Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

- Editorial Team

Kamis, 13 November 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Utara (GPS) – Unit Idik III Tipidkor bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 6 / VI / 2025 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG, Tanggal 02 Juni 2025. (DORS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelaku yang diamankan yakni, HMM (26) warga Jalan Ki. M. Tohir Gg. Anugrah No. 415B Rt/Rw 001/004 Kelurahan Tanjung Aman Kacamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat dihubungi membenarkan pengungkapan tersebut.

Baca juga:  Wakil Menteri Kehutanan RI Kunjungi Perhutanan Sosial Maluku, Dorong Kearifan Lokal, Konservasi Hutan, dan Kebangkitan Ekonomi Hijau Indonesia

 

Kasi Humas menjelaskan peristiwa terjadi periode  bulan Juni 2024 s.d. bulan November 2024 atau diketahui pada saat dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Perjudian pada hari Kamis Tanggal 14 November 2024 sekira pukul 11.30 Wib.

Berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Polsek Kotabumi Kota berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Togel dan berhasil mengamankan Terlapor berikut barang bukti ke Polsek Kotabumi Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Selanjutnya dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota didapatkan keterangan dari Terlapor an. HARYO MAHA MUKTI bahwa sebagian dari hasil menjadi penyedia jasa pemasangan judi online jenis togel digunakan untuk membeli perangkat komputer serta koin Crypto yang kemudian koin Crypto tersebut dikumpulkan menjadi aset digital yang dikonversikan menjadi mata uang rupiah sebesar Rp. 253.337.000.

Baca juga:  Diduga pengadaan sapi fiktif senilai Rp.200 Juta,Warga Jatimulyo gerah dan mempertanyakan?

 

Kemudian perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor 861/L.8.13/Eku.1/03/2025, tanggal 07 Maret 2025 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap.

Bahwa terdapat dugaan tentang adanya Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh tersangka HMM.

 

“Pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 10.20 WIB, Unit Idik III/Tipidkor bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Kanit Idik III/ Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara IPDA LUCKY ATMAJA, S.H. M.H. berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka setelah keluar dari Rutan Kelas IIB Kotabumi di  Jalan Permasyarakatan No.215, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara setelah menjalani vonis hukuman Tindak Pidana Asal (TPA) Perjudian,” jelasnya. Kamis (13/11/25).

Baca juga:  LMPP Kecamatan Way Khilau Lakukan Monitoring Pasar Malam di Desa Gunung Sari.

 

Kemudian Tersangka dibawa ke Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) hasil dari Tindak Pidana Asal (TPA) Perjudian.

 

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara Tindak Pidana Asal (TPA) Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 74/Pid.Sus/2025/PN Kbu tanggal 7 Juli 2025, tuturnya. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Berita Terkait

Jelang HUT ke-80 Brimob, Eks Pasukan Brimob Nusantara Polres Pringsewu Gelar Anjangsana ke Sesepuh Brimob
Dalam Sehari, Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Yosodadi
Modus Ritual Mandi Kembang, Dukun Cabul di Lampung Selatan Setubuhi Korban hingga 15 Kali
Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pembobol Rumah Kosong Diwilayah Bandar Lampung
Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Koperasi di Pringsewu Ditangkap Polisi
Curi Bibit Nanas Di PT GGP PG4, 2 Warga Digelandang Polres Lamtim
CV Central Adi Perkasa Terbukti Miliki Izin Resmi dan Beri Dampak Sosial Positif di Gadingrejo.
Piala Pangkormar Marine Grasstrack Championship 2025 Siap Guncang Sirkuit Black Bear Pesawaran.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 13:31 WIB

Jelang HUT ke-80 Brimob, Eks Pasukan Brimob Nusantara Polres Pringsewu Gelar Anjangsana ke Sesepuh Brimob

Kamis, 13 November 2025 - 12:28 WIB

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Kamis, 13 November 2025 - 12:05 WIB

Eva Monalisa: LMKN Harus Punya Dasar Hukum yang Tegas dan Transparan

Kamis, 13 November 2025 - 11:58 WIB

Dua Guru Luwu Utara Bersyukur Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Rabu, 12 November 2025 - 11:59 WIB

Dalam Sehari, Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Yosodadi

Rabu, 12 November 2025 - 11:44 WIB

JAM PIDUM dan Universitas Padajajaran Jajaki Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif

Rabu, 12 November 2025 - 11:37 WIB

Habib Idrus Soroti Pembiayaan Syariah dan Akses UMKM yang Belum Optimal

Rabu, 12 November 2025 - 11:31 WIB

Di Tengah Kunjungan Kenegaraan, Presiden Prabowo Diskusi Hangat dengan Mantan PM Paul Keating

Berita Terbaru