Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Areal Persawahan Banyu Urip

- Editorial Team

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tanggamus (GPS) – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

 

Pelaku berinisial S (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama beberapa bulan pascakejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

 

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Areal Persawahan Banyu Urip Polsek Negara Batin Amankan Diduga Pelaku Curat Kelapa Sawit di Purwa Negara Janjikan Pinjaman Fiktif hingga Rp 8 Juta, Wanita 31 Tahun Tipu Ratusan Warga Bandar Lampung DPO Tindak Pidana Curanmor Berhasil Di Amankan Team Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Reskrim Polsek Mesuji Timur Polda Lampung Salurkan Lebih dari 2.500 Ton Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkapan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia

Baca juga:  Sering Palak Sopir Truk, Preman Ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara

 

Hukum

 

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Areal Persawahan Banyu Urip

 

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Areal Persawahan Banyu Urip

 

11/10/2025 21:00:00 WIB 289

 

Tribratanews Polda Lampung – Gambar konten #18

 

tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus, Sabtu 11 Oktober 2025 — Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

 

Pelaku berinisial S (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama beberapa bulan pascakejadian.

 

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

 

Tribratanews Polda Lampung – Gambar konten #19

 

“Tersangka ditangkap saat berada di rumah seorang temannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo,” kata Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

 

Kapolsek menyebut, sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat. Setelah tim mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Baca juga:  Ketua DPD PWRI Lampung Ucapkan Selamat HUT ke-74 Humas Polri: Terus Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers

 

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya

 

Kapolsek menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di areal persawahan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Korban diketahui bernama Turman (57), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.

 

Saat kejadian, korban sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50). Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar satu meter ke arah wajah korban hingga korban terjatuh.

 

Pelaku kemudian memukul korban secara berulang kali hingga menyebabkan luka sobek di bagian pipi kanan.

 

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan pertolongan medis dan sempat menjalani perawatan selama satu hari. Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Wonosobo untuk diproses secara hukum.

Baca juga:  Kemenpora RI Buka Pre-Departure Training Pertukaran Pemuda Antar Negara 2025

 

“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BE 8707 Z yang digunakan pelaku saat kejadian, satu potong baju kaos lengan panjang warna kuning, satu potong celana panjang warna krem milik korban, serta satu batang kayu bulat warna coklat panjang sekitar 75 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban,” jelasnya.

 

Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut penganiayaan tersebut, lantaran dendam permasalahan pribadi dengan korban. “Pengakuan tersangka dendam permasalahan pribadi yang sudah lama,” ujarnya.

 

Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan bila terjadi persoalan agar diselesaikan dengan kepala dingin, juga dapat menghubungi Bhabinkamtibmas sebagai penengah,” imbaunya.

 

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Tanggamus

Berita Terkait

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu
Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda
Ketua DPD PWRI Lampung Ucapkan Selamat HUT ke-74 Humas Polri: Terus Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers
Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Sekaligus Perakit Senpira Laras Panjang
Bandar Sabu, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Sat Narkoba Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu
Polres Lampung Barat Amankan Tiga Pelaku Curanmor
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Peringatan Hari Santri, Presiden Prabowo: Santri Adalah Penjaga Moral dan Pelopor Kemajuan Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Wamenkeu Suahasil: DJPb Berperan sebagai Modern Treasurer Pengelola Perekonomian

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Terima Audiensi PB AI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Prestasi Akuatik Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Netty Aher Apresiasi Program Magang Nasional, Dorong Pemerataan dan Kualitas Pembelajaran Kerja

Berita Terbaru