Rieke Diah Pitaloka Galang Dukungan Kawal Ketat Pengangkatan CASN

- Editorial Team

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menyatakan komitmen pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Diketahui, pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II paling lambat pada Oktober 2025.

 

Menindaklanjuti komitmen tersebut, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan seluruh pihak terkait untuk mengawal proses ini dengan ketat supaya berjalan transparan dan tepat waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan aturan terbaru, usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS harus diajukan paling lambat 10 Mei 2025, sementara untuk PPPK batas akhirnya 10 September 2025. Setelah usulan diajukan, penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) akan dilakukan satu bulan kemudian. Artinya, para pegawai yang telah mendapatkan NIP akan resmi diangkat dalam waktu satu bulan setelah usulan disetujui.

Baca juga:  Wamenkeu Juda Sampaikan Update Pembiayaan APBN 2026

 

Menurut Rieke, aturan baru ini secara resmi mencabut surat keputusan sebelumnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sempat membuat polemik terkait dugaan penundaan pengangkatan. Dengan adanya keputusan baru ini, penundaan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

 

“Mohon dikawal, pastikan ini sampai ke kepala daerah dan DPRD agar proses berjalan lancar,” tegas Rieke saat ditemui oleh Parlementaria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

 

Menanggapi pertanyaan mengenai adanya dua surat berbeda terkait jadwal pengangkatan, Rieke menjelaskan bahwa keputusan terbaru telah menegaskan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak ada penundaan bertahap. “Arahan dari Presiden sudah jelas, pengangkatan tidak ditunda bertahap. CPNS terakhir 1 Juni, PPPK terakhir Oktober, tapi prosesnya berjalan bertahap, tidak menunggu sampai bulan-bulan tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Soroti Audit Tata Ruang Pariwisata Nasional dan Standar Keselamatan Wisata

 

Terkait pentingnya transparansi dalam proses usulan dan pengangkatan pegawai, khususnya di tingkat daerah, dirinya meminta agar semua pihak, termasuk anggota DPRD, DPR RI, dan pemerintah daerah, turut konsisten mengawasi agar tidak terjadi praktik manipulasi data atau penggantian nama calon pegawai yang telah lolos seleksi. “Mudah-mudahan semua pihak mengawal di daerahnya masing-masing, supaya tidak ada yang kehilangan haknya atau namanya diganti oleh orang lain,” tegas Rieke.

Baca juga:  Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD

 

Tidak hanya memastikan kepastian hukum bagi CPNS dan PPPK 2024, ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas agar informasi ini dapat dipahami oleh seluruh calon pegawai. Sebab itu, dirinya mengajak media untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait jadwal dan mekanisme pengangkatan.

 

Menutup pernyataannya, Rieke berharap para calon pegawai tidak bingung dengan berbagai spekulasi terkait penundaan pengangkatan. Pemerintah dan DPR, tekannya, akan bekerja sama untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan tepat waktu.

 

“Oleh karena itu, kita butuh bantuan dari media dan berbagai platform komunikasi lainnya agar semua calon pegawai tahu hak dan kewajibannya,” pungkas legislator daerah pemilihan Jawa Barat VII itu.(*)

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Mendag Melakukan Pelepasan Ekspor 75 Ton Rumput Laut ke Tiongkok
Menpora Erick: Negara Berpihak Pada Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Dukung FPTI Fasilitasi Pelaporan ke Polisi
Syaiful Huda Usul Pemudik Motor Dialihkan ke Mudik Gratis Demi Tekan Kecelakaan
Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar
Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga
Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP
Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global
DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mendag Melakukan Pelepasan Ekspor 75 Ton Rumput Laut ke Tiongkok

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:41 WIB

Syaiful Huda Usul Pemudik Motor Dialihkan ke Mudik Gratis Demi Tekan Kecelakaan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:46 WIB

Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Memberika Pengarahan dalam Apel Siaga Satga OPD

Kamis, 5 Mar 2026 - 13:21 WIB