Tekab 308 Polsek Palas Tangkap Pencuri Mesin Traktor di Lampung Selatan

- Editorial Team

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas meringkus seorang petani bernama YH (36), warga   Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Ia ditangkap atas kasus pencurian mesin traktor milik warga Desa Sukaraja pada Februari 2025.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan di wilayah Palas Pasemah beserta barang bukti dua unit mesin traktor hasil curian. Yudi mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada satu pelaku lain yang kini kami buru,” ujar Kapolsek.
Penangkapan dilakukan Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 00.45 WIB. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Muhyi  mendatangi rumah pelaku setelah mendapat informasi keberadaannya. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Yudi tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencuri mesin traktor merk Kubota 8.5 PK warna oranye pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi dilakukan bersama rekannya bernama Prana (35), warga Desa Palas Pasemah, yang kini masih buron.
Pelaku melepaskan empat baut pengikat mesin dari kerangka traktor, kemudian menurunkannya dan membawa kabur menggunakan sepeda motor. Pencurian dilakukan saat mesin traktor terparkir di depan rumah korban, Suyatno (61), petani warga  Desa Sukaraja.
Selain kasus ini, pelaku juga mengaku mencuri mesin traktor merk Yanmar warna merah di Dusun Sukabangun Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Kedua mesin hasil curian disembunyikan di gudang milik seseorang berinisial Ngabit alias Abib di Desa Palas Pasemah.

Baca juga:  Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Kantor Notaris Bandar Lampung
Baca juga:  Sat Narkoba Polres Lamtim Mengamankan Seorang Tersangka Penyalahguna Narkotika

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin traktor Kubota warna oranye beserta kerangka, 1 unit mesin traktor Yanmar warna merah beserta kerangka dan Pasal dan Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih memburu satu pelaku lain dan memeriksa kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah Palas,” tutup Kapolsek.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

3 Remaja di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Setubuhi Pelajar SMA Secara Bergantian
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp 13 Juta di Way Urang, Lampung Selatan
Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Rama Guntara Memimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri
Baru 2 Tahun Bebas, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi
Lima Bulan Dicari, Pelaku Curas Sadis Dibekuk Tekab 308 Tegineneng
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Jalinsum Natar Usai Pengintaian Panjang
Pemuda Tani Soroti Sulitnya Akses Modal dan Ancaman Banjir Bagi Petani Lampung Selatan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Budaya Baca Dan Bahasa Lampung Jadi Sorotan Di Hari Kunjung Perpustakaan Ke-31 Lampung Timur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, Meninjau Lokasi Pembangunan Jembatan Yang Menghubungkan Daerah Khomarudin Dengan Jalan H. Ismail

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Pencuri Laptop dan TV LED Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:35 WIB

3 Remaja di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Setubuhi Pelajar SMA Secara Bergantian

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:28 WIB

Penasehat DWP Kabupaten Pesawaran Buka Sosialisasi Organisasi Mighrul Lappung Bersatu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:24 WIB

Wujudkan Layanan Publik Cepat dan Terpadu, Lampung Timur Hadirkan Call Center 112

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Tinjau Operasional Dapur SPPG di Gadingrejo.

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:55 WIB

Parosil Harap Yayasan Dayah Raudhatul Ma’arif Al Amiriyyah Jadi Pilar Utama Moderasi Beragama

Berita Terbaru