Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial IS (26) warga Dusun 9, Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan oleh petugas karena memiliki senjata api tanpa izin yang sah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam (8/8/25) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku, setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya kepemilikan senjata api rakitan di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung bergerak ke lokasi. Di rumah pelaku, kami menemukan 1 pucuk Senpira berwarna hitam,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (9/8/25).
Sumber : Humas Polres Lampung Tengah