Tak Terima Diputuskan Pacarnya, Seorang Pria Di Lamtim Tega Aniaya Kekasihnya

- Editorial Team

Jumat, 4 April 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | LAMPUNG TIMUR (GPS)  –  Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pria, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Peristiwa penganiayaan ini menimpa UC seorang wanita yang beralamat di desa Pasir Sakti kecamatan Pasir Sakti.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah pada Rabu (3/4/25) mengatakan, pelaku berinisial MN (40) warga kelurahan Karang Anyar kec Labuhan Maringgai.

“Pada Selasa (18/3/25),  Korban dan pelaku yang sebenarnya menjalin hubungan asmara, kemudian korban yang ingin mengakhiri hubunganya dengan pelaku, lalu pelaku yang tak mau hubungannya selesai. Terjadilah cek Cok antara pelaku dan korban, kemudian berujung terjadinya pembacokan yang dilakukan MN terhadap UC” ungkapnya

Setelah kejadian tersebut UC segera dilarikan ke Puskemas terdekat, korban mengalami luka robek dibagian tangan kanan kurang lebih 5 cm.

Baca juga:  Polres Lampung Tengah Grebek dan Musnahkan tempat pesta konsumsi sabu, serta amankan 3 tersangka.

Orang tua korban yang tak terima kejadian tersebut menimpa anaknya, langsung melaporkan ke Polsek Pasir Sakti keesokan harinya.

Polsek Pasir Sakti yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (2/4/25) Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Sadar Sriwijaya kec Bandar Sribhawono.

Baca juga:  Dalam Waktu 3 Jam, Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam dan 1 buah unit sepeda motor ner Yamaha CBR 150 R.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Berita Terkait

Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp 300 Juta
Ngaku Bripka Polri, Polisi Gadungan di Tubaba Diamankan Sipropam
Kurang dari 10 Jam, Tekab 308 Polsek Bumiratu Nuban Ringkus Pelaku Curas Terhadap Mantan Istri
Curi Sawit Di Lapak, 1 Orang Pelaku Diamankan Polres Lamtim
Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Natar, Pemuda 18 Tahun Diamankan
11 Paket Sabu Diamankan, Pria ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Tengah
Sabu 122,5 Kg Sabu Dikamuflase Jengkol, Polisi Bongkar Jaringan Aceh–Jakarta di Bakauheni
Sempat Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Dilumpuhkan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:35 WIB

WUJUD KEPEDULIAN PIMPINAN, DAN YONIF 7 MARINIR ANJANGSANA KE RUMAH PRAJURIT.

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:09 WIB

PANEN MELON BATALYON INFANTERI 7 MARINIR DI MARINES 7 RANCH

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:05 WIB

Prajurit Yonif 7 Marinir Peringati Hari Dharma Samudera

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:31 WIB

Wakil Bupati Pesawaran Terima Kunjungan Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:37 WIB

Pembinaan Fisik Yonif 7 Marinir Tingkatkan Kebugaran dan Imunitas Prajurit.

Senin, 12 Januari 2026 - 12:18 WIB

Komandan Yonif 7 Marinir Berikan Entry Briefing, Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme Prajurit. 

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:38 WIB

Menapaki Jejak Transmigrasi, Gubernur Jawa Tengah Silaturahmi Bersama Keluarga Transmigran di Desa Bagelen

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:57 WIB

Bapak Muhidin Warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Terima Manfaat Program BERKAT

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Cepat Tanggap Atasi Banjir, Turun Langung Ke Lokasi

Sabtu, 17 Jan 2026 - 13:29 WIB

Nasional

KKP Fasilitasi UPI Peroleh Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang

Sabtu, 17 Jan 2026 - 11:55 WIB