Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan diduga pelaku tindak pidana penggelapan di KM 17 Dusun Bali Rejo Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (24/2/2026).
Terduga pelaku inisial MI (36) berdomisili di KM 17 Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H, M.H menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin, 26-01-2026 pukul 15.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, di rumah korban yang beralamatkan di KM 17 Negeri Batin, Umpu Semenguk.
Saat itu, terlapor MI datang kerumah korban Dian dan meminjam sepeda motor untuk membeli alat alat mobil sedang rusak, namun sampai saat ini sepeda motor korban belum juga dikembalikan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit R2 merek Honda Megapro NO.POL: BG 3942 YO warna merah di taksir sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)lalu melaporkannya ke Polres Way Kanan agar ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Jumat, 20-02-2026 pukul 23.05 WIB, Unit 1 Satreskrim Polres Way Kanan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan terhadap 1 (satu) unit seepda motor merek Honda Megapro No.Pol: BG 3942 YO warna merah.
Setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka selanjutnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka, selanjutnya di periksa sebagai Tersangka dan di tahan di Rutan Polres Way Kanan
Saat ini terduga pelaku berikut barang sepeda motor Honda Megapro NO.POL BG 3942 YO warna merah milik korban telah diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kasatreskrim.(*)
Sumber : Humas Polres Way Kanan







