Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pengeroyokan Tewaskan Pria di Lapo Tuak, Dua terduga Pelaku Diamankan.
Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)
Jajaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di sebuah lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.(Rabu 7/1/2026).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menyampaikan bahwa peristiwa tragedi berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025).sekitar pukul 00.05 WIB di lapo tuak milik warga bernama Sugeng yang berlokasi di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo.
Korban diketahui bernama Legiman. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.
“Awal kejadian bermula saat korban tersenggol salah satu terduga pelaku di dalam lapo tuak, yang kemudian memicu adu mulut dan berlanjut hingga ke luar lokasi,” ujar AKBP Yunus saat konferensi pers mendampingi Kapolsek Gadingrejo Iptu SUGIANTO SH MH di Mapolsek Gadingrejo, Rabu (7/1/2026).
Kapolres menjelaskan, dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman beralkohol, perselisihan tersebut berkembang menjadi tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Pada saat kejadian, korban diketahui tidak membawa senjata.
Namun demikian, salah satu terduga pelaku diduga datang membawa senjata tajam jenis badik dan melakukan penusukan terhadap korban. Sementara dua terduga pelaku lainnya diduga turut membantu dengan memegang serta mendorong tubuh korban.
Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wates untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri. Doni Pratama diduga sebagai pelaku penusukan, Nofriyanto diduga memegang tubuh korban, sedangkan Supri diduga turut mendorong korban saat peristiwa terjadi.
Doni Pratama berhasil diamankan di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, setelah sempat berpindah-pindah lokasi. Karena diduga berupaya melarikan diri dan melawan saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Sementara itu, terduga pelaku Nofriyanto lebih dahulu diamankan di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan bantuan pihak keluarga yang bersikap kooperatif. Adapun satu terduga pelaku lainnya, Supri, hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Khusus untuk terduga pelaku Doni Pratama, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,” pungkas AKBP Yunus.
(Red GPS)







