Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

- Editorial Team

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang Barat (GPS)  – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Penumangan Baru Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu Tanggal  7 Mei 2025 Jam 22.00 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adiputra, S.H., M.H mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial AY (40), Karyawan swasta, Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 153/ VI / 2025 /SPKT / Polres Tubaba / Polda Lampung, Tanggal 11 juni 2025. Jumat ( 13/06/2025)

Baca juga:  Curat di Way Kanan, Polsek Way Tuba Ringkus Pelaku Curi Hp di Gerai Koko Cell Bandar Sari

Kasus ini terungkap setelah laporan dari pelapor (ibu korban) inisial ADA (36) yang merasa khawatir terhadap kondisi anaknya yang menjadi korban ayah kandungnya dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plh Kasat Reskrim Polres Tubaba Ipda Fajar Adiputra, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi di kediaman Pelaku di Mess PT.BSSW  Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dimana pelaku yang merupakan Orang Tua Kandung dari Anak tersebut (korban)

Kronologis kejadian pada Korban FAP (15) Pelajar, Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu Tanggal  7 Mei 2025 Jam 22.00 Wib di kediaman Pelaku telah terjadi Dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap korban dengan cara mengancam akan membunuh ibu kandung korban, dengan  ancaman Pelaku korban merasa ketakutan sehingga terjadilah perbuatan Persetubuhan yang di lakukan oleh Pelaku terhadap korban.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung

Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Dari hasil pemeriksaan sementara , terduga pelaku Inisial AY mengakui telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sudah 3 (tiga) kali di rumahnya dalam melakukan perbuatan bejatnya tersebut yakni persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam.” ungkapnya

Baca juga:  Pj. Sekda Tubaba Buka Forum Konsultasi Publik Dalam Penyusunan RKPD Tahun 2026

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan psikis dan fisiknya.

Kepada Pelaku AY Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Juncto 76 D.

Pelaku AY dan Barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba dan perlu kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada diwilayah hukum Polres Tubaba untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah,” Pungkasnya .(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Tubaba

Berita Terkait

Curi Motor Tetangga, Pria di Pringsewu Ditangkap, Penadah Ikut Dibekuk
Persiapkan Generasi Indonesia Emas 2045, Wakil Bupati Tubaba Buka LDK Batara di SMAN 2 Tumijajar
Wabup Nadirsyah Tinjau Tubaba Q Sehat di Pagar Dewa: Tekankan Jemput Bola Pelayanan Kesehatan dan Kelola Sampah Jadi Kas Pengajian
Aksi Korve Bersihkan Ruas Jalan Sepanjang 20 km
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Ponsel Milik Pengunjung Konter di Teluk Betung Selatan
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bandar Sribhawono
Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu di Jalur Vital Branti, Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Cokok Spesialis Congkel Rumah Lintas Kabupaten

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:03 WIB

Danang Wicaksana Usul Penempatan Personel Keamanan di Bandara Perintis Daerah 3T

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:48 WIB

Hadiri Acara Kelulusan, Menkeu Sampaikan Pesan Untuk Wisudawan UI

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:24 WIB

Tersisa Lima Hari Lagi, Kemenpora Dorong Pelamar Seleksi JPT Deputi Pengembangan Industri Olahraga Segera Lengkapi Berkas

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:19 WIB

Komisi X: Tindakan Guru SD di Jember Pelanggaran Berat dan Harus Ditindak Tegas

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:12 WIB

Polri Hadirkan Ekosistem Pangan hingga Pelosok, Presiden Prabowo: Kita Berada di Jalan yang Benar

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:16 WIB

Pemeriksaan LK BA015 dan LK BUN 2025 Resmi Bergulir, Menkeu Tegaskan Komitmen Pertahankan Opini WTP

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:12 WIB

Komisi VI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Agen Resmi Produk Pertamina

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:08 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Kepastian Investasi, Akselerasi Hilirisasi, dan Jamin Stok Energi Nasional Aman

Berita Terbaru