Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Berhasil Meringkus Buronan Pencuri Murai Batu

- Editorial Team

Sabtu, 22 November 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) –  Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) seekor burung murai batu.

 

Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut diringkus petugas saat berada di salah satu ritel modern pada Jumat malam (21/11/25) sekitar pukul 23.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Bumiratu Nuban, IPTU Meidy Hariyanto, SH., MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca juga:  Polri Terus Berkolaborasi Bersama Masyarakat dan Relawan Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Melalui Posko Terpusat

 

“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan. Jangan beri kesempatan sedikit pun bagi mereka untuk melakukan tindakan kriminal, khususnya diwilayah hukum Polsek Bumi Ratu Nuban” tegas IPTU Meidy, Sabtu (22/11/25).

 

Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial RK (27) alias Kentus, warga Dusun IV Kampung Bumiratu, ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban SI (31), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

 

Korban kehilangan seekor burung murai batu kesayangannya senilai Rp5 juta yang digantung di ruang tamu rumahnya pada Kamis (18/9/25) sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca juga:  Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Curas, Residivis Dua Kali Keluar Masuk Penjara Diamankan

 

“Saat bangun tidur dan menuju ruang tamu, korban terkejut melihat burung murai yang sebelumnya digantung di kandang sudah hilang,” jelas Kapolsek.

 

Korban sempat mencari ke berbagai tempat dan menanyakan kepada tetangga, namun burung tersebut tidak juga ditemukan.

 

Menyadari telah menjadi korban pencurian, ia kemudian melaporkannya ke Polsek Bumiratu Nuban.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

 

Baca juga:  RUU Perampasan Aset Hingga PPRT Disepakati Masuk Prioritas Prolegnas 2025

“Setelah mendapat informasi bahwa Kentus berada di sebuah ritel modern di Kampung Wates, Tekab 308 langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, tanpa perlawanan,” ungkapnya.

 

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Sementara barang bukti terkait kasus ini sudah disita dalam perkara lainnya.

 

Atas perbuatannya, Kentus dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah 

Berita Terkait

Kapolres Lampung Tengah Dampingi Kapolda Lampung Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WIB

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 12:23 WIB

Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:21 WIB

Walikota Bandar Lampung Hadiri Rakernas APEKSI XVIII dan Konferensi Pers di Kota Medan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:53 WIB

Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:10 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:48 WIB

Manager Heaven Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pelapor Benturkan Kepala Sendiri di Polsek

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Senin, 20 Jul 2026 - 12:40 WIB