SIDANG PERDANA DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH LPTQ PRINGSEWU DIGELAR DI PENGADILAN TIPIKOR TANJUNG KARANG.

- Editorial Team

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG PERDANA DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH LPTQ PRINGSEWU DIGELAR DI PENGADILAN TIPIKOR TANJUNG KARANG

Globalpewartasakti.com |Bandar Lampung (GPS).
Hari Kamis, 15 Mei 2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dimulai pukul 11.45 WIB ini menghadirkan dua terdakwa, Tri Prameswari dan Rustiyan, yang masing-masing didakwa dalam berkas terpisah. Keduanya dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Baca juga:  10 Pelaku Kejahatan Konvensional Di Lampung Timur, Berhasil Diringkus Polisi

Majelis Hakim dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H. selaku Ketua, dengan anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Edi Purbanus, S.H.. Bertindak sebagai JPU dalam perkara ini yaitu Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H.

Baca juga:  Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair dikenakan melalui Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp584.464.193,-.

Baca juga:  Gagal Curi Motor Guru, Dua Pelaku Curanmor Asal Tanggamus Diamuk Warga di Sukoharjo Pringsewu

Yang mengejutkan, kedua terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum. Mereka bahkan secara tegas menolak penunjukan penasihat hukum dari pengadilan, dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Laporan: (NAZIR GPS)

Berita Terkait

Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Diduga 2 Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai Way Umpu, Polisi dan BPBD Way Kanan Masih Melakukan Pencarian
Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya
Dekopind Lampung Selatan Bersama Yayasan Bhakti Bela Negara Launching Benih Padi Organik PS-08 
DPO Tersangka Curanmor Berhasil Di Amankan Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Polsek Mesuji Timur
Gelapkan Motor Kerabat, Pria di Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Kunjungi Way Kambas, Kick Off Pembangunan Pembatas TNWK untuk Atasi Konflik Satwa dan Manusia
Pemkab Pringsewu Tutup Pelatihan Tahap I Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:21 WIB

Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mendag Tinjau Ketersediaan dan Harga Bapok di Pasar Minggu, Jakarta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:09 WIB

Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:40 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:08 WIB

Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Harus Dievaluasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:00 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga di Pinggir Rel

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:07 WIB

Rabu Dini Hari, Seskab Teddy dan Menhub Dudy Sambut Pemudik dan Pantau Arus Balik di Pulo Gebang

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:02 WIB

Pemerintah Batalkan Wacana PJJ untuk Siswa Sekolah, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal

Berita Terbaru