Polres Tanggamus Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Agung Timur

- Editorial Team

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tanggamus (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung masih dibawah umur di salah satu kontrakan wilayah Kecamatan Kota Agung Timur.

 

Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial Bunga, diduga menjadi korban oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial SF, yang berusia 40 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPP Sat Reskrim berdasarkan laporan keluarga korban pada 5 November 2025.

Baca juga:  Pos Pelayanan Gisting Polres Tanggamus Sediakan Tambal Ban dan Isi Angin Gratis bagi Pemudik

 

Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pengumpulan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti yang mendukung proses penyelidikan.

 

“Hasil penyelidikan dan memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah salah satu anggota keluarganya di Kecamatan Kota Agung Timur,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 30 Januari 2026.

 

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dugaan tindak kekerasan seksual terjadi pada bulan Juni 2025 terjadi di dalam rumah kontrakan tempat tinggal bersama keluarga.

 

“Peristiwa tersebut baru diketahui setelah keluarga korban mencurigai adanya perilaku yang tidak wajar dan diduga korban hamil. Kemudian ibu korban melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Baca juga:  Wabup Tanggamus Agus Susanto Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon: Tegaskan Jabatan Adalah Amanah dan Bukti Kepercayaan.

 

Kasat menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemkab Tanggamus untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap anak.

 

“Kasus ini menjadi prioritas kami karena melibatkan anak di bawah umur. Kami pastikan korban mendapat pendampingan maksimal dan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.

 

Meski tersangka belum bersuara terkait motif dugaan kekerasan tersebut, ia kini ditahan di Polres Tangamus dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

“Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga karena pelaku melakukan perbuatan terhadap anak di bawah umur dan merupakan anggota keluarga,” tegasnya.

Baca juga:  Cegah Abrasi Sungai, Polsek Pematang Sawa Secara Persuasif Hentikan Penambangan Batu di Muara

 

Untuk mencegah kejadian serupa, Kasat juga memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Orang tua, keluarga, dan masyarakat diharapkan selalu memantau dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya, termasuk dari orang terdekat.

 

Segera laporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan anak agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” imbaunya.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak, serta kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Tanggamus

Berita Terkait

Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021
Polsek Pugung Identifikasi Bocah yang Sempat Hilang yang Ditemukan Selamat
Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Pugung Tangkap Satu Penadah dan Buru 2 Pelaku Utama
Polres Tanggamus Tangkap Dua Pemuda Talang Padang, Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Pelajar 14 Tahun
Polsek Kota Agung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Penemuan Jenazah Tanpa Identitas di Rumah Kosong
Polsek Wonosobo Bantu Evakuasi Warga Diduga ODGJ di Pekon Sri Melati
Inafis Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo Evakuasi Jenazah Warga Ditemukan di Gubuk Kebun
Wabup Tanggamus Agus Susanto Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon: Tegaskan Jabatan Adalah Amanah dan Bukti Kepercayaan.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:00 WIB

PENYIDIK KEJARI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI KANTOR BAPENDA PRINGSEWU DAN RUMAH TERKAIT PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENDATAAN SPPT PBB-P2 TA 2021–2022. 

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:51 WIB

Legislator Dorong Penanganan Sampah Lebih Serius di Kawasan Wisata

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:46 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kemerdekaan Palestina melalui Board of Peace

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:16 WIB

Wamenpora Taufik Terima Dirjen Pendidikan Jasmani dan Olahraga Afganistan, Bahas Peluang Kerja Sama

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:09 WIB

Calon Dewas BPJS Harus Miliki Indikator Kinerja yang Jelas Demi Perkuat Sistem JKN

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:02 WIB

Terima Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer, Presiden Prabowo Dorong Perkembangan Industri Penerbangan Nasional

Senin, 2 Februari 2026 - 11:59 WIB

Wamenpora Taufik Tekankan Kolaborasi Berkelanjutan Sebagai Keberhasilan Olahraga Nasional

Senin, 2 Februari 2026 - 11:56 WIB

Reboisasi dan Rehabilitasi DAS Harus Jadi Prioritas Nasional

Berita Terbaru