Globalpewartasakti.com | Lampung Utara (GPS) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaaan narkoba jenis sabu, Senin (13/10/25).
Pelaku yang diamakan yakni, RY (30) warga Dusun Serumpung Desa Gunung Katon Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya betul, unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah mengamankan sesorang yang kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Lanjutnya pengungkap tersebut pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 00.05 wib dimana anggota menerima laporan masyarakat tentang peredaran norkotika jenis sabu dirumah salah satu warga di Dusun Serumpun Desa Gunung Katon.
“Kemudian Kapolsek mengumpulkan anggota melakukan Lidik kebenaran laporan masyarakat tersebut dan di dapatkan Pelaku yang sedang duduk mengunakan sabu di ruangan tamu rumah warga lalu anggota mendatangi terduga pelaku lalu di lakukan pengeledahan dan di temukan di sabu yang di simpan dalam tas milik terduga pelaku, ” jelasnya.
Selain itu petugas mengamanakn barang bukti berupa 3 buah klip paket sabu, 1 buah Bandel plastik klip, 1 buah pirek berisikan sabu, 2 buah centong sabu, 2 buah pirek, 1 buah korek api, 1 buah buah tas selempang hitam, 1 buah Hp merk Oppo A3X warna unggu, Uang tunai Rp. 235.000.
“Untuk pelaku kini sudah diamankan dan di serahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut, ” kata Kasi Humas.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Utara







