Sempat Berganti Plat Nomor, Honda Brio Curian dari Pantai Sanggar Akhirnya Ditemukan Polisi

- Editorial Team

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Kerja keras jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan akhirnya membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian mobil yang terjadi di kawasan Pantai Sanggar Beach, Kalianda. Tidak hanya berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian, polisi juga menemukan kembali kendaraan milik korban yang sempat berpindah tangan hingga mengungkap dugaan tindak pidana penadahan.

 

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H., mengatakan pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencurian berinisial BT (38) warga Jaya Bakti, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, serta dua terduga penadah berinisial SN (29) dan AA (39), warga Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pelaku pencurian menggunakan mobil Toyota Vios untuk beraksi dan membawa kabur Honda Brio milik korban. Dari pengungkapan ini kami mengamankan mobil Honda Brio milik korban, mobil Toyota Vios yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan.” kata Sulyadi.

Baca juga:  Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bandar Sribhawono

 

Kasus ini bermula pada 1 April 2026 sekitar pukul 13.46 WIB. Saat itu korban, Rahayu (36), memarkirkan mobil Honda Brio merah miliknya di area Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Setelah meninggalkan kendaraan untuk makan siang bersama dua rekannya, korban mendapati mobilnya telah hilang saat hendak pulang.

 

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV bersama pengelola pantai. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa kabur mobil korban dengan bantuan sebuah mobil Toyota Vios berwarna hitam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda.

 

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan di lapangan, pada 9 April 2026 polisi berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku di wilayah Bandar Lampung. Tim gabungan Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan kemudian melakukan penangkapan terhadap BT di kawasan Telukbetung.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Waysulan Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Bullying kepada Siswa SMP Kautsar

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil Honda Brio milik korban bersama dua rekannya yang saat ini masih berstatus DPO. Polisi turut mengamankan satu unit Toyota Vios hitam yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian.

 

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya pada 13 Juni 2026 polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan milik korban di wilayah Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Tim kemudian bergerak melakukan penelusuran dan menemukan Honda Brio tersebut telah berpindah tangan.

 

Dari hasil penyelidikan, kendaraan itu diketahui dikuasai oleh SN dan AA. Keduanya mengaku memperoleh mobil tersebut melalui seorang perantara berinisial JY dengan harga Rp42 juta. Mobil tersebut bahkan telah dipasangi nomor polisi berbeda dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Baca juga:  Pimpin Ratas di Istana, Presiden Prabowo Bahas Langkah Strategis Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat

 

Polisi selanjutnya mengamankan kedua pria tersebut beserta barang bukti berupa satu unit Honda Brio merah milik korban, STNK, dan BPKB kendaraan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penadahan.

 

Polisi menjerat BT dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, SN dan AA dipersangkakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Kapolsek menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja keras dan sinergi antarunit dalam mengusut kejahatan. Dimulai dari analisis rekaman CCTV, pengejaran pelaku utama, hingga penelusuran kendaraan yang berpindah tangan, seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan untuk memastikan barang milik korban dapat ditemukan kembali dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan 

Berita Terkait

Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:17 WIB

Open Tournament Al-Jami’ Bulurejo Cup 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Rp55 Juta dan Seluruh Keuntungan untuk Pembangunan Masjid.

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:44 WIB

402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:56 WIB

Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Berita Terbaru