Tekab 308 Polsek Palas Tangkap Pencuri Mesin Traktor di Lampung Selatan

- Editorial Team

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas meringkus seorang petani bernama YH (36), warga   Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Ia ditangkap atas kasus pencurian mesin traktor milik warga Desa Sukaraja pada Februari 2025.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan di wilayah Palas Pasemah beserta barang bukti dua unit mesin traktor hasil curian. Yudi mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada satu pelaku lain yang kini kami buru,” ujar Kapolsek.
Penangkapan dilakukan Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 00.45 WIB. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Muhyi  mendatangi rumah pelaku setelah mendapat informasi keberadaannya. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Yudi tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencuri mesin traktor merk Kubota 8.5 PK warna oranye pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi dilakukan bersama rekannya bernama Prana (35), warga Desa Palas Pasemah, yang kini masih buron.
Pelaku melepaskan empat baut pengikat mesin dari kerangka traktor, kemudian menurunkannya dan membawa kabur menggunakan sepeda motor. Pencurian dilakukan saat mesin traktor terparkir di depan rumah korban, Suyatno (61), petani warga  Desa Sukaraja.
Selain kasus ini, pelaku juga mengaku mencuri mesin traktor merk Yanmar warna merah di Dusun Sukabangun Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Kedua mesin hasil curian disembunyikan di gudang milik seseorang berinisial Ngabit alias Abib di Desa Palas Pasemah.

Baca juga:  Bareskrim Tingkatkan Kasus Lingkungan Hidup di Garoga dan Anggoli ke Penyidikan
Baca juga:  Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin traktor Kubota warna oranye beserta kerangka, 1 unit mesin traktor Yanmar warna merah beserta kerangka dan Pasal dan Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih memburu satu pelaku lain dan memeriksa kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah Palas,” tutup Kapolsek.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Polres Lampung Selatan Terapkan Sistem Penundaan (Delay System) di Sejumlah Buffer Zone Bakauheni
Diduga Edarkan Sabu 6,52 Gram, Seorang Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi
Gagal Beraksi, Komplotan Curas di Lampung Tengah Berhasil Dibekuk Polisi, Senpi Rakitan Turut Diamankan
Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Dekopind Lampung Selatan Bersama Yayasan Bhakti Bela Negara Launching Benih Padi Organik PS-08 
DPO Tersangka Curanmor Berhasil Di Amankan Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Polsek Mesuji Timur
Gelapkan Motor Kerabat, Pria di Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Mudik Lebaran, Warga Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:52 WIB

FIFA Puji Penyelenggaraan FIFA Series 2026 di Jakarta, Soroti Profesionalisme Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:36 WIB

Komisi III Buka Bahasan RUU Jabatan Hakim, Kedepankan Partisipasi Publik

Senin, 30 Maret 2026 - 12:07 WIB

Diikuti 14 Klub, Kompetisi Sepak Bola Liga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Resmi Dibuka

Senin, 30 Maret 2026 - 11:54 WIB

Harus Evaluasi Misi Internasional TNI, Tarik Pasukan di Wilayah Risiko Tinggi

Senin, 30 Maret 2026 - 11:49 WIB

Haru dan Bangga, Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Tokyo

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:21 WIB

Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mendag Tinjau Ketersediaan dan Harga Bapok di Pasar Minggu, Jakarta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:09 WIB

Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru

Berita Terbaru