Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

- Editorial Team

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang Barat (GPS)  – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Penumangan Baru Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu Tanggal  7 Mei 2025 Jam 22.00 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adiputra, S.H., M.H mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial AY (40), Karyawan swasta, Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 153/ VI / 2025 /SPKT / Polres Tubaba / Polda Lampung, Tanggal 11 juni 2025. Jumat ( 13/06/2025)

Baca juga:  Resahkan Sopir Truk Angkutan, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham

Kasus ini terungkap setelah laporan dari pelapor (ibu korban) inisial ADA (36) yang merasa khawatir terhadap kondisi anaknya yang menjadi korban ayah kandungnya dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plh Kasat Reskrim Polres Tubaba Ipda Fajar Adiputra, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi di kediaman Pelaku di Mess PT.BSSW  Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dimana pelaku yang merupakan Orang Tua Kandung dari Anak tersebut (korban)

Kronologis kejadian pada Korban FAP (15) Pelajar, Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu Tanggal  7 Mei 2025 Jam 22.00 Wib di kediaman Pelaku telah terjadi Dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap korban dengan cara mengancam akan membunuh ibu kandung korban, dengan  ancaman Pelaku korban merasa ketakutan sehingga terjadilah perbuatan Persetubuhan yang di lakukan oleh Pelaku terhadap korban.

Baca juga:  Tronton Hino Euro Empat Terbakar di Tol Terpeka, Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gerak Cepat Amankan Lalu Lintas

Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Dari hasil pemeriksaan sementara , terduga pelaku Inisial AY mengakui telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sudah 3 (tiga) kali di rumahnya dalam melakukan perbuatan bejatnya tersebut yakni persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam.” ungkapnya

Baca juga:  Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dengan Total Kerugian Mencapai Rp 585 Juta

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan psikis dan fisiknya.

Kepada Pelaku AY Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Juncto 76 D.

Pelaku AY dan Barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba dan perlu kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada diwilayah hukum Polres Tubaba untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah,” Pungkasnya .(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Tubaba

Berita Terkait

Sempat Kabur Saat Akan Dioperasi, Gembong Curanmor Asal Lampung Dibekuk di Tangerang
Rayakan HUT Ke-17, Bupati Tubaba Ajak Seluruh Elemen “Bertumbuh, Berdaya, Bersama”
Polsek Metro Barat Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal, Pelaku Diamankan
Kukuhkan 31 Bolo Ngarit TBT, Bupati Novriwan: Majunya Peternakan Tubaba Ada di Pundak Kalian
Diduga Edarkan Sabu 6,52 Gram, Seorang Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi
Gagal Beraksi, Komplotan Curas di Lampung Tengah Berhasil Dibekuk Polisi, Senpi Rakitan Turut Diamankan
Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
DPO Tersangka Curanmor Berhasil Di Amankan Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Polsek Mesuji Timur

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 12:04 WIB

Wamenpora Dukung GT World Challenge Asia 2026 Sebagai Momentum Perkembangan Sport Tourism Indonesia

Selasa, 7 April 2026 - 11:49 WIB

Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat dan Kelanjutan Industri Penerbangan Nasional

Senin, 6 April 2026 - 13:16 WIB

Kasus Penusukan Komar Safe di Tual Harus Ditangani oleh Aparat Secara Transparan

Senin, 6 April 2026 - 13:08 WIB

Beranda Tentang Kami Produk Hukum Berita & Artikel Informasi & Layanan Publik Tegaskan Kesiapan Indonesia Hadapi El Nino, Mentan: Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Sabtu, 4 April 2026 - 12:02 WIB

Kementan dan KemenPU Bangun Sumur Bor Dalam di Mojokerto, Petani Hemat Biaya hingga 80 Persen

Sabtu, 4 April 2026 - 11:33 WIB

Menpora Erick Apresiasi Youth Football Tournament Bali 7s 2026 jadi Ajang Pembinaan Usia Dini dan Pengembangan Sport Tourism

Sabtu, 4 April 2026 - 11:27 WIB

HNW Tolak Keras UU Hukuman Mati Israel yang Targetkan Tawanan Palestina secara Diskriminatif

Sabtu, 4 April 2026 - 10:59 WIB

GRIB JAYA BERSATU! Halal Bihalal Dua Kabupaten Digelar di Pesawaran, Penuh Nuansa Kekeluargaan dan Doa Bersama.

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Audiensi Bersama Warga Perumahan Pujangga Alam

Selasa, 7 Apr 2026 - 12:20 WIB