Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Areal Persawahan Banyu Urip

- Editorial Team

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tanggamus (GPS) – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

 

Pelaku berinisial S (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama beberapa bulan pascakejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

 

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Areal Persawahan Banyu Urip Polsek Negara Batin Amankan Diduga Pelaku Curat Kelapa Sawit di Purwa Negara Janjikan Pinjaman Fiktif hingga Rp 8 Juta, Wanita 31 Tahun Tipu Ratusan Warga Bandar Lampung DPO Tindak Pidana Curanmor Berhasil Di Amankan Team Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Reskrim Polsek Mesuji Timur Polda Lampung Salurkan Lebih dari 2.500 Ton Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkapan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia

Baca juga:  Menpora Dito Pastikan Komitmen dan Dukungan Pemerintah Sukseskan MotoGP Mandalika 2025

 

Hukum

 

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Areal Persawahan Banyu Urip

 

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Areal Persawahan Banyu Urip

 

11/10/2025 21:00:00 WIB 289

 

Tribratanews Polda Lampung – Gambar konten #18

 

tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus, Sabtu 11 Oktober 2025 — Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

 

Pelaku berinisial S (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama beberapa bulan pascakejadian.

 

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

 

Tribratanews Polda Lampung – Gambar konten #19

 

“Tersangka ditangkap saat berada di rumah seorang temannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo,” kata Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

 

Kapolsek menyebut, sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat. Setelah tim mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Baca juga:  Merekam kegiatan saat razia Polisi, Boleh tidak ya???

 

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya

 

Kapolsek menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di areal persawahan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Korban diketahui bernama Turman (57), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.

 

Saat kejadian, korban sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50). Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar satu meter ke arah wajah korban hingga korban terjatuh.

 

Pelaku kemudian memukul korban secara berulang kali hingga menyebabkan luka sobek di bagian pipi kanan.

 

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan pertolongan medis dan sempat menjalani perawatan selama satu hari. Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Wonosobo untuk diproses secara hukum.

Baca juga:  Dampak BUMDes Mati, Fakum, atau Mangkrak: Ancaman Serius bagi Desa dari Segala Aspek.

 

“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BE 8707 Z yang digunakan pelaku saat kejadian, satu potong baju kaos lengan panjang warna kuning, satu potong celana panjang warna krem milik korban, serta satu batang kayu bulat warna coklat panjang sekitar 75 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban,” jelasnya.

 

Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut penganiayaan tersebut, lantaran dendam permasalahan pribadi dengan korban. “Pengakuan tersangka dendam permasalahan pribadi yang sudah lama,” ujarnya.

 

Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan bila terjadi persoalan agar diselesaikan dengan kepala dingin, juga dapat menghubungi Bhabinkamtibmas sebagai penengah,” imbaunya.

 

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Tanggamus

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.
Polres Tanggamus Tangkap Dua Pemuda Talang Padang, Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Pelajar 14 Tahun
Marines Aquathlon 2025 Piala Pangkormar Meriahkan HUT ke-80 Korps Marinir di Lampung
Polsek Kota Agung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Penemuan Jenazah Tanpa Identitas di Rumah Kosong
Pj Sekda Bayana Belum Beri Tanggapan, Pengelolaan Anggaran Sekretariat Pemkot Metro Jadi SOROTAN. 
Pencurian Empat Tandan Sawit di Neglasari Berakhir Damai Setelah Mediasi Aparat Pekon dan Polisi
Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.
Polres Metro Ringkus Pemuda Berinisial UH dengan Barang Bukti Tembakau Sintetis 13,53 Gram
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:38 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:22 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:28 WIB

Evaluasi dan Refleksi Organisasi, PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:52 WIB

Pemkot Metro Apresiasi Terbentuknya AGPAII, Harapkan Lahirkan Guru yang Berintegritas

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:43 WIB

Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:38 WIB

Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Des 2025 - 12:38 WIB