Polsek Jati Agung Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan dalam Aksi Premanisme

- Editorial Team

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS)  – Polsek Jati Agung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang tergolong dalam aksi premanisme yang bernama GPI(23) warga Karang Anyar Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira mewakili Kapolres Lampungh Selatan menjelaskan bahwa pelaku ditangkap terkait setelah melakukan pemukulan terhadap korban di Jalan Dusun II, Desa Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung, pada 8 Mei 2025.

“korban, Bagas Adi Saputra, dianiaya oleh pelaku dengan cara dibanting ke tanah dan dipukul dengan kepalan tangan di bagian wajah. Korban mengalami luka robek di kepala, memar pada kening, serta lecet di jari manis kanan” jelas Kapolsek.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan bahwa pelaku GPI(23)  sebelumnya juga pernah terlibat dalam penganiayaan terhadap korban pada tahun 2024 lalu, yang sempat dimediasi oleh pihak desa. Namun, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan yang lebih parah, hingga akhirnya korban melapor ke pihak berwajib.

Baca juga:  Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pencabulan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yeyendera, langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang bekerja di sebuah Toko Swalayan di Desa Jatimulyo, tim segera bergerak untuk menangkap pelaku.

Tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi kerjanya. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Jati Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca juga:  Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Sidoarjo

Pelaku Galang kini dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban. Polisi juga mendalami dugaan bahwa tindakan pelaku merupakan bagian dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat sekitar. Polisi berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan di wilayah Lampung Selatan.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram
Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.
Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan
Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam
Ancam Sebar Aib Korban dan Intimidasi dengan Korek Api Mirip Pistol, Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi
Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara
Kompi III Polres Mesuji Berhasil Mengamankan Dua Pria Memiliki Senpi Rakitan Dan Sajam Jenis Badik

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:46 WIB

Pemkab Tubaba lepas 147 Calon Jamaah Haji

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:25 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Seorang Ayah Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Kandung

Senin, 27 April 2026 - 09:30 WIB

Tingkatkan Kapasitas Kepalo Tiyuh, Pemkab Tubaba Dukung Pola “Latih Dulu, Baru Dilantik”

Kamis, 23 April 2026 - 12:12 WIB

Melalui Ramah Tamah, Tubaba Pererat Hubungan dengan Mahasiswa TU Delft Belanda

Sabtu, 18 April 2026 - 12:40 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Penguatan Komitmen dan Kolaborasi Tingkatkan Nilai SAKIP

Jumat, 10 April 2026 - 12:01 WIB

Melalui Rakor, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Matangkan Dua Event Besar

Rabu, 8 April 2026 - 12:35 WIB

FGD Pengarusutamaan Digitalisasi Teknologi Pertanian Digelar di Tubaba Lampung

Senin, 6 April 2026 - 13:38 WIB

Rayakan HUT Ke-17, Bupati Tubaba Ajak Seluruh Elemen “Bertumbuh, Berdaya, Bersama”

Berita Terbaru

Kab Lampung Tengah

Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:28 WIB