Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan persoalan pertanahan harus menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi bagi berbagai agenda pembangunan nasional, termasuk dalam mewujudkan ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang di beragam tempat masalah tanah ini memang seringkali mencuat. Karena itulah Komisi II juga memandang bahwa persoalan tanah itu ke depan harus jadi prioritas paling utama,” ungkap Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher usai Kunjungan kerja Spesifik Komisi II ke Serang, Banten, Rabu (08/07/2026)
Dalam kesempatan itu, Aher menjelaskan masih banyak bidang tanah di Indonesia yang belum terdaftar maupun tersertifikasi. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan yang perlu segera diselesaikan agar berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
“Nah sementara bidang-bidang tanah yang baru didaftarkan saja belum seluruhnya. Yang sudah didaftarkan, yang disertifikasi belum seluruhnya. Kan masih sangat luar biasa. Padahal ya kita berterima kasih sejak jaman Pak Jokowi hingga sekarang jaman Pak Prabowo itu kan ada percepatan penataan tanah sebetulnya. Tapi yang belum selesai itu masih sangat banyak. Mungkin 30 persennya masih belum selesai. Dan itu tentu menyangkut tentang puluhan juta hektare di negeri ini yang belum selesaikan,” tambahnya
Karena itu, Komisi II DPR RI, tegasnya, mendorong pemerintah untuk mempercepat penataan pertanahan melalui berbagai program yang telah berjalan, termasuk penyelesaian sertifikasi tanah serta penguatan kepastian hukum di sektor agraria.
“Oleh karena itu kita dorong supaya penataan tanah itu menjadi bagian penting untuk segera diselesaikan. Dengan segala cara, anggarannya pun harus diprioritaskan. Mengapa? Karena kejelasan hukum tentang tanah itu nanti akan berdampak pada beragam dampak yang sangat kuat, yang juga ujungnya pada ekonomi dan kesejahteraan,” tutup Anggota Komisi II DPR RI ini.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA







