir Asal Sumut Diamankan

Berita Terbaru