Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap

- Editorial Team

Jumat, 26 September 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya.

 

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., pada Jumat (26/9/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (21/9/25), sekitar pukul 02.30 WIB, di rumah korban, WP (57) yang beralamat di Kampung Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga:  Menteri ESDM Terapkan Kebijakan E10, Ratna Juwita: Jangan Jadi Alasan untuk Impor Etanol!

 

“Korban kehilangan 61 buah tabung gas 3kg yang disimpan di warungnya,” ujar AKP Dailami.

 

Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta lebih langsung melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar untuk ditindaklanjuti.

 

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tekab 308 segera melakukan penyelidikan.

 

Hasilnya, pada Rabu sore (24/9/25) Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni RA (30), warga Bandar Jaya Barat, kemudian DA (28), dan OS (26), keduanya merupakan warga Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Baca juga:  Revisi UU Sisdiknas, Komisi X Dorong Partisipasi Publik untuk Pendidikan yang Lebih Baik

 

Adapun modus para pelaku, kata Kapolsek, yakni dengan cara merusak gembok pintu warung korban menggunakan linggis dan kunci pas.

 

Setelah berhasil membuka pintu warung, mereka lalu menggasak 61 tabung gas milik korban.

 

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Sigra warna silver yang diduga untuk mengangkut barang curian, 1 buah tabung gas 3 kg, 2 buah linggis, 2 kunci pas, dan 1 buah tang,” ungkapnya.

Baca juga:  PWRI DPC Pringsewu Gandeng CV Central Adi Perkasa Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Warga Kurang Mampu.

 

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

 

“Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Marines Aquathlon 2025 Piala Pangkormar Meriahkan HUT ke-80 Korps Marinir di Lampung
Pj Sekda Bayana Belum Beri Tanggapan, Pengelolaan Anggaran Sekretariat Pemkot Metro Jadi SOROTAN. 
Pencurian Empat Tandan Sawit di Neglasari Berakhir Damai Setelah Mediasi Aparat Pekon dan Polisi
Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.
Demi HP, Pria Ini Curi Kambing Milik Adik Kandungnya
Polres Metro Ringkus Pemuda Berinisial UH dengan Barang Bukti Tembakau Sintetis 13,53 Gram
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Pemerkosaan
Pemusnahan Barang Rampasan Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:55 WIB

Pelepasan Ekspor Adonan Roti Ropi ke Uni Emirat Arab

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:39 WIB

Untuk Pertama Kalinya Piring Terbang Masuk SEA Games, Indonesia Siap Ukir Prestasi

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:54 WIB

Kemenpora Akan Salurkan Bantuan Alat Olahraga di Wilayah Aceh dan Sumatera Setelah Pemulihan Bencana Banjir Usai

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:48 WIB

Dukung Perpres 115/2025 Perkuat MBG, Edy Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Pasokan Bahan Baku

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:41 WIB

Presiden Prabowo Terima Sekjen Liga Muslim Dunia

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:21 WIB

Sepakat Target 80 Emas, Pemerintah Dukung Cabor Raih Hasil Maksimal di SEA Games 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:16 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:21 WIB

BAKN DPR RI Tekankan Kemudahan Akses KUR bagi UMKM

Berita Terbaru

Ekonomi

Pelepasan Ekspor Adonan Roti Ropi ke Uni Emirat Arab

Sabtu, 6 Des 2025 - 11:55 WIB