Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

- Editorial Team

Kamis, 13 November 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Utara (GPS) – Unit Idik III Tipidkor bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 6 / VI / 2025 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG, Tanggal 02 Juni 2025. (DORS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelaku yang diamankan yakni, HMM (26) warga Jalan Ki. M. Tohir Gg. Anugrah No. 415B Rt/Rw 001/004 Kelurahan Tanjung Aman Kacamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat dihubungi membenarkan pengungkapan tersebut.

Baca juga:  Judul: Membedakan Media Jurnalis dan Media Gosip: Antara Etika dan Sensasi.

 

Kasi Humas menjelaskan peristiwa terjadi periode  bulan Juni 2024 s.d. bulan November 2024 atau diketahui pada saat dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Perjudian pada hari Kamis Tanggal 14 November 2024 sekira pukul 11.30 Wib.

Berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Polsek Kotabumi Kota berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Togel dan berhasil mengamankan Terlapor berikut barang bukti ke Polsek Kotabumi Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Selanjutnya dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota didapatkan keterangan dari Terlapor an. HARYO MAHA MUKTI bahwa sebagian dari hasil menjadi penyedia jasa pemasangan judi online jenis togel digunakan untuk membeli perangkat komputer serta koin Crypto yang kemudian koin Crypto tersebut dikumpulkan menjadi aset digital yang dikonversikan menjadi mata uang rupiah sebesar Rp. 253.337.000.

Baca juga:  Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran Berhasil Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana GADIS.

 

Kemudian perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor 861/L.8.13/Eku.1/03/2025, tanggal 07 Maret 2025 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap.

Bahwa terdapat dugaan tentang adanya Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh tersangka HMM.

 

“Pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 10.20 WIB, Unit Idik III/Tipidkor bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Kanit Idik III/ Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara IPDA LUCKY ATMAJA, S.H. M.H. berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka setelah keluar dari Rutan Kelas IIB Kotabumi di  Jalan Permasyarakatan No.215, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara setelah menjalani vonis hukuman Tindak Pidana Asal (TPA) Perjudian,” jelasnya. Kamis (13/11/25).

Baca juga:  Tiba di London, Presiden Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia - Inggris

 

Kemudian Tersangka dibawa ke Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) hasil dari Tindak Pidana Asal (TPA) Perjudian.

 

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara Tindak Pidana Asal (TPA) Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 74/Pid.Sus/2025/PN Kbu tanggal 7 Juli 2025, tuturnya. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Berita Terkait

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.
Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral.
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO
Pengelolaan Dana BOS 2025 di SMPN 18 Pesawaran Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi.
Pastikan Harga Sembako Aman di Bulan Ramadhan, Polres Lampung Utara Bersama Instansi Terkait Monitoring Harga Sembako
Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan di Kotabumi Selatan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB